Kepala Dinas DKK Balikpapan Alwiati

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Momentum libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi waktu yang dinanti masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga. Namun di balik suasana penuh kebahagiaan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan mengingatkan pentingnya menjaga kondisi tubuh serta kebersihan lingkungan agar tetap terhindar dari berbagai risiko penyakit.

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, menuturkan bahwa periode libur Lebaran kerap diiringi dengan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat. Aktivitas yang meningkat di rumah, mulai dari memasak hingga menerima tamu, sering kali membuat kebersihan lingkungan kurang mendapat perhatian.

“Kesibukan menyiapkan hidangan Lebaran jangan sampai membuat masyarakat abai terhadap kebersihan rumah dan lingkungan sekitar,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi lingkungan yang tidak terjaga berpotensi memicu munculnya penyakit, salah satunya demam berdarah dengue (DBD). Genangan air yang terbentuk di berbagai wadah saat aktivitas rumah tangga meningkat bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti.

Untuk itu, Dinkes mengajak masyarakat agar tetap disiplin menjalankan gerakan 3M, yaitu menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah yang berpotensi menampung air, serta mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk.

“Upaya sederhana seperti 3M jika dilakukan secara rutin dapat memutus siklus perkembangbiakan nyamuk, sehingga risiko penularan DBD bisa ditekan,” jelasnya.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, perlindungan diri dari gigitan nyamuk juga dinilai penting. Penggunaan kelambu saat tidur serta memastikan tidak ada air tergenang di sekitar rumah menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Di sisi lain, Alwiati juga menyoroti pola konsumsi masyarakat selama Lebaran. Setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, perubahan pola makan secara drastis sering kali berdampak pada kondisi kesehatan. Menurutnya, sejumlah penyakit seperti hipertensi, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga gangguan lambung menjadi keluhan yang cukup sering ditemukan pasca-Lebaran.

“Banyak masyarakat yang cenderung mengonsumsi makanan secara berlebihan sebagai bentuk ‘balas dendam’ setelah berpuasa. Padahal, hal tersebut justru bisa memicu gangguan kesehatan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengontrol asupan makanan dengan memperhatikan prinsip gizi seimbang. Konsumsi makanan tinggi lemak, gula, dan garam sebaiknya dibatasi, serta diimbangi dengan asupan buah dan sayur. Tak kalah penting, menjaga daya tahan tubuh juga perlu dilakukan dengan cukup istirahat dan memenuhi kebutuhan cairan tubuh, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik atau aktivitas luar rumah yang padat.

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat menikmati momen Lebaran dengan penuh kebahagiaan tanpa mengabaikan kesehatan.

“Momen kebersamaan saat Lebaran tentu sangat berharga. Namun, akan lebih baik jika dirayakan dengan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan penertiban Parkir liar 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) serta penanganan praktik premanisme yang digelar aparat kepolisian selama bulan Ramadan. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Balikpapan dengan menyasar beberapa lokasi yang kerap menjadi titik munculnya juru parkir tanpa izin resmi.

Keberadaan juru parkir liar selama ini dinilai kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap operasi yang tengah dilakukan aparat penegak hukum dalam rangka menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban penyakit masyarakat dan premanisme. Kami dari Dishub mendukung kegiatan tersebut melalui penertiban juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin,” ujar Bastian saat ditemui awak media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bastian, praktik parkir liar sering kali meresahkan masyarakat. Pasalnya, para juru parkir tersebut biasanya muncul secara tiba-tiba saat pengendara hendak meninggalkan lokasi parkir dan langsung meminta sejumlah uang tanpa memberikan karcis resmi.

Selain itu, tarif yang dipungut juga kerap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai retribusi parkir. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di ruang publik.

“Juru parkir liar ini sering menjadi keluhan masyarakat. Mereka biasanya muncul tiba-tiba ketika kendaraan hendak keluar dari lokasi parkir, kemudian meminta uang dengan tarif yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Dishub Balikpapan juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap juru parkir yang tidak memiliki legalitas. Bastian mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut sempat terjadi perlawanan dari beberapa juru parkir liar.

Namun demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas diri.

“Ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan, tetapi kami tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil identitasnya. Jika nantinya masih ditemukan kembali beroperasi secara liar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini Dishub Balikpapan memiliki sekitar 220 juru parkir resmi yang telah menjadi binaan pemerintah kota. Para juru parkir tersebut dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, karcis parkir, serta kartu tanda anggota sebagai identitas saat bertugas.

“Kami memiliki sekitar 220 juru parkir binaan yang resmi. Mereka menggunakan rompi, memberikan karcis parkir kepada pengguna, dan memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas,” ujarnya.

Bastian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi ketika menggunakan layanan parkir di tepi jalan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa parkir yang digunakan merupakan parkir yang dikelola secara resmi oleh pemerintah.

“Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, masyarakat patut curiga karena juru parkir resmi pasti memberikan karcis,” tegasnya.

Saat ini penertiban difokuskan di kawasan KTL atau Kawasan Tertib Lalu Lintas yang secara aturan tidak diperbolehkan adanya aktivitas parkir liar. Ke depan, Dishub Balikpapan juga berencana memperluas penertiban ke sejumlah titik yang dinilai rawan, termasuk di area pasar dan pusat keramaian.

Menurut Bastian, kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya selama bulan Ramadan yang bertepatan dengan pelaksanaan operasi pekat oleh aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Pj Disnaker kota Balikpapan Adamin Siregar

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.

Selain itu, Disnaker juga menyiapkan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR. Ia menjelaskan, posko pengaduan tersebut rencananya mulai dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri.

Posko ini bertujuan memberikan ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan atau laporan jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR.

“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran, karena kewajiban perusahaan adalah membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Adamin, Senin (9/3/2026).

Meski posko pengaduan baru akan dibuka menjelang Lebaran, Disnaker Balikpapan saat ini sudah membuka layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Layanan tersebut disediakan untuk memberikan penjelasan terkait aturan pembayaran THR, termasuk mekanisme perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga silakan, misalnya terkait perhitungan THR atau aturan yang mengaturnya,” katanya.

Adamin menegaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga bagi karyawan dengan masa kerja yang belum mencapai satu tahun.

Menurutnya, selama terdapat ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dan perusahaan, maka pekerja tersebut tetap memiliki hak atas THR. Besaran yang diterima akan menyesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja. Mau yang baru bekerja satu bulan, dua bulan, atau satu tahun, tetap ada ketentuannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan.

Menurut Adamin, masih ada sebagian pekerja yang menganggap THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Padahal, aturan ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun juga berhak memperoleh THR dengan perhitungan tertentu.

“Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” terangnya.

Disnaker Balikpapan juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. Selain membantu pekerja, pembayaran THR yang tepat waktu juga dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para karyawan.

Adamin menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Sebagian besar laporan yang diterima Disnaker lebih banyak berupa konsultasi mengenai besaran THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.

“Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan. Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima, terutama bagi yang masa kerjanya belum satu tahun,” pungkasnya.

(ADV/j/Diskominfo kota Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif bagi para pelaku usaha. Namun di sisi lain, seluruh aktivitas usaha yang berjalan di wilayah kota ini tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi. Kehadiran investor dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Meski demikian, Rahmad menekankan bahwa kemudahan investasi yang diberikan tidak berarti mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses pembangunan tetap harus melalui tahapan perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad saat menanggapi informasi mengenai aktivitas pembersihan lahan di salah satu lokasi rencana pembangunan di kawasan Balikpapan Selatan. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status perizinan proyek tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya belum mengetahui secara pasti. Nanti akan saya cek kembali dan tanyakan bagaimana status perizinannya, apakah masih dalam proses atau seperti apa,” ujar Rahmad kepada awak media, Senin (10/3/2026).

Menurutnya, apabila kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut masih sebatas pembersihan lahan atau land clearing, hal itu pada prinsipnya masih dapat dimaklumi selama tidak disertai dengan aktivitas pembangunan fisik.

Rahmad menjelaskan bahwa kegiatan land clearing sering kali menjadi bagian dari persiapan awal sebelum pembangunan dimulai. Namun demikian, proses pembangunan secara fisik tetap tidak diperbolehkan dilakukan apabila izin yang diperlukan belum lengkap.

“Kalau perizinannya masih berproses dan hanya sebatas land clearing atau pembersihan lahan, pada prinsipnya tidak masalah. Yang penting jangan membangun dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berupaya memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Kita berkomitmen mempermudah orang untuk berusaha, tentu dengan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Jangan sampai orang yang ingin berinvestasi justru dibuat sulit,” katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin yang lengkap, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau belum ada izin lalu langsung membangun, itu tidak boleh. Tapi kalau hanya pembersihan lahan sambil proses perizinan berjalan, itu masih bisa dimaklumi,” tegas Rahmad.

