Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri bersama komisi I Sidak di THM Helix

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama jajaran Komisi I DPRD melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam Helix pada Rabu (18/6/2025) pagi, menindaklanjuti laporan masyarakat. Sidak ini dilakukan sebagai respon terhadap berbagai aduan, terutama terkait kelengkapan izin usaha dan potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, termasuk rumah sakit di sekitarnya.

Dalam kunjungannya, Alwi menyampaikan bahwa pihak DPRD telah menjalin koordinasi dengan Camat Balikpapan Kota serta Kepala DPMPTSP, Helmy, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Kami bersama Komisi I sepakat, Helix harus dihentikan operasionalnya sementara hingga semua izin lengkap,” tegas Alwi di depan wartawan.

Ia menyebut, proses pengurusan izin yang telah berlangsung hampir 10 bulan belum menunjukkan hasil, padahal menurutnya jika persyaratan terpenuhi, proses tidak seharusnya berlarut. "Kalau syaratnya lengkap, mohon segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dipersulit. Apalagi tempat seperti ini bisa berkontribusi pada PAD," tambahnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa prinsip utama tetap harus ditegakkan, yaitu seluruh perizinan harus selesai sebelum operasional dilanjutkan. Penegakan aturan ini juga dinilai sebagai bentuk keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Terkait keluhan warga dan rumah sakit tentang kebisingan, Alwi meminta agar laporan tersebut dibuktikan terlebih dahulu di lapangan. "Jangan langsung menyalahkan hanya karena lokasinya dekat rumah sakit. Harus ada bukti nyata bahwa suaranya mengganggu," ucapnya.

Ia menyatakan seluruh THM di Balikpapan akan diperiksa kembali legalitasnya, dan tindakan serupa bisa diterapkan jika ditemukan pelanggaran. “Kita tidak boleh tebang pilih. Jika Helix ditutup karena belum berizin, maka tempat lain yang belum berizin juga harus ditindak,” tegasnya lagi.

Alwi menambahkan bahwa DPRD akan memanggil Dinas Perizinan dan Satpol PP guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tempat hiburan lain. Langkah ini ditempuh agar penerapan aturan berjalan adil dan tidak memunculkan persepsi pilih kasih dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Manajer Operasional Helix, Hendra, memberikan penjelasan bahwa mereka telah memulai pengurusan izin sejak Juli 2024. Ia menyebut bahwa hingga April 2025, pihaknya masih menunggu arahan dari DPPR mengenai revisi site plan bangunan. Namun, informasi resmi terkait dokumen yang perlu diperbaiki baru diterima pada 18 Mei 2025, membuat prosesnya terhambat cukup lama.

“Baru bulan Juni kami menerima data lengkap tentang apa saja yang harus diperbaiki, khususnya revisi site plan dari DPPR,” katanya.

Selama proses tersebut, manajemen telah merekrut dan melatih karyawan serta mulai menanggung berbagai biaya operasional. Karena itulah, pihak Helix memutuskan membuka operasional secara terbatas sembari menunggu kelengkapan izin diproses. "Kami minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menghargai langkah DPRD dalam menegakkan aturan,” ucap Hendra.

Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan DPPR pada 17 Juni 2025 telah menghasilkan poin-poin perbaikan yang kini tengah dikerjakan. Beberapa dokumen penting seperti revisi PKKPR darat dan polygon saat ini sedang dalam proses finalisasi oleh pihak manajemen.

Hendra berharap kelengkapan administrasi ini dapat segera rampung agar proses perizinan bisa kembali berjalan tanpa hambatan.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun antara warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, dan pihak yang mengklaim kepemilikan atas nama Lasura kembali mencuat ke permukaan.

Komisi I DPRD Kota Balikpapan akhirnya turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan perwakilan instansi terkait pada Kamis (12/6/2025), guna mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, turut dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis lainnya. Dalam forum tersebut, warga yang diwakili oleh Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakjelasan status lahan yang telah mereka tempati sejak era 1970-an.

