Kantor Kelurahan Prapatan Balikpapan Kota

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Sampah organik dari rumah tangga dan sejumlah toko di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan sementara (TPS). Sebagian diolah melalui Rumah Budidaya Maggot dan dikembangkan menjadi sumber pakan untuk ikan serta ternak.

Lurah Prapatan Reza Dipa Pradeka mengatakan, rumah budidaya tersebut menjadi salah satu cara mengurangi sampah sekaligus mengenalkan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Warga dan toko di sekitar Jalan Prapatan dapat menyerahkan sampah organik untuk dimanfaatkan dalam proses budidaya. Sampah yang terkumpul kemudian diberikan kepada larva lalat Black Soldier Fly (BSF) atau maggot.

Setelah berkembang, maggot dimanfaatkan sebagai pakan ikan, ayam petelur, maupun ayam kampung yang turut dikembangkan di lokasi tersebut.

“Yang biasanya dianggap tidak bernilai kita coba olah supaya menghasilkan. Sampah organik itu kita berikan ke maggot, kemudian maggot bisa dimanfaatkan untuk pakan ikan dan ayam,” kata Reza, Senin (21/9/2026).

Menurut Reza, kegiatan yang mulai berjalan sejak awal 2026 itu tidak berhenti pada produksi maggot. Rumah budidaya tersebut juga mengembangkan ikan dan unggas. Hasil berupa ikan dan telur nantinya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Selain itu, sisa media budidaya maggot atau kasgot dimanfaatkan sebagai pupuk organik.

Pupuk tersebut digunakan kader PKK untuk mendukung penanaman tanaman obat keluarga (toga) di sejumlah titik di wilayah Prapatan. Reza menjelaskan, konsep tersebut dibuat agar pengolahan sampah membentuk siklus yang saling berkaitan. Sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan maggot, kemudian maggot menjadi pakan ikan dan ayam.

Dari proses itu dihasilkan ikan dan telur, sementara sisa budidayanya dapat digunakan sebagai pupuk. Ia menilai pola tersebut cukup sesuai diterapkan di kawasan perkotaan karena tidak membutuhkan lahan luas.

Ke depan, Kelurahan Prapatan berencana memperluas keterlibatan warga agar lebih banyak sampah organik dapat dipilah dan diolah.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya membuang sampah, tetapi mulai memilah. Kalau dipilah, sebagian bisa diolah dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Sosial kota Balikpapan Arfiansyah

SWARAREPUBLiKA.comBALIKPAPAN — Masyarakat Kota Balikpapan yang belum terdata dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang masa pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2026 hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfianysah, mengatakan perpanjangan tersebut diberikan agar warga yang membutuhkan dapat memperbarui maupun memasukkan data kondisi sosial ekonominya. Menurutnya, pendaftaran yang semula masuk dalam Siklus 1 kini dilanjutkan melalui Siklus 2. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penyaluran bantuan sosial pada 2027.

“Pendaftaran yang sebelumnya masuk Siklus 1 sampai 31 Agustus diperpanjang menjadi Siklus 2 hingga akhir tahun. Artinya, kesempatan masyarakat untuk mendaftar masih terbuka,” kata Arfianysah, Jumat (18/9/2026).

Dinsos juga meminta perangkat wilayah, mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan, aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran dapat memperoleh pendampingan melalui agen Perlinsos di kelurahan maupun kecamatan. Pendampingan terutama diperlukan bagi warga lanjut usia serta masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat dan layanan digital.

Arfianysah menyebut masih terdapat warga yang belum memahami bahwa Perlinsos Digital berbeda dengan layanan digital kependudukan. Bahkan, ada warga yang mengira proses perekaman atau foto untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus merupakan pendaftaran Perlinsos.

“Masih ada warga yang mengira proses foto untuk IKD sudah termasuk pendaftaran Perlinsos. Padahal keduanya berbeda. Ini menunjukkan sosialisasi dan pendampingan di tingkat kelurahan sampai RT masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Selain pendaftaran baru, pembaruan data juga diperlukan apabila terjadi perubahan kondisi keluarga. Dinsos meminta masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang masih membutuhkan bantuan memastikan datanya sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kondisi tersebut, misalnya, dapat terjadi ketika salah satu anggota keluarga yang menjadi kepala rumah tangga meninggal dunia sehingga memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

Arfianysah menegaskan, terdaftar dalam Perlinsos tidak otomatis berarti seseorang menjadi penerima bantuan. Hasil penilaian tetap menentukan kelayakan. Jika warga dinyatakan tidak layak, alasan penilaian dapat dilihat melalui aplikasi dan warga memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila terdapat kekeliruan.

“Data pada akhirnya kembali kepada warga. Digitalisasi ini diharapkan membuat masyarakat bisa mendata dan memperbarui kondisinya sendiri, dengan pendampingan jika memang diperlukan,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kembali dijual secara eceran menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Satpol PP Balikpapan meningkatkan pengawasan untuk mencegah BBM subsidi yang semestinya digunakan masyarakat justru dibeli dalam jumlah tertentu dan kemudian diedarkan kembali melalui penjualan eceran. Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan antrean kendaraan di SPBU tidak berdiri sendiri.

Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan kuota BBM subsidi serta jumlah SPBU yang menyediakan layanan BBM bersubsidi. Menurutnya, tidak semua SPBU di Balikpapan melayani BBM subsidi. Akibatnya, kendaraan cenderung terkonsentrasi pada SPBU tertentu sehingga antrean menjadi lebih panjang.

“Selain persoalan kuota, ada juga SPBU yang tidak melayani BBM subsidi. Di sisi lain, kami menemukan adanya praktik pengetapan, yaitu membeli BBM di SPBU kemudian menjualnya kembali secara eceran,” kata Yosep, Kamis (17/9/2026).

Ia menyebut Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi kepada pemerintah pusat. Namun, selama persoalan pasokan belum sepenuhnya teratasi, pengawasan terhadap distribusi di lapangan tetap diperlukan.

Penertiban tersebut juga menjadi respons atas aspirasi masyarakat. Sejumlah elemen, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan dan pengemudi angkutan, menyampaikan keluhan mengenai antrean BBM sekaligus meminta praktik penjualan kembali BBM subsidi ditindak.

Yosep mengatakan penanganan dilakukan secara bertahap. Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan penegakan Perda melalui pembinaan dan pemberian sanksi administratif kepada pelanggar.

“Penanganannya kami mulai dengan penegakan Perda dan pembinaan. Kami memberikan pemahaman bahwa BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, petugas juga menemukan pupuk bersubsidi di kawasan Kilometer 7. Pemilik mengaku pupuk tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri. Atas temuan itu, petugas memberikan edukasi tanpa melanjutkan penindakan.

Satpol PP berharap pengawasan dapat mendorong penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukannya sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan antrean di SPBU dapat berkurang.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Musim kemarau yang masih berlangsung di Kota Balikpapan turut menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes), menyusul meningkatnya kasus diare akut yang terpantau dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan pemantauan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), sebanyak 524 kasus diare akut tercatat pada minggu ke-34 tahun 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima minggu terakhir dan meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 466 kasus.

Secara jumlah kasus, Balikpapan juga mencatat angka tertinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur pada periode tersebut. Kondisi ini membuat Dinkes meminta fasilitas pelayanan kesehatan dan seluruh unsur terkait meningkatkan kewaspadaan. Imbauan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.7.8/2600/DINKES tertanggal 14 September 2026.

Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketersediaan air bersih. Berkurangnya pasokan air perpipaan selama kemarau dapat membuat masyarakat menggunakan sumber air alternatif yang kualitas dan kebersihannya perlu diperhatikan.

“Keterbatasan ketersediaan air bersih perpipaan dapat mendorong perubahan sumber air yang digunakan masyarakat dan berpotensi memengaruhi higiene, sanitasi, pengolahan air minum, serta keamanan pangan,” kata Alwiati, Kamis (17/9/2026).

Namun, Dinkes tidak serta-merta mengaitkan peningkatan kasus dengan faktor iklim. Pencegahan dan penanganan tetap membutuhkan keterlibatan berbagai sektor untuk mengantisipasi lonjakan kasus serta menghindari kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pemetaan puskesmas menunjukkan Klandasan Ilir menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 33 kasus. Selanjutnya Mekar Sari 30 kasus, Karang Joang 26 kasus, Damai 23 kasus, dan Sepinggan 22 kasus. Dinkes meminta puskesmas, klinik, serta dokter praktik mandiri memperkuat pemantauan dan pelaporan melalui SKDR.

Setiap temuan kluster, kasus berat, atau indikasi KLB wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 1x24 jam. Fasilitas kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan Oralit, Zinc, dan cairan rehidrasi serta memberikan edukasi mengenai tanda dehidrasi dan mekanisme rujukan.

Di tingkat masyarakat, pencegahan dilakukan dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun, menggunakan jamban sehat, serta memasak air minum hingga mendidih sebelum dikonsumsi. Pengawasan sumber air yang berpotensi tercemar juga diperkuat melalui koordinasi puskesmas, RT, kelurahan dan kecamatan

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pertumbuhan Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang sekaligus beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) terus meningkatkan kebutuhan terhadap hunian. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat tata kelola pembangunan perumahan agar perkembangan kawasan berlangsung tertib, sesuai aturan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) bertema Permasalahan Sektor Perizinan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan meningkatnya aktivitas pembangunan perlu diimbangi sistem perizinan yang jelas, transparan, dan terintegrasi. Koordinasi antarsektor juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

Menurutnya, kebutuhan terhadap kawasan hunian yang layak, aman, sehat, dan tertata semakin besar seiring perkembangan kota. Karena itu, pembangunan perumahan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan kawasan, tetapi juga harus memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, aksesibilitas, serta kepentingan masyarakat.

“Perkembangan Balikpapan saat ini sangat pesat. Posisi sebagai pintu gerbang dan beranda IKN berdampak langsung terhadap kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin besar,” kata Agus.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan perizinan turut dibahas, mulai dari kesesuaian zonasi tata ruang, pengelolaan perizinan kavling, hingga pemenuhan hak konsumen. Pemkot juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dokumen dan persyaratan teknis sebelum pembangunan dimulai.

Persyaratan itu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta rekomendasi teknis pengendalian banjir dan sistem drainase. Agus menyebut kepastian proses perizinan diperlukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kejelasan bagi pengembang dan masyarakat.

Hal itu termasuk penyelesaian kendala birokrasi serta sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Standar pelayanan harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain perizinan, pemerintah memberi perhatian terhadap prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Pengawasan diperlukan agar fasilitas yang menjadi bagian dari kawasan permukiman dibangun sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Agus berharap hasil pembahasan Pokja PKP segera ditindaklanjuti perangkat daerah dan pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan selesai. “Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi harus diperkuat,” pungkasnya.

(ADV/J/ADV Diskominfo Balikpapan)

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran kembali menjadi sasaran penertiban di Balikpapan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi menemukan 28 orang yang kedapatan menjual Pertalite dan Biosolar di pinggir jalan. Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan pada Rabu(16/9/2026).

Petugas menyisir sejumlah titik yang berada di sepanjang kawasan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta hingga Kilometer 19. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan BBM yang dijadikan barang bukti. Temuan itu selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) karena aktivitas penjualan dilakukan tanpa izin.

Penertiban menyasar aktivitas yang berlangsung di luar jalur distribusi resmi. Keberadaan penjual eceran menjadi perhatian karena BBM bersubsidi memiliki peruntukan khusus dan distribusinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Operasi melibatkan Satpol PP, unsur kecamatan dan kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta Kanit Tipidter Polresta Balikpapan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Tim kami bergerak melakukan monitoring sekaligus penertiban di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan BBM secara eceran. Dari kegiatan itu ditemukan 28 pelanggar yang menjual Pertalite maupun Biosolar,” kata Yosep.

Menurut Yosep, perkara para pelanggar saat ini ditangani melalui penegakan Perda dan mekanisme Tipiring. Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9/2026) di Kantor Satpol PP Balikpapan.

Ia menegaskan, keputusan mengenai sanksi terhadap para pelanggar sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam persidangan. Proses tersebut sekaligus menjadi tahapan untuk memastikan penanganan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Yosep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi praktik serupa.

Pelanggaran yang dilakukan berulang dapat ditindak berdasarkan ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi. “BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya. Petugas juga meminta warga melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Satpol PP berharap penertiban tersebut dapat menekan penjualan BBM bersubsidi secara eceran sekaligus menjaga distribusi agar tetap diterima masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

(ADV/ J/Diskominfo Balikpapan)

Camat Balikpapan Barat Erwin Dahri

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat kembali menyiapkan penanganan sampah di kawasan pesisir Kelurahan Baru Ulu. Setelah sebelumnya dilakukan pembersihan melalui tahap uji coba, penanganan berikutnya direncanakan mencakup dua RT. Camat Balikpapan Barat Erwin Dahri mengatakan, kawasan pesisir membutuhkan penanganan yang dilakukan secara berkala.

Sebab, sampah yang telah dibersihkan masih berpotensi kembali terbawa arus maupun dibuang oleh masyarakat. “Kami akan lakukan pembersihan kembali. Targetnya akhir bulan ini atau paling lambat bulan depan,” kata Erwin, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, kegiatan sebelumnya menjadi bagian dari langkah awal untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menentukan pola penanganan yang dapat diterapkan. Dari evaluasi tersebut, pemerintah kecamatan menilai pembersihan perlu dilanjutkan dengan cakupan wilayah yang lebih luas.

Jika sebelumnya baru dilakukan pada satu RT, pada tahap selanjutnya dua RT di kawasan Baru Ulu akan menjadi sasaran penanganan. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan, pengurus RT dan masyarakat setempat. Erwin menegaskan, persoalan sampah pesisir tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan bersih-bersih.

Pengurangan sampah dari sumbernya juga menjadi hal penting agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali dipenuhi tumpukan sampah.

“Kami akan duduk bersama lurah dan ketua RT untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga akan dilibatkan. Kecamatan bertugas mengoordinasikan seluruh unsur tersebut agar penanganan di lapangan dapat berjalan bersama dan tidak dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Balikpapan menangani aspek teknis di kawasan pesisir, salah satunya melalui pemasangan jaring penahan sampah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi sampah yang masuk dan menumpuk di wilayah pesisir.

Erwin menyebut koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program tersebut. Menurutnya, hasil pembersihan akan sulit dipertahankan apabila kebiasaan membuang sampah sembarangan masih terjadi.

“Kuncinya kerja sama. Kalau hanya dibersihkan tetapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan, masalahnya akan berulang,” tegasnya.

Setelah pembersihan lanjutan dilakukan, Kecamatan Balikpapan Barat akan kembali memantau kondisi kawasan pesisir Baru Ulu. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan berikutnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Perdagangan kota Balikpapan Haemusri

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran Pasar Sepinggan. Hingga Selasa (15/9/2026), pengerjaan fasilitas tersebut telah mencapai 74 persen.

TPS itu disiapkan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan sebagai lokasi sementara agar pedagang yang terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas jual beli sembari menunggu penanganan pasar pascakebakaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan tidak seluruh pedagang yang terdampak kebakaran masuk dalam daftar penerima fasilitas.

Pemerintah terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan pedagang yang memenuhi ketentuan. Dari sekitar 250 pedagang yang sebelumnya tercatat terdampak kebakaran, sebanyak 119 orang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai korban yang berhak mendapatkan fasilitas penampungan.

“Awalnya ada sekitar 250 pedagang yang terdampak kebakaran. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 119 pedagang yang masuk sebagai korban terdampak,” kata Haemusri, Senin (14/9/2026).

Penanganan terhadap 119 pedagang tersebut kemudian dibagi berdasarkan kebutuhan, yakni melalui pemeliharaan dan pembangunan. Untuk fasilitas yang dibangun baru, pemerintah menyediakan 97 petak kios sebagai tempat berjualan bagi pedagang korban kebakaran.

Namun, sebelum menempati kios tersebut, pedagang harus memenuhi tiga persyaratan. Ketentuannya meliputi kepemilikan Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan (SIPTB), masih aktif menjalankan kegiatan perdagangan, serta tidak mempunyai tunggakan retribusