Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Pj Disnaker kota Balikpapan Adamin Siregar

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.

Selain itu, Disnaker juga menyiapkan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR. Ia menjelaskan, posko pengaduan tersebut rencananya mulai dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri.

Posko ini bertujuan memberikan ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan atau laporan jika terdapat perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR.

“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran, karena kewajiban perusahaan adalah membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Adamin, Senin (9/3/2026).

Meski posko pengaduan baru akan dibuka menjelang Lebaran, Disnaker Balikpapan saat ini sudah membuka layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Layanan tersebut disediakan untuk memberikan penjelasan terkait aturan pembayaran THR, termasuk mekanisme perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga silakan, misalnya terkait perhitungan THR atau aturan yang mengaturnya,” katanya.

Adamin menegaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga bagi karyawan dengan masa kerja yang belum mencapai satu tahun.

Menurutnya, selama terdapat ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dan perusahaan, maka pekerja tersebut tetap memiliki hak atas THR. Besaran yang diterima akan menyesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja. Mau yang baru bekerja satu bulan, dua bulan, atau satu tahun, tetap ada ketentuannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan.

Menurut Adamin, masih ada sebagian pekerja yang menganggap THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Padahal, aturan ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun juga berhak memperoleh THR dengan perhitungan tertentu.

“Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” terangnya.

Disnaker Balikpapan juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. Selain membantu pekerja, pembayaran THR yang tepat waktu juga dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para karyawan.

Adamin menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Sebagian besar laporan yang diterima Disnaker lebih banyak berupa konsultasi mengenai besaran THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.

“Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan. Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima, terutama bagi yang masa kerjanya belum satu tahun,” pungkasnya.

(ADV/j/Diskominfo kota Balikpapan)