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan setiap kegiatan investasi yang masuk ke daerah tersebut akan tetap diawasi dan dikawal. Langkah ini dilakukan agar seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Sekretaris Dinas Perdagangan kota Balikpapan Syafaruddin 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha ritel modern agar mematuhi ketentuan jarak pendirian minimarket atau swalayan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Aturan tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pemerintah memberikan rekomendasi izin usaha bagi pelaku usaha ritel modern di kota ini.

Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Syafaruddin, menegaskan bahwa regulasi tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil yang berada di sekitar lokasi ritel modern.

Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan daerah telah diatur secara jelas mengenai batasan jarak pendirian minimarket atau swalayan. Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur jarak antar usaha sejenis, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan dengan pasar tradisional serta sejumlah fasilitas umum lainnya, termasuk lembaga pendidikan.

“Dalam perda sudah diatur mengenai jarak pendirian swalayan atau minimarket. Aturan itu mencakup jarak dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan,” ujar Syafaruddin, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang ingin membuka ritel modern wajib memenuhi seluruh ketentuan tersebut sebelum Dinas Perdagangan mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Apabila lokasi yang diajukan tidak memenuhi ketentuan jarak yang telah ditetapkan, maka pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi.

Syafaruddin menambahkan, penerapan aturan jarak tersebut bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha masyarakat kecil seperti toko kelontong yang banyak tersebar di lingkungan permukiman.

“Kalau semua ketentuan sudah terpenuhi, tentu rekomendasi bisa kami berikan. Namun jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak dapat disetujui,” jelasnya.

Ia menyebutkan, secara umum jarak antar minimarket atau usaha sejenis diatur sekitar 500 meter. Selain itu, terdapat pula pengaturan jarak tertentu dengan pasar tradisional serta fasilitas lainnya yang berada di sekitar lokasi usaha.

Meski demikian, Syafaruddin mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah minimarket yang berdiri berdekatan dengan usaha sejenis. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa terjadi karena ada pelaku usaha yang belum melalui proses rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum memulai operasional.

“Kalau di lapangan memang ada yang berdiri berdekatan. Tetapi dari sisi aturan sebenarnya sudah diatur dengan jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Perdagangan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perizinan usaha ritel modern di Balikpapan. Sementara itu, untuk penindakan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.

Tugas tersebut berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah. Meski demikian, Disdag tetap mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Hal ini penting agar aktivitas usaha dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Syafaruddin.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud Safari ramadhan di Balikpapan Islamic Center 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar peringatan malam Nuzulul Qur’an yang dirangkai dalam agenda Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Madinatul Iman, Balikpapan Islamic Center (BIC), Jumat (6/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempererat kebersamaan dengan masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah suasana bulan suci. Ratusan jamaah memadati masjid terbesar di Kota Balikpapan itu untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Isya dan Tarawih berjamaah.

Setelah itu, jamaah mendapatkan siraman rohani melalui tausiah yang disampaikan oleh Ustadz Anugrah Cahyadi atau yang dikenal dengan sapaan Ucay, penceramah asal Medan. Ceramah tersebut mengajak umat Islam untuk memaknai Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat hubungan dengan sesama.

Peringatan Nuzulul Qur’an sendiri merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yang menandai turunnya wahyu pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hira, Jabal Nur.

Peristiwa yang diyakini terjadi pada malam ke-17 Ramadan itu selalu diperingati umat Islam sebagai pengingat akan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

Dalam sambutannya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengajak masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama menjalankan ibadah Ramadan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu-isu yang beredar terkait ketersediaan bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Pemerintah telah memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan BBM tetap aman selama Ramadan hingga beberapa bulan ke depan,” ujar Rahmad Mas’ud di hadapan jamaah.

Menurutnya, kepanikan masyarakat justru dapat menimbulkan antrean panjang dan memicu kelangkaan semu di lapangan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam berbelanja maupun menggunakan BBM sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

“Jika masyarakat tetap tenang dan menggunakan sesuai kebutuhan, insyaallah kondisi akan tetap stabil sehingga kita semua dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Balikpapan juga menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp300 juta kepada Masjid Madinatul Iman sebagai dukungan terhadap pengembangan fasilitas dan kegiatan keagamaan di masjid tersebut.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga memberikan penghargaan kepada putra daerah yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional.

Muhammad Haikal Al Ghifari menerima bonus sebesar Rp125 juta atas prestasinya sebagai terbaik pertama cabang hafalan 30 juz dan tafsir Surah Al-Hujurat dalam MTQ Internasional 2025 di Brunei Darussalam.

