SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang berdampak pada perubahan sejumlah kewenangan perangkat daerah.
Salah satu perubahan tersebut adalah pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang akan kembali menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mulai tahun depan.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, ST. menjelaskan bahwa penyesuaian itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perda baru terkait susunan dan fungsi perangkat daerah di tahun 2025, Selasa (3/3/2026)
“Pemerintah kota telah melakukan penyesuaian SOTK. Salah satu dampaknya, urusan pemakaman umum yang sebelumnya ditangani DLH akan kembali ke Disperkim. Untuk perencanaan tahun 2027, kami sudah diminta memasukkan program terkait TPU ke dalam Renja Disperkim,” ujar Edy.
Ia menuturkan, pengelolaan TPU sejatinya bukan hal baru bagi Disperkim. Sebelum tahun 2016, urusan pemakaman memang berada di bawah Disperkim. Namun, setelah terjadi penyusunan SOTK pada 2016, kewenangan tersebut bergeser ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kini, melalui penyesuaian terbaru, kewenangan itu dikembalikan dan direncanakan efektif berjalan pada 2026 untuk pelaksanaan program 2027. Menurut Edy, dalam dokumen perencanaan 2027, Disperkim telah memasukkan berbagai program terkait TPU, mulai dari pembangunan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pengembangan kawasan pemakaman.
“Seluruh urusan pemakaman umum akan kami tangani, termasuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas. Harapannya, pelayanan TPU ke depan semakin baik dan mendukung visi kota,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan TPU yang baik tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga berpengaruh terhadap penataan kota. TPU yang tertata rapi dan nyaman akan memberikan kemudahan bagi masyarakat saat berziarah sekaligus menghilangkan kesan kumuh.
“Kalau TPU dikelola dengan baik, tentu memberikan kenyamanan bagi peziarah dan membuat kota lebih tertata. Jangan sampai ada kesan TPU tidak terurus,” tambahnya.
Terkait jumlah TPU, Edy menyebut berdasarkan informasi yang beredar terdapat sekitar 31 TPU yang tersebar di seluruh wilayah Balikpapan, dari timur hingga barat, utara hingga selatan. Salah satu yang terbesar adalah TPU Terpadu Kilometer 15 yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Namun demikian, ia mengakui penanganan seluruh TPU akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Prioritas akan diberikan pada lokasi yang paling mendesak, termasuk TPU yang daya tampungnya sudah terbatas atau overload.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk memetakan TPU mana yang sudah penuh dan hanya perlu pemeliharaan, mana yang masih memiliki daya tampung, serta mana yang perlu pengembangan,” jelas Edy.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar TPU di dalam kota sudah memiliki keterbatasan lahan. Ke depan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan TPU yang masih memiliki ruang cukup, seperti Kilometer 15, yang juga memberikan kemudahan layanan administrasi kematian secara terintegrasi bagi masyarakat.
Dengan pengalihan kewenangan ini, Disperkim berharap tata kelola pemakaman umum di Balikpapan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)