Pemkot Balikpapan Tegaskan Kemudahan Investasi Tetap Harus Disertai Kepatuhan Perizinan

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif bagi para pelaku usaha. Namun di sisi lain, seluruh aktivitas usaha yang berjalan di wilayah kota ini tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi. Kehadiran investor dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Meski demikian, Rahmad menekankan bahwa kemudahan investasi yang diberikan tidak berarti mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses pembangunan tetap harus melalui tahapan perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad saat menanggapi informasi mengenai aktivitas pembersihan lahan di salah satu lokasi rencana pembangunan di kawasan Balikpapan Selatan. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status perizinan proyek tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya belum mengetahui secara pasti. Nanti akan saya cek kembali dan tanyakan bagaimana status perizinannya, apakah masih dalam proses atau seperti apa,” ujar Rahmad kepada awak media, Senin (10/3/2026).

Menurutnya, apabila kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut masih sebatas pembersihan lahan atau land clearing, hal itu pada prinsipnya masih dapat dimaklumi selama tidak disertai dengan aktivitas pembangunan fisik.

Rahmad menjelaskan bahwa kegiatan land clearing sering kali menjadi bagian dari persiapan awal sebelum pembangunan dimulai. Namun demikian, proses pembangunan secara fisik tetap tidak diperbolehkan dilakukan apabila izin yang diperlukan belum lengkap.

“Kalau perizinannya masih berproses dan hanya sebatas land clearing atau pembersihan lahan, pada prinsipnya tidak masalah. Yang penting jangan membangun dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berupaya memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Kita berkomitmen mempermudah orang untuk berusaha, tentu dengan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Jangan sampai orang yang ingin berinvestasi justru dibuat sulit,” katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin yang lengkap, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau belum ada izin lalu langsung membangun, itu tidak boleh. Tapi kalau hanya pembersihan lahan sambil proses perizinan berjalan, itu masih bisa dimaklumi,” tegas Rahmad.

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan setiap kegiatan investasi yang masuk ke daerah tersebut akan tetap diawasi dan dikawal. Langkah ini dilakukan agar seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)