Kepala Bidang Prasarana, Sarana,dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan Edy Disperkim 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menangani 15 kawasan perumahan yang masuk dalam kategori telantar. Penanganan dilakukan untuk memastikan status prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan tersebut memiliki kejelasan.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan proses penanganan diawali dengan verifikasi kondisi perumahan, termasuk fasilitas yang seharusnya diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

“Tim akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap fasilitas yang ada di kawasan perumahan,” kata Edy, Kamis (14/9/2026).

Menurutnya, pemeriksaan mencakup kondisi fisik PSU seperti jalan, drainase, serta fasilitas umum lainnya. Data di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen teknis dan administrasi yang menjadi dasar penyerahan.

Edy menjelaskan, pengembang yang masih aktif dan telah memiliki kewajiban menyerahkan PSU diminta segera menyelesaikan proses tersebut. Jika fasilitas belum memenuhi persyaratan, pengembang masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

“Pengembang yang masih aktif agar menyerahkan PSU yang sudah jatuh tempo. Kalau masih ada kekurangan, diberikan waktu untuk memenuhi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun, apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan batas waktu, kawasan tersebut dapat ditetapkan dalam kategori telantar dan selanjutnya ditangani pemerintah sesuai prosedur. Hal serupa berlaku terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.

Edy menegaskan, kewajiban penyerahan PSU tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu ada konsekuensi dan sanksi. Tetapi semuanya tetap melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pemkot Balikpapan berharap penanganan tersebut dapat memberikan kepastian terhadap fasilitas perumahan yang selama ini digunakan masyarakat. Setelah proses penyerahan memenuhi ketentuan, PSU dapat dicatat sebagai aset daerah sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya memiliki kejelasan.

(ADV/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Perdagangan kota Balikpapan Haemusri

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Balikpapan mulai mengalami kenaikan di tengah kemarau panjang yang turut dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut terlihat pada beberapa komoditas, di antaranya beras, cabai, dan minyak.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan perubahan kondisi cuaca dapat berpengaruh terhadap kelancaran distribusi pangan. Terlebih, sebagian besar kebutuhan pangan Balikpapan masih didatangkan dari daerah lain sebagai wilayah penghasil.

“Pada kondisi kemarau panjang seperti sekarang, logistik komoditas pangan ikut terdampak. Kita melihat beberapa harga seperti beras, cabai, dan minyak mengalami kenaikan di pasar,” ujar Haemusri saat ditemui, Senin (14/9/2026).

Untuk mengantisipasi tekanan harga, pemerintah daerah berupaya memastikan jalur distribusi tetap berjalan. Koordinasi dengan para distributor diperkuat agar pasokan dari daerah penghasil tidak terhambat dan kebutuhan masyarakat di Balikpapan tetap tersedia.

Menurut Haemusri, ketersediaan barang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan harga. Karena itu, pemerintah terus berkomunikasi dengan distributor untuk memantau sekaligus memastikan pasokan pangan tetap masuk ke daerah.

“Yang kami perkuat adalah distributor, terutama bagaimana pasokan dari daerah penghasil tetap masuk ke Balikpapan. Ketersediaan pasokan menjadi hal penting agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga menggunakan pasar murah sebagai langkah membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga. Kegiatan tersebut berlangsung 11-13 September 2026 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dengan melibatkan 26 kios dari distributor pangan.

Haemusri menyebut harga sejumlah kebutuhan yang dijual dalam pasar murah diberikan potongan sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu dibandingkan harga pasaran. Ia mencontohkan beras premium. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disebut pemerintah berada di angka Rp77 ribu, sedangkan harga di pasaran dapat mencapai Rp85 ribu hingga Rp90 ribu.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pasar murah ketika digelar karena harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga pasar,” pungkasnya. 

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggunakan trotoar, bahu jalan, badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Selain mengganggu ketertiban, penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenai sanksi hukum. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono,

mengatakan fasilitas umum dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga penggunaannya harus tetap sesuai fungsi. Salah satunya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

“Trotoar, pedestrian, taman dan fasilitas publik lainnya dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Jangan sampai penggunaannya justru mengganggu hak masyarakat,” kata Boedi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di ruang tersebut bukan hanya berkaitan dengan penataan kota. Aktivitas itu juga bisa menghambat masyarakat yang membutuhkan akses ke fasilitas umum. Karena itu, Satpol PP terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Pengawasan dilakukan, antara lain, di Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Boedi menyebut petugas akan mengambil tindakan apabila menemukan PKL yang menggunakan fasilitas umum atau badan jalan untuk berjualan. Ia menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum.

Penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan diatur dalam Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Tibum Nomor 10 Tahun 2017. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ini sudah diatur dalam peraturan daerah. Fasilitas umum harus tetap digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Boedi.

Satpol PP berharap PKL memahami ketentuan tersebut sehingga kegiatan usaha tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kawasan Grand City Balikpapan berpeluang memiliki fasilitas pendidikan yang lebih lengkap. Selain pembangunan PAUD dan SMP Negeri 29 yang sedang berlangsung, pemerintah kota mulai melihat kemungkinan menghadirkan sekolah jenjang SMA di kawasan tersebut.

Rencana itu muncul seiring pembangunan sekolah terpadu yang saat ini terus dikerjakan. Proyek tersebut menunjukkan perkembangan lebih cepat dari target yang ditetapkan. Hingga pertengahan September 2026, progres fisik dilaporkan sudah berada di angka sekitar 70 persen.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, capaian tersebut cukup menggembirakan karena target pekerjaan pada periode yang sama sebelumnya hanya sekitar 40 persen. Pemerintah berharap seluruh pekerjaan dapat diselesaikan pada November 2026.

“Harusnya baru 40 persen, tetapi di pertengahan September ini sudah mencapai informasi dari konsultan 70 persen. Kalau saya lihat memang 70 persen. Kita berharap paling tidak bulan 11 ini sudah rampung,” kata Rahmad saat meninjau lokasi pembangunan di Grand City, Kamis (10/9/2026).

Penyelesaian proyek menjadi perhatian Pemkot Balikpapan karena fasilitas pendidikan itu ditargetkan mulai digunakan dalam penerimaan peserta didik pada 2027. Keberadaan sekolah tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat yang tinggal di kawasan Grand City dan sekitarnya. Rahmad menyebut pembangunan sekolah tidak terlepas dari dukungan pengembang.

Lahan yang digunakan sebelumnya diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas umum. Pemanfaatan lahan tersebut kemudian diarahkan untuk pembangunan sarana pendidikan. “Kalau sudah rampung, ini baik, sehingga penerimaan siswa tahun 2027 sudah bisa,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah juga menjajaki penambahan lahan untuk pembangunan SMA. Rahmad menyebut kebutuhan lahan yang dibicarakan sekitar satu hektare. Rencana tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak pengembang.

“Kita minta kalau memang masih ada lahan, provinsi nanti bisa membangun SMA, seperti yang ada di Islamic Center,” katanya.

Jika tambahan lahan tersedia, Pemkot Balikpapan akan mengusulkannya sebagai fasilitas umum. Pembangunan SMA nantinya diharapkan dapat melengkapi fasilitas pendidikan di kawasan Grand City sehingga kebutuhan sekolah masyarakat sekitar dapat ditangani dalam satu kawasan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Press release PTMB di lobi pemkot Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketersediaan air baku di Kota Balikpapan mulai mengalami penurunan akibat dampak El Nino. Kondisi ini turut memengaruhi produksi air bersih Perumda Tirta Manggar Balikpapan (PTMB), khususnya pada dua Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Penurunan pasokan air baku membuat PTMB harus menyesuaikan operasional IPA Teritip dan IPA Kilometer 12. Kedua instalasi tersebut kini tidak mampu menghasilkan air dalam kapasitas maksimal seperti saat kondisi normal. Direktur Operasional PTMB Ali Rachman mengatakan, berkurangnya volume air baku menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan produksi kedua IPA tersebut.

“Dua IPA pengolahan yang terganggu, yang pertama yang ke Teritip. Biasanya kapasitas 200 liter per detik atau sampai 120, sekarang menurun menjadi 100 sampai 110 liter per detik,” kata Ali, Senin (7/9/2026).

IPA Teritip yang sebelumnya mampu memproduksi hingga sekitar 200 liter per detik, saat ini hanya berada pada kisaran 100-110 liter per detik. Penurunan tersebut membuat suplai air kepada pelanggan harus disesuaikan dengan kemampuan produksi. Kondisi serupa terjadi di IPA Kilometer 12.

Instalasi yang normalnya dapat menghasilkan sekitar 80 hingga 100 liter per detik tersebut kini tidak dapat beroperasi secara penuh. Ali menjelaskan, pengoperasian IPA Kilometer 12 dilakukan secara terbatas pada waktu tertentu dalam sehari. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan produksi dengan kondisi air baku yang tersedia.

“Begitu juga yang ada di IPA KM 12, yang bisa sampai 80 atau 100 liter per detik, sekarang mati total dan hanya bisa menggunakan operasi beberapa dalam sehari,” ujarnya.