Sementara itu, Achmad Fadil mendapatkan bonus Rp75 juta setelah meraih posisi terbaik kedua pada cabang tilawah dan hafalan 5 Hizb dalam MTQ Internasional 2025 di Maroko.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan turut memaparkan hasil dari program Gerakan Sejadah atau Sedekah Jariyah Ramadan.

Program ini merupakan gerakan donasi yang melibatkan para pelajar melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dana yang berhasil dihimpun dari program tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan selanjutnya disalurkan untuk mendukung kegiatan keagamaan serta membantu kebutuhan masjid-masjid di Kota Balikpapan melalui Balikpapan Islamic Center.

Menutup sambutannya, Rahmad Mas’ud mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak ibadah dan doa, serta menjaga kebersamaan demi terciptanya kehidupan yang damai di tengah masyarakat.

“Semoga Ramadan ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan ibadah, memperkuat persaudaraan, serta mendoakan agar bangsa dan daerah kita selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

 Kabid PSU Disperkim Kota Balikpapan Edy Saputra, S.T 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah kota.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus yang akan menangani pengelolaan pemakaman secara terpusat. Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Jika terealisasi, UPT tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola pemakaman agar lebih terorganisir, profesional, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, S.T., menyampaikan bahwa pembentukan UPT Pemakaman dinilai penting mengingat jumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah kota cukup banyak dan membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.

Menurutnya, keberadaan unit teknis khusus akan membuat pengelolaan pemakaman menjadi lebih fokus, mulai dari penataan lahan, administrasi, hingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman.

“Dengan jumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Balikpapan, kami memandang perlu adanya unit khusus yang dapat menangani pengelolaannya secara lebih terfokus,” ujar Edy saat ditemui pada Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan TPU masih berada di bawah koordinasi bidang terkait di Disperkim. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, diperlukan sistem kelembagaan yang lebih kuat melalui pembentukan UPT. Disperkim sendiri sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam mengelola unit pelaksana teknis, salah satunya UPT Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi instansi tersebut dalam merancang pengelolaan unit baru yang lebih efektif dan terukur. Edy mengakui, pengelolaan sebuah UPT tentu memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi sumber daya manusia, pengelolaan administrasi, maupun aspek operasional di lapangan.

Namun hal tersebut tidak menjadi hambatan, melainkan justru menjadi dasar untuk memperkuat kesiapan dalam membentuk unit pengelola pemakaman yang lebih profesional. Dalam rencana yang disusun, UPT Pemakaman nantinya hanya akan dibentuk satu unit saja.

Meski demikian, unit tersebut akan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh TPU yang ada di Kota Balikpapan. Artinya, tidak akan ada pembentukan UPT di masing-masing kecamatan. Sebaliknya, satu unit terpusat akan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan seluruh pemakaman yang ada di kota ini.

“UPT-nya direncanakan hanya satu, tetapi cakupan kerjanya meliputi seluruh TPU yang ada di Balikpapan,” jelasnya.

Saat ini, Disperkim tengah mempersiapkan dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan resmi kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah surat permohonan disampaikan, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama Bagian Organisasi serta perangkat daerah terkait.

Dalam proses tersebut nantinya akan dibahas berbagai hal, termasuk struktur organisasi UPT, kebutuhan sumber daya manusia, hingga penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar operasional unit tersebut.

Edy berharap proses pengajuan dan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga pembentukan UPT Pemakaman dapat segera direalisasikan. Dengan adanya unit khusus tersebut, diharapkan tata kelola TPU di Balikpapan menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud safari Ramadhan di masjid Mishbahush Sudur Balikpapan Barat

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan kembali melaksanakan kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/3/2026) di Masjid Mishbahush Sudur yang berlokasi di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga menyerahkan bantuan hibah untuk mendukung kenyamanan jamaah dalam beribadah di masjid. Bantuan yang diberikan berupa sejumlah unit pendingin ruangan (AC) serta beberapa kipas angin yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Safari Ramadan bukan hanya sekadar agenda seremonial tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat sekaligus mendengar langsung aspirasi warga.

“Safari Ramadan ini bukan sekadar kegiatan formal pemerintah, tetapi juga menjadi momentum bagi kami untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memperkuat ukhuwah,” ujar Rahmad di hadapan para jamaah.

Rahmad juga mengungkapkan kedekatan emosionalnya dengan kawasan Kampung Baru, khususnya lingkungan tempat Masjid Mishbahush Sudur berada. Ia mengaku memiliki kenangan tersendiri karena lahir dan tumbuh besar di wilayah tersebut.

“Sebagai keluarga besar Kampung Baru, saya lahir dan besar di sini. Masjid ini memiliki sejarah tersendiri bagi saya secara pribadi,” ungkapnya.

Ia juga menceritakan bahwa sejak usia sekitar 20 tahun dirinya telah aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan sosial di lingkungan tersebut. Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan positif serta pendidikan berbasis nilai-nilai agama sangat penting untuk membangun karakter masyarakat yang kuat.

Kegiatan Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan DPRD, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah setempat, serta tokoh masyarakat di wilayah Balikpapan Barat.

Dalam kesempatan itu, Rahmad juga menyinggung perkembangan kawasan Balikpapan Barat yang menurutnya kini menunjukkan perubahan positif. Ia mengakui bahwa pada dekade 1990-an kawasan tersebut sempat memiliki stigma negatif di tengah masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat setempat mampu bangkit dan menunjukkan kemajuan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

“Sekarang kita bisa melihat banyak tokoh yang lahir dari Balikpapan Barat. Ini membuktikan bahwa pendidikan dan nilai-nilai agama menjadi kekuatan utama dalam membangun masyarakat,” katanya.

Rahmad juga mengajak para orang tua untuk terus memberikan perhatian terhadap pendidikan anak-anak, tidak hanya dari sisi intelektual tetapi juga pembinaan akhlak dan nilai-nilai moral. Menurutnya, kecerdasan intelektual harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter yang baik agar generasi muda mampu menjadi penerus pembangunan yang berintegritas.

Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah Balikpapan Barat. Beberapa di antaranya meliputi rencana pelebaran jalan menjadi dua jalur, pengembangan kawasan pasar dan terminal lama, hingga pembangunan fasilitas kesehatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum serta mendukung program pembangunan pemerintah,” pesannya.

Di akhir sambutannya, Rahmad mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan memperkuat kebersamaan, terlebih di tengah berbagai dinamika global yang terjadi saat ini. Ia juga mengajak jamaah untuk mendoakan bangsa Indonesia agar tetap aman, damai, dan terhindar dari berbagai konflik dunia.

Kegiatan Safari Ramadan tersebut kemudian ditutup dengan doa bersama serta pelaksanaan salat Tarawih berjamaah bersama masyarakat setempat. 

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Operasi penertiban tempat hiburan dan arena Bola Sodok dibulan ramadhan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Dalam dua kali operasi penertiban yang digelar, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) serta peralatan dari arena biliar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional.

Dari hasil razia tersebut, Satpol PP menyita sedikitnya 84 botol miras dari beberapa tempat usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 bola sodok dari arena biliar yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda.

Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara usaha hiburan malam serta pembatasan operasional arena bola sodok selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. “Selama Ramadan ini sudah dua kali kami melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban. Kegiatan ini memang menjadi agenda rutin setiap tahun untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yosep saat ditemui pada Rabu (4/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban tidak hanya melibatkan Satpol PP. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, serta Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.

Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah wilayah, yakni kawasan Balikpapan Tengah hingga Balikpapan Utara, serta wilayah Balikpapan Selatan yang dikenal memiliki cukup banyak tempat hiburan dan arena biliar. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

Selain kedapatan menjual minuman keras, ada juga tempat usaha yang tetap beroperasi melewati batas waktu operasional yang ditetapkan hingga pukul 23.00 Wita. “Total ada 84 botol miras yang kami amankan untuk sementara sebagai barang bukti. Selain itu, 30 bola sodok juga kami sita dari arena biliar yang beroperasi melebihi jam operasional yang diperbolehkan,” jelas Yosep.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah identitas pengunjung saat penertiban berlangsung, yakni dua kartu tanda penduduk (KTP) dan satu surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Yosep, pihaknya telah memanggil para pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. “Teguran sudah kami berikan, baik secara lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran masih kembali terjadi hingga dua atau tiga kali, maka kami dapat meningkatkan penindakan ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penyegelan tempat usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan aturan selama Ramadan akan terus dilakukan secara bertahap. Satpol PP mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu, namun tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila pelanggaran terus berulang.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap berbagai tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadan. Pengawasan tersebut mencakup tempat hiburan malam, arena biliar, hingga kafe yang menyediakan hiburan musik.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.

Menurut Yosep, kebijakan tersebut bukan hal baru karena setiap tahun pemerintah kota menerapkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius selama Ramadan. “Ketentuan ini memang rutin diberlakukan setiap tahun. Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” ujar Yosep saat ditemui, Rabu (4/3/2026).

Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara selama Ramadan. Namun, beberapa usaha seperti arena biliar maupun kafe yang menyediakan live music masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu tertentu. Ia menegaskan bahwa tempat usaha yang masih menyediakan hiburan musik hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.

Apabila melewati batas waktu tersebut, petugas akan memberikan teguran hingga tindakan penertiban. “Jika masih ada live music atau aktivitas hiburan setelah pukul 11 malam, tentu akan kami tegur karena itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Yosep menambahkan, sebelum memasuki Ramadan pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut. Surat edaran dari pemerintah kota juga telah disebarkan sejak jauh hari agar para pemilik usaha dapat menyesuaikan operasionalnya.

Bahkan, Satpol PP juga meminta agar surat edaran tersebut ditempel di area usaha masing-masing, sehingga pengunjung dapat mengetahui aturan yang sedang diberlakukan selama Ramadan.

“Sekitar satu minggu sebelum Ramadan, surat edaran sudah kami distribusikan kepada para pelaku usaha. Artinya mereka sudah mengetahui batasan-batasan operasional yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Selain fokus pada pembatasan jam operasional hiburan, Satpol PP juga turut memperhatikan persoalan ketertiban di sekitar tempat usaha, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung yang kerap meluber hingga ke badan jalan.

Menurut Yosep, kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha turut bertanggung jawab mengatur parkir pengunjung agar tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

“Memang aturan parkir itu tidak secara khusus tertulis dalam surat edaran. Namun menjaga ketertiban umum tetap menjadi tanggung jawab bersama. Pelaku usaha harus bisa mengatur pengunjungnya agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan usaha,” tegasnya lagi.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan. Namun demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga situasi kota tetap tertib, aman, dan kondusif.

“Kami tidak melarang orang untuk berusaha. Silakan tetap menjalankan kegiatan usaha, tetapi aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi bersama,” pungkas Yosep.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

  1. Pengelolaan TPU Kembali ke Disperkim, Edy Saputra: Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Penataan Kota
  2. Balikpapan Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
  3. Safari Ramadan di Masjid Agung At Taqwa, Pemkot Balikpapan Perkuat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan
  4. Dinsos Balikpapan Salurkan 475 Karung Beras untuk Panti Asuhan di Wilayah Pinggiran
  5. Ramadan 1447 H, Bagus Susetyo Tegaskan ASN Balikpapan Tetap Profesional dan Maksimal Layani Warga
  6. Safari Ramadan di Batu Ampar, Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi Warga
  7. Ramadan Jadi Penggerak Ekonomi dan Penguat Kondusivitas di Balikpapan Utara
  8. Jelang Idulfitri, DLH Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Sampah Hingga 800 Ton
  9. DLH Balikpapan Fokus Tekan Sampah dari Rumah Tangga dan Sekolah
  10. Tekan Gejolak Harga, Pemkot Balikpapan Intensifkan Pengawasan Pangan
  11. USULKAN PERPANJANGAN RUTE BCT HINGGA KM 23, DUKUNG MOBILITAS PELAJAR
  12. Pemkot Balikpapan Perkuat Pengendalian Pangan, Stok Beras 7.000 Ton Dipastikan Aman hingga Pertengahan Tahun
  13. Delapan Rumah Potong Unggas di Balikpapan Kantongi Sertifikat Halal, Pemkot Perluas Pengawasan
  14. Animo Masyarakat Tinggi, Armada BCT Balikpapan Naik Jadi 24 Unit
  15. Disperkim Genjot Penyerahan PSU demi Tata Kota Optimal
  16. Rumah Penampungan Gunung Pasir di Perbaiki, Dinsos Beri Pelatihan Untuk Penghuni
  17. Disdik Pastikan Seragam Sekolah Gratis Tetap Berjalan
  18. Dinas Sosial Tangani Kasus Tanpa Identitas, Siapkan Bantuan Beras Buat LKSA
  19. Isu Patahan Lempeng di Kaltim Dipastikan Hoaks, BPBD Balikpapan Minta Warga Tak Panik
  20. Disdik Balikpapan Uji Coba CCTV Terintegrasi, Orang Tua Bisa Pantau Aktivitas Siswa Secara Daring