Nasruddin menjelaskan bahwa warga selama ini hidup di atas lahan tersebut secara turun-temurun, namun status kepemilikannya kini dipertanyakan oleh pihak penyanggah, yakni Lasura, yang mengklaim memiliki segel. “Kami butuh kepastian hukum. Warga sudah tinggal puluhan tahun, tapi tiba-tiba muncul klaim tanpa bukti yang jelas,” keluh Nasruddin di hadapan anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Andi Arif Agung menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria. Ia menyoroti pentingnya proses administrasi seperti registrasi tanah, pemanggilan resmi, dan upaya mediasi yang sesuai aturan. “Jika ada pihak yang mengklaim tapi tidak bisa menunjukkan dokumen registrasi resmi atau menghindari proses mediasi, maka hal itu bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Namun, jika proses mediasi berjalan, kita tetap harus menghormati prosedur,” ujar Andi Arif.

Warga juga menyerahkan kronologis sejarah kepemilikan serta bukti pendukung lainnya kepada Komisi I sebagai bahan pertimbangan. Mereka berharap ada keberpihakan terhadap rakyat kecil yang selama ini telah merawat dan menempati lahan secara damai. Dalam rapat tersebut, Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, kecamatan diminta untuk segera melakukan verifikasi administratif terhadap status tanah yang disengketakan dan menyampaikan hasilnya paling lambat dua minggu ke depan. Kedua, apabila tanah tersebut telah teregistrasi atas nama Lasura, maka proses mediasi formal harus segera dilakukan.

Namun, jika tidak ditemukan registrasi atas nama yang bersangkutan, maka proses legalitas untuk warga bisa dilanjutkan tanpa perlu mediasi. Seluruh hasil verifikasi dan proses mediasi nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi, khususnya untuk dua warga yang menjadi pemohon utama, yakni H Arbain dan Pak Rochani.

Andi Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. “Jika benar lahan itu telah ditelantarkan selama puluhan tahun dan tidak ada legalitas resmi, maka negara harus hadir memberi kejelasan hukum bagi warga. Ini soal keadilan,” tutupnya.

Komisi I dijadwalkan akan kembali memanggil semua pihak terkait usai batas waktu dua minggu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan memastikan solusi konkrit dapat segera diambil.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Penanda tanganan bersama berita acara persetujuan antara DPRD Balikpapan dan pemerintah kota

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Kamis (12/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, serta didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, mewakili Pemerintah Kota.

Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Evaluasi tersebut bertujuan menyempurnakan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional, terutama dalam konteks pengelolaan pajak dan retribusi.

“Paripurna hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Raperda ini. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, agenda ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Alwi.

Acara berlanjut dengan pembacaan pendapat akhir oleh masing-masing fraksi DPRD. Tercatat enam fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap substansi Raperda yang diajukan. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Aguslimin, Fraksi Nasdem oleh Yusdiana, Fraksi Gerindra oleh Siswanto Budi Utomo, Fraksi PDI Perjuangan oleh Suwanto, Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat oleh Halili Adinegara, serta Fraksi PKS-PPP yang diwakili Hj. Iim.

Dalam penyampaian pendapat akhir tersebut, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap Raperda yang diajukan. Mereka menilai bahwa perubahan yang diusulkan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Setelah pendapat fraksi disampaikan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Wali Kota Balikpapan sebagai perwakilan eksekutif. Dengan disepakatinya Raperda ini, maka Balikpapan selangkah lebih maju dalam membenahi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pembangunan berkelanjutan.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyuarakan pentingnya optimalisasi potensi pajak dari sektor hiburan malam sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai selama ini sektor hiburan masih belum digarap secara maksimal, padahal memiliki peluang besar sebagai sumber penerimaan yang signifikan bagi kas daerah.

Dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025), Alwi menyebutkan bahwa tempat-tempat hiburan seperti bar, karaoke, arena biliar, diskotek, hingga panggung musik live menyimpan potensi pajak yang besar. Namun, ia menyayangkan kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah terhadap sektor ini. “Potensi pajak hiburan malam sangat besar, tetapi belum tergali maksimal. Saya mendorong Pemerintah Kota agar lebih serius menggali potensi tersebut,” ujarnya.

Alwi menegaskan bahwa dasar hukum untuk memungut pajak dari sektor hiburan sebenarnya sudah tersedia. Yang perlu dilakukan pemerintah sekarang, menurutnya, adalah memastikan pelaksanaannya dijalankan dengan konsisten oleh perangkat daerah yang terkait. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.

“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana pelaksana teknis di lapangan memastikan mekanismenya berjalan dengan benar untuk mencegah kebocoran,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menyoroti peran strategis dua instansi dalam hal ini, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Kedua lembaga ini, lanjutnya, harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan yang tidak taat aturan. Menurut Alwi, Balikpapan sebagai kota jasa dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, sangat bergantung pada sektor-sektor potensial non-migas seperti hiburan.

Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha hiburan untuk lebih taat terhadap kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. “PAD kita digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan pembangunan kota. Kalau potensi dari sektor hiburan tidak dimaksimalkan, tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen, Alwi juga akan mendorong DPRD, khususnya Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan penerapan pajak hiburan malam. Ia menyatakan akan menginstruksikan agar Komisi II terjun langsung ke lapangan guna memastikan tata kelola pajak berjalan secara transparan dan akuntabel.

“DPRD akan turut mengawasi. Saya akan minta Komisi II memantau langsung pelaksanaannya,” tegas Alwi.

Ia meyakini, melalui kolaborasi yang solid antara legislatif, eksekutif, serta pelaku usaha, penerimaan daerah dari sektor hiburan dapat meningkat dan digunakan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Balikpapan.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri Kurban 5 Ekor Sapi dikediaman rumah dinas DPRD Balikpapan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dalam suasana penuh kehangatan Hari Raya Idul adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, 9 Juni 2025, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menggelar penyembelihan hewan kurban di Rumah Jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu.

Momentum keagamaan ini dimanfaatkan sebagai wujud kepedulian dan penguatan ikatan sosial di tengah masyarakat. Sebanyak lima ekor sapi disiapkan dalam pelaksanaan kurban kali ini. Dari jumlah tersebut, satu ekor sapi diserahkan kepada DPD Partai Golkar, satu ekor lainnya diberikan kepada Kelurahan Karang Jawa, dan tiga ekor sapi disembelih langsung di halaman rumah jabatan.

“Alhamdulillah tahun ini kami bisa menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih lima ekor sapi. Ini merupakan bentuk syukur atas rezeki dan amanah yang diberikan, serta sebagai bentuk kepedulian kepada sesama,” tutur Alwi saat ditemui awak media.

Alwi menegaskan bahwa makna berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi lebih dalam dari itu. Kurban mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan kepada Allah SWT, serta semangat berbagi terhadap masyarakat, khususnya mereka yang jarang menikmati daging. “Kurban ini bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga sosial. Ini adalah kesempatan untuk berbagi kebahagiaan, terutama kepada masyarakat yang mungkin selama ini belum bisa menikmati daging secara rutin. Mudah-mudahan daging kurban ini memberi manfaat bagi mereka yang menerima,” ujarnya.

Panitia telah menyiapkan sekitar 250 hingga 300 kupon untuk membagikan daging kurban kepada berbagai kalangan. Sasaran utama distribusi daging meliputi para konstituen, pegawai kantor DPRD, petugas keamanan, dan para petugas kebersihan di lingkungan sekitar kantor DPRD maupun rumah jabatan. Tahun ini menjadi momen spesial bagi Alwi karena merupakan kali pertama dirinya melaksanakan kurban secara langsung di rumah jabatan setelah menjabat sebagai Ketua DPRD.

Ia menyadari bahwa amanah sebagai pimpinan legislatif membawa tanggung jawab yang jauh lebih besar. “Dulu saat masih menjadi anggota DPRD dari Dapil Balikpapan Barat, saya lebih fokus pada masyarakat di wilayah itu. Namun sekarang, sebagai Ketua DPRD, tanggung jawab saya meluas untuk seluruh masyarakat Balikpapan. Maka, momentum Idul adha ini saya jadikan sebagai sarana untuk berbagi secara lebih luas,” jelasnya.

Ia pun berharap semangat berkurban dapat menjadi refleksi untuk mempererat persatuan, membangun empati sosial, dan menumbuhkan rasa gotong royong antar warga. “Semoga kurban ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tapi juga menguatkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Halili Adinegara mewakili Fraksi Gabungan PKB Hanura dan Demokrat dalam menyampaikan pemandangan umum (5/6)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Fraksi Partai Hanura dan Partai Demokrat di DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025). Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka itu, juru bicara Fraksi PKB, Halili Abdi Negara, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang secara responsif menyusun kembali regulasi perpajakan daerah berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Halili menilai, revisi ini merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. “Upaya ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan,” ujar Halili dalam penyampaian pandangan fraksi.

Ia menjelaskan bahwa substansi perubahan perda mencakup aspek-aspek penting seperti klasifikasi ulang jenis pajak, penyesuaian tarif, pengaturan sanksi, penambahan objek pajak, serta penyempurnaan tata cara pemungutan dan pelaporan. Namun, fraksi gabungan ini menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap seluruh perubahan tersebut agar tidak menimbulkan beban baru bagi pelaku ekonomi, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Revisi ini harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha lokal. Penyesuaian tarif dan pengecualian pajak perlu dikaji dengan cermat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi,” imbuhnya.

Salah satu perhatian serius fraksi gabungan adalah mengenai insentif pemungutan pajak yang diatur dalam pasal 86A. Halili menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, harus ada indikator kinerja yang jelas dan objektif agar tidak membuka celah manipulasi data atau penyimpangan administrasi. “Perlu adanya sistem pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang dilakukan oleh aparatur yang profesional serta transparan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas,” tegasnya.

Selain itu, sorotan juga diberikan terhadap efektivitas sanksi administrasi dalam pasal 99 dan 106, serta mekanisme penagihan yang tercantum dalam pasal 113. Fraksi menilai, sanksi yang terlalu ringan atau penagihan yang tidak tegas akan melemahkan upaya peningkatan PAD dan dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran. “Seluruh perubahan regulasi ini idealnya tetap berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap masyarakat. Jangan sampai kebijakan pajak justru menjadi beban baru yang menghambat kesejahteraan rakyat,” pungkas Halili.

Dengan serangkaian masukan tersebut, Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat berharap Pemkot Balikpapan dapat menyempurnakan Raperda ini agar benar-benar mampu menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, efisien, dan mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

(ADV/DPRD Balikpapan)

H Haris menyampaikan Pandangan fraksinya pada rapat paripurna, Kamis (5/6)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan fraksi ini disampaikan oleh juru bicaranya, H Haris, dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025). Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah lebih dulu memaparkan nota penjelasan terkait Raperda ini pada 26 Mei 2025.

Menurut Fraksi PDIP, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota sudah sejalan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. "Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat," ujar H Haris.

Fraksi PDIP menilai, perubahan Perda ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Mereka menekankan bahwa efektivitas kebijakan perpajakan harus mampu menciptakan pelayanan yang efisien, responsif, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Kami berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak tepat waktu," lanjutnya.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penyesuaian sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan pajak. Menurut fraksi ini, sanksi harus ditegakkan secara adil dan konsisten agar tercipta kepastian hukum, sekaligus menjadi pemicu bagi wajib pajak untuk lebih disiplin.

Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga menggarisbawahi pentingnya strategi proaktif dalam pengumpulan pajak. Mereka mendorong agar Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengadopsi pendekatan jemput bola, yaitu dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak menjelang jatuh tempo.

Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalisasi piutang pajak. “Dengan metode jemput bola, petugas pajak tidak hanya menagih tetapi juga bisa memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak,” jelas Haris.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan komitmen untuk terus mendukung kebijakan fiskal daerah yang bersifat transparan, adil, dan pro-rakyat. Mereka siap terlibat aktif dalam pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait. “Raperda ini harus dirumuskan secara profesional dan bijak, agar hasil akhirnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Haris.

Dengan semangat kolaboratif, Fraksi PDIP berharap proses revisi Perda ini bisa membawa perubahan nyata dalam sistem perpajakan daerah, serta menjadi tonggak baru dalam mewujudkan layanan publik yang prima di Kota Balikpapan.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Fraksi Gerindra mendukung atas rencana perubahan Perda No 8 Tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan tersebut disampaikan secara resmi oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).

Dalam forum tersebut, Siswanto menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, regulasi tersebut telah berjalan selama tiga tahun sejak disahkan pada 5 Januari 2022, dan menuntut adanya harmonisasi kebijakan fiskal daerah.

"Perubahan ini adalah bentuk adaptasi terhadap sistem perpajakan baru yang diatur dalam UU HKPD. Tiga jenis pajak kini menggunakan skema absensi, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 60 persen, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penerapan skema tersebut tidak membebani masyarakat, karena pungutan yang diberlakukan secara substansial masih berada dalam batas kewajaran. Bahkan, terdapat penyesuaian tarif yang menguntungkan masyarakat, seperti pengurangan persentase pengenaan terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari 1,8 persen menjadi 1,1 atau 1,2 persen.

Tak hanya fokus pada aspek perpajakan, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya optimalisasi potensi retribusi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Salah satu contohnya adalah retribusi parkir di sepanjang jalan pasar tradisional serta lahan publik yang digunakan oleh pedagang tanaman hias.

Menurut Siswanto, dua sektor tersebut bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola lebih serius. Di sisi lain, Fraksi Gerindra turut memberikan apresiasi atas rencana pembangunan taman kota berskala besar di enam kecamatan. Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) ini dinilai sangat strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat status Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, dan menjadi daya tarik baru di sektor pariwisata.

“Kami berharap taman-taman kota tersebut bisa mengangkat potensi laut sebagai identitas khas Balikpapan. Selain itu, desainnya sebaiknya dikerjakan bersama Ikatan Arsitek Indonesia agar hasilnya lebih estetik dan profesional,” tambahnya.

Terkait pemanfaatan lahan bekas RSUD Gunung Malu, Gerindra mendorong agar area tersebut dijadikan RTH terpadu. Konsep yang diusulkan meliputi taman rekreasi, alun-alun kota, serta bozem multifungsi 3-in-1 yang bisa digunakan sebagai ruang serbaguna sekaligus kawasan resapan air.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Budiono 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyerukan pentingnya aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekadar merayakan momentum ini sebagai rutinitas seremonial, melainkan sebagai panggilan untuk bertindak menjaga bumi secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025), Budiono menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif yang tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau organisasi tertentu. "Menjaga lingkungan adalah tugas bersama. Bumi ini kita warisi untuk diteruskan kepada anak cucu. Maka menjadi kewajiban kita untuk merawatnya dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Budiono menyampaikan, berbagai ancaman bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan pencemaran lingkungan terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dari perusakan alam. Padahal, langkah kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan sungai, serta menanam dan merawat pohon, dapat membawa perubahan besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Jika kita menjaga sungai tetap bersih, tidak membuang sampah sembarangan, dan merawat pohon yang kita tanam, kita sudah berkontribusi dalam mencegah bencana. Alam sudah banyak memberi, sudah sepatutnya kita balas dengan melindunginya," tegas politisi dari PDI Perjuangan itu. Ia juga menyoroti berbagai program lingkungan yang telah dijalankan di Kota Balikpapan, termasuk inisiatif partainya yang aktif mendorong gerakan penghijauan dan edukasi lingkungan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, perubahan besar selalu dimulai dari kesadaran individu dan komunitas kecil yang peduli. “Kesadaran itu tidak boleh hanya hidup saat ada peringatan. Setiap hari adalah hari lingkungan jika kita benar-benar peduli. Jangan tunggu bencana baru kita bergerak,” ungkapnya.

Budiono berharap, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini mampu menggugah semangat baru bagi warga kota untuk semakin proaktif dalam menjaga kelestarian alam sekitar.

Ia menilai bahwa keberlangsungan hidup generasi mendatang sangat tergantung pada keputusan dan tindakan manusia hari ini. "Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mari kita jadikan bumi ini rumah yang layak dan nyaman untuk kita semua, hari ini dan di masa depan," pungkasnya dengan penuh harap.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Budiono

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan, — Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pengupasan lahan yang tidak disertai pembangunan lanjutan, terutama di kawasan BJBJ, Balikpapan Selatan.

Menurutnya, fenomena ini tak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang kian serius.“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar BJBJ. Mereka menyampaikan bahwa jalan-jalan di kawasan itu menjadi licin dan berlumpur saat hujan turun. Lumpur dari lahan terbuka meluap hingga menutupi badan jalan dan bahkan menyumbat saluran drainase,” kata Budiono saat ditemui awak media, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa aktivitas pembukaan lahan yang tidak segera dilanjutkan dengan pembangunan telah menciptakan kondisi darurat lingkungan, terutama pada musim hujan. Lumpur dan tanah dari lahan kosong menyebabkan sedimentasi yang memperburuk fungsi drainase, sehingga air tidak mengalir lancar dan memicu genangan atau banjir. “Jika lahan sudah dikupas, seharusnya pengembang langsung melakukan pembangunan sesuai izin. Jangan dibiarkan begitu saja hingga berdampak pada masyarakat. Apalagi saat ini curah hujan cukup tinggi,” tegasnya.

Budiono menyoroti peran dinas teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dianggap belum maksimal dalam pengawasan. Ia menegaskan pentingnya verifikasi di lapangan secara rutin, bukan hanya mengandalkan proses perizinan administratif. “Jangan sampai kita hanya sibuk di balik meja. Ketika izinnya sudah keluar, pengawasan lapangan harus tetap berjalan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai langkah konkret, Budiono menyatakan akan merekomendasikan persoalan ini kepada Komisi III DPRD Kota Balikpapan, yang membidangi urusan infrastruktur dan lingkungan. Ia berharap ada peninjauan langsung dan tindakan cepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap rencana tata letak atau kelalaian dalam mengantisipasi dampak lingkungan, maka sanksi tegas perlu diterapkan.

“Kita tidak boleh membiarkan investor atau pengembang seenaknya membuka lahan tanpa tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tutup Budiono.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Laisa Hamisa mewakili dari fraksi gabungan PKS dan PPP

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah sorotan strategis dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemaparan pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Laisa Hamisa, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025).

Dalam penyampaiannya, Laisa menyoroti perlunya langkah konkret untuk memetakan potensi pendapatan dari skema-skema pajak baru. Salah satunya adalah pajak berbasis sistem absensi, yang dinilai memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami mendorong agar potensi jenis pajak baru segera dipetakan secara maksimal agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD," ujar Laisa.

Selain itu, fraksi PKS dan PPP mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak melalui kerja sama dengan perbankan dan pemanfaatan aplikasi digital. Namun, mereka juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya melalui media sosial dan platform digital lainnya.

“Sosialisasi yang dilakukan saat ini belum optimal. Kami berharap penyebaran informasi bisa lebih masif agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami kewajiban mereka secara baik,” tegasnya.

Tak hanya soal pemungutan, fraksi ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital seperti QRIS untuk mendukung pembayaran pajak dan retribusi secara efisien. Mereka juga meminta agar penyesuaian tarif retribusi dilakukan berdasarkan analisa mendalam terhadap biaya operasional, tingkat pelayanan publik, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Khusus pada sektor retribusi parkir dan penyewaan fasilitas umum, Laisa menyampaikan perlunya peningkatan kualitas layanan. “Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya digunakan untuk menambah jumlah petugas resmi, memperbaiki sarana parkir, serta menjamin keamanan kendaraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masih adanya titik-titik parkir yang belum memberi kontribusi maksimal terhadap PAD. Hal ini disebut perlu menjadi perhatian melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas lapangan. “Pengawasan juru parkir harus ditingkatkan agar hasil retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan justru bocor ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Terkait layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fraksi ini mengungkapkan masih banyaknya keluhan warga mengenai prosedur yang rumit dan waktu layanan yang lama. Oleh karena itu, mereka mendorong penyederhanaan proses serta percepatan layanan melalui sistem online yang transparan dan ramah pengguna.

Sebagai penutup, Laisa menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif dalam Raperda ini harus didasarkan pada asas transparansi dan keadilan. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan diberi penjelasan yang menyeluruh mengenai alasan, dampak, serta manfaat dari perubahan tarif pajak dan retribusi tersebut.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Nelly Turuallo dari fraksi Golkar membacakan pemandangan umum fraksi atas nota penjelasan walikota Balikpapan mengenai Raperda Perubahan atas peraturan Daerah 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas agenda penting terkait kebijakan fiskal daerah.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan pada Kamis (5/6/2025), para anggota dewan menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu fraksi yang menyatakan dukungannya secara tegas terhadap usulan perubahan tersebut adalah Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Nelly Turuallo, fraksi ini menilai bahwa revisi terhadap suatu perda merupakan langkah yang lumrah sekaligus strategis, terutama jika bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi di tingkat pusat maupun kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kementerian terkait, serta upaya untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi terkini. Ini langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Nelly dalam pernyataannya di hadapan forum paripurna.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan tersebut dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan sumber utama pembiayaan program-program pemerintah kota. Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan PAD Balikpapan bisa mengalami peningkatan signifikan, sehingga berbagai kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat dapat lebih optimal.

Menurut Fraksi Golkar, optimalisasi PAD menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Terlebih lagi, Kota Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai penyangga utama bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang dibangun.

“Raperda ini bukan hanya sekadar pembaruan administratif, tetapi memiliki dimensi strategis yang luas. Karena itu, kami mendorong agar pembahasannya dilakukan secara mendalam, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar nantinya perda yang dihasilkan benar-benar implementatif,” tambah Nelly.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan perda yang dijalankan secara berjenjang. Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, tahapan berikutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Langkah DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperbarui regulasi pajak dan retribusi ini diharapkan mampu menjawab tantangan fiskal daerah secara adaptif, serta menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di kota minyak tersebut.

(ADV/DPRD Balikpapan)