Dampaknya, pola distribusi air kepada pelanggan di wilayah pelayanan kedua IPA ikut berubah. PTMB tidak dapat menjamin aliran air berlangsung selama 24 jam seperti kondisi normal. “Untuk pelayanan di dua IPA tersebut, mohon maaf kami hanya bisa melayani mungkin tidak bisa maksimal 24 jam, tetapi akan mendapatkan air mungkin di bawah 12 jam,” jelas Ali.

Meski waktu distribusi berkurang, PTMB memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap diupayakan. Perusahaan akan mengatur penyaluran berdasarkan ketersediaan air dan kemampuan produksi masing-masing instalasi. Ali juga memastikan kondisi tersebut tidak terjadi pada seluruh jaringan pelayanan PTMB.

Sejumlah IPA lainnya masih beroperasi sebagaimana biasa dan pelayanan kepada pelanggan di wilayah tersebut tetap berjalan. “Untuk instalasi pengolahan yang lain, operasionalnya masih berjalan normal dan pelayanan kepada pelanggan tetap kami lakukan seperti biasa,” pungkasnya. 

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

 
Plt bapenda Kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain datang langsung ke kanal pelayanan, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Kontengan maupun memanfaatkan layanan mobil keliling yang disiapkan pemerintah. 

Kemudahan tersebut diberikan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersamaan dengan program penghapusan denda PBB untuk tunggakan tahun 2022 hingga 2025.

Plt BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik menjelaskan, aplikasi Kontengan menyediakan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan besaran transaksi. Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengakses layanan tersebut. Untuk tagihan PBB dengan nominal di bawah Rp10 juta, pembayaran dapat dilakukan menggunakan fitur barcode. Setelah NOP dimasukkan, sistem akan menampilkan barcode berikut jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

“Pembayaran yang pertama, jika pembayaran itu di bawah Rp10 juta, maka bisa menggunakan pembayaran melalui barcode,” ujar Irfan, Kamis (3/9/2026).

Barcode yang muncul kemudian dapat dipindai untuk menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi juga dapat diperoleh melalui sistem tersebut. Sementara bagi masyarakat dengan nilai pembayaran PBB di atas Rp10 juta, BPPDRD menyediakan fitur e-payment.

Mekanismenya tetap menggunakan NOP sebagai dasar untuk menampilkan tagihan yang harus dibayarkan. Selain layanan berbasis digital, BPPDRD juga menyiapkan mobil keliling sebagai alternatif pelayanan langsung. Armada tersebut nantinya mendatangi sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Jadwal dan lokasi pelayanan mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan waktu pembayaran. Irfan berharap berbagai pilihan pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama selama masa relaksasi masih berlangsung.

Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026 akan mendapatkan penghapusan denda atas tunggakan PBB periode 2022-2025. Dengan pilihan pembayaran digital dan pelayanan bergerak, pemerintah berharap proses pelunasan pajak menjadi lebih mudah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Plt bapenda Kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Denda atas tunggakan pajak untuk periode 2022 hingga 2025 dihapuskan bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya hingga 30 September 2026.

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok tunggakan tanpa dikenai denda untuk empat tahun pajak tersebut. Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

“Kalau dibayar pada tahun 2026, maka denda itu dihapuskan,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, program relaksasi ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda. Total nilai denda yang dihapus melalui program tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. BPPDRD menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan relaksasi.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera melakukan pembayaran sebelum program berakhir. Kebijakan ini diharapkan turut mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data BPPDRD, realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan pada tahun anggaran 2026 baru mencapai Rp623.243.858.432 atau 46,6 persen dari target Rp1.337.181.425.858. Khusus sektor PBB, penerimaan yang terkumpul tercatat Rp74.910.737.722 atau 22,6 persen dari target Rp331.847.525.858.

Capaian tersebut menjadi yang terendah dibandingkan sejumlah sektor pendapatan daerah lainnya. Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB menjadi salah satu hal yang perlu didorong. Sebagai perbandingan, penerimaan Pajak Reklame telah melampaui target. Realisasinya mencapai 106,6 persen atau Rp17.056.415.840 dari target Rp16 miliar. Irfan kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.

