PDIP Dukung Revisi Perda Pajak Daerah Demi Optimalisasi Layanan Publik

H Haris menyampaikan Pandangan fraksinya pada rapat paripurna, Kamis (5/6)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan fraksi ini disampaikan oleh juru bicaranya, H Haris, dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025). Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah lebih dulu memaparkan nota penjelasan terkait Raperda ini pada 26 Mei 2025.

Menurut Fraksi PDIP, langkah yang ditempuh Pemerintah Kota sudah sejalan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. "Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat," ujar H Haris.

Fraksi PDIP menilai, perubahan Perda ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Mereka menekankan bahwa efektivitas kebijakan perpajakan harus mampu menciptakan pelayanan yang efisien, responsif, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Kami berharap agar Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak tepat waktu," lanjutnya.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penyesuaian sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan pajak. Menurut fraksi ini, sanksi harus ditegakkan secara adil dan konsisten agar tercipta kepastian hukum, sekaligus menjadi pemicu bagi wajib pajak untuk lebih disiplin.

Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga menggarisbawahi pentingnya strategi proaktif dalam pengumpulan pajak. Mereka mendorong agar Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengadopsi pendekatan jemput bola, yaitu dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak menjelang jatuh tempo.

Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalisasi piutang pajak. “Dengan metode jemput bola, petugas pajak tidak hanya menagih tetapi juga bisa memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak,” jelas Haris.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan komitmen untuk terus mendukung kebijakan fiskal daerah yang bersifat transparan, adil, dan pro-rakyat. Mereka siap terlibat aktif dalam pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait. “Raperda ini harus dirumuskan secara profesional dan bijak, agar hasil akhirnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Haris.

Dengan semangat kolaboratif, Fraksi PDIP berharap proses revisi Perda ini bisa membawa perubahan nyata dalam sistem perpajakan daerah, serta menjadi tonggak baru dalam mewujudkan layanan publik yang prima di Kota Balikpapan.

(ADV/DPRD Balikpapan)