Wajib pajak cukup melunasi tunggakan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk mendapatkan keringanan. “Jadi, ini adalah kesempatan yang luar biasa menurut saya. Sebelum tanggal 30 September, pembayaran bisa dilakukan dan terbebas dari denda,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Mengenalkan aturan keselamatan di jalan kepada anak-anak tidak harus dilakukan melalui pembelajaran di dalam kelas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memilih pendekatan yang lebih interaktif dengan mengajak peserta didik TK Ekadyasa belajar langsung di Taman Lalu Lintas Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak mendapatkan pemahaman dasar mengenai keselamatan saat berada di jalan. Mereka diperkenalkan dengan berbagai rambu lalu lintas, cara menyeberang yang benar, hingga pentingnya menjaga sikap tertib sebagai pengguna jalan.

Materi diberikan dengan konsep belajar sambil bermain. Cara ini diterapkan agar anak-anak lebih mudah memahami pesan keselamatan sekaligus tidak merasa jenuh selama mengikuti kegiatan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan pengenalan aturan lalu lintas sejak usia dini penting untuk membentuk kebiasaan anak ketika nantinya beraktivitas di jalan. Menurutnya, pembelajaran secara langsung memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan sekadar menerima materi secara teori.

“Edukasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membangun budaya keselamatan lalu lintas sejak usia dini. Harapannya, pengetahuan yang diberikan dapat menjadi bekal bagi anak-anak ketika mereka beraktivitas di jalan,” kata Fadli.

Ia menambahkan, pembentukan perilaku tertib berlalu lintas tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Orang tua, sekolah dan lingkungan juga memiliki peran penting dalam membiasakan anak menerapkan perilaku aman ketika berada di jalan. Karena itu, Fadli berharap kegiatan edukasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pesan keselamatan yang diberikan sejak kecil diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak perlu dikenalkan sejak dini bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan edukasi yang dilakukan secara terus-menerus, kami berharap lahir generasi yang lebih peduli dan sadar terhadap keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

SWARAREPUBLIKA.com,  BALIKPAPAN – Pembangunan depo angkutan barang di Kilometer 13 tidak hanya diarahkan untuk menertibkan kendaraan berat yang selama ini kerap parkir sembarangan. Pemerintah Kota Balikpapan juga melihat fasilitas tersebut sebagai peluang menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan depo Km 13 disiapkan sebagai bagian dari penataan pergerakan kendaraan berat, terutama yang beraktivitas di wilayah utara Balikpapan. Keberadaan depo diharapkan membuat kendaraan barang memiliki lokasi khusus untuk berhenti dan menunggu, sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan maupun kawasan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Depo ini nanti menjadi salah satu solusi untuk menghindari dan mengurangi aktivitas parkir liar kendaraan besar yang berada di wilayah utara,” ujar Fadli, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab kendaraan berat berhenti cukup lama di wilayah utara adalah menunggu antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM). Ketika kendaraan menumpuk pada jam sibuk, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap arus lalu lintas. Dishub pun telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengatur waktu tunggu dan pengisian BBM.

Langkah ini dilakukan agar antrean kendaraan berat tidak semakin memperparah kepadatan lalu lintas. Dari sisi pembangunan, pekerjaan depo yang mendapat alokasi sekitar Rp10 miliar melalui APBD murni 2026 telah mencapai 100 persen. Namun, pembangunan secara keseluruhan masih membutuhkan anggaran lanjutan.

Berdasarkan kajian bisnis, total kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp174 miliar. Depo nantinya tidak hanya menyediakan area parkir, tetapi juga tempat peti kemas, fasilitas pergantian kendaraan besar ke kendaraan yang lebih kecil, serta tempat penginapan bagi kendaraan dan sopir.

Pemkot juga mengusulkan pembangunan SPBU khusus kendaraan berat di kawasan tersebut. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mengurangi kebutuhan truk masuk ke kawasan kota hanya untuk mengisi BBM. Di balik fungsi penataan lalu lintas, depo juga menyimpan potensi ekonomi.

Kajian Dishub memperkirakan fasilitas itu mampu memberikan kontribusi sekitar Rp100 miliar per tahun terhadap PAD setelah beroperasi optimal.

“Ketika depo itu sudah fungsional, bukan hanya mengurangi parkir liar dan kemacetan, tetapi juga akan menambah sumber PAD baru,” kata Fadli.

Dengan konsep tersebut, depo Km 13 diproyeksikan menjadi simpul baru angkutan barang yang mampu menata lalu lintas kendaraan berat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi Balikpapan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas BPBD Kota Balikpapan Usman Ali

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan seiring kondisi cuaca yang semakin kering. Meski demikian, kesiapan armada pemadam kebakaran dipastikan masih mencukupi untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah.

Kepala Pelaksana BPBD Balikpapan, Usman Ali, mengatakan kekuatan penanganan kebakaran saat ini ditopang armada yang ditempatkan pada enam sektor dan dua pos. Selain itu, terdapat dua unit dari komando yang dapat mendukung penanganan ketika dibutuhkan. Kesiapsiagaan tersebut juga diperkuat dengan keterlibatan personel TNI dan Polri.

Sinergi lintas unsur dinilai penting untuk mempercepat respons apabila terjadi kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Untuk armada saat ini masih memadai. Kita memiliki enam sektor ditambah dua pos dan dua unit dari komando. Kami juga mendapat dukungan TNI-Polri, sehingga masih cukup untuk penanganan di lapangan,” kata Usman, Kamis (27/8/2026).

Namun, ketersediaan armada bukan berarti potensi kebakaran dapat diabaikan. BPBD mengingatkan kondisi lahan yang mengering akibat paparan sinar matahari membuat vegetasi dan material tertentu lebih mudah terbakar.

Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang dapat menjadi pemicu kebakaran. Terutama ketika berada di kawasan yang dipenuhi semak, pepohonan, maupun material yang mudah tersulut api.

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati. Saat ini kondisi kita sedang kering karena material banyak terkena panas matahari, sehingga lebih mudah terbakar,” ujarnya.

Usman juga mengajak media massa mengambil peran dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai langkah pencegahan perlu terus disebarluaskan agar kewaspadaan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.

“Kami juga meminta teman-teman wartawan membantu memberikan informasi kepada masyarakat agar bersama-sama mengantisipasi terjadinya kebakaran,” tutur Usman.

Sementara dari sisi peralatan, BPBD memastikan perlengkapan utama pemadam masih berada dalam kondisi cukup untuk menunjang operasional. Kendati demikian, sejumlah peralatan pendukung membutuhkan perhatian untuk dilakukan peremajaan. “Untuk peremajaan alat-alat pemadam, nanti kami koordinasikan kembali dengan pimpinan.

Untuk saat ini, peralatan utama masih dalam kategori cukup, hanya beberapa peralatan pendukung yang perlu menjadi perhatian,” jelasnya. BPBD Balikpapan memastikan kesiapsiagaan akan terus dijaga. Kondisi cuaca kering menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pencegahan agar potensi kebakaran dapat ditekan sejak dini.

(ADV/J/Diskominfo Bpp)

  1. 100 Rumah Warga Balikpapan Dibedah, Pemkot Fokus Benahi Atap hingga Dinding
  2. Pemkot Balikpapan Atur Ulang Layanan BBM Subsidi, Antrean SPBU Mulai Ditertibkan
  3. Pemkot Balikpapan Waspadai Pelat Nomor Palsu Jelang Aturan Baru BBM Subsidi
  4. Rahmad Mas'ud: Cegah Karhutla, Pemkot Balikpapan Perkuat Pengawasan dan Larangan Pembakaran
  5. PKG Diperkuat, Pemkot Balikpapan Bidik Deteksi Dini Penyakit Lebih Luas
  6. CFD Taman Tiga Generasi Jadi Ruang Sehat Sekaligus Penggerak UMKM Balikpapan Selatan
  7. GEMBIRA CERIA Tanam Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Balikpapan
  8. Alwiati : Jamu Klaim Stamina hingga Pelangsing Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat
  9. PSEL Disiapkan, Sampah Balikpapan Diubah Jadi Sumber Energi
  10. Keselamatan Pelajar di Jalan Raya Dimulai dari Pengawasan Keluarga
  11. Rahmad Mas’ud: Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman, Jadikan Awal untuk Berubah
  12. HUT ke-81 RI Digelar Sederhana di Balai Kota, Rahmad Mas’ud: Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat
  13. Tirta Dewi : Dapat Tambahan dari Pusat, Balikpapan Perkuat Pelayanan KTP-el
  14. Anggaran Dipangkas, Pemkot Balikpapan Pastikan Hak 3.000 PPPK Tetap Aman
  15. Dishub Balikpapan Perketat Arus Kendaraan, Titik Rawan Dibidik dengan Traffic Light dan Rekayasa Lalu Lintas
  16. Perwali Baru Balikpapan Perketat Larangan Kendaraan Besar Melintas di Luar Jam Operasional
  17. Jangan Diam, Data Ekonomi Berubah Segera Laporkan agar Bansos Tak Salah Sasaran
  18. Program WASH Perluas Akses Air Bersih Kariangau
  19. Pengawasan Truk di Jalur Rapak Akan Diperketat, Dishub Siapkan Pos dan CCTV Tambahan
  20. Paskibraka Balikpapan Matangkan Persiapan Jelang Upacara HUT ke-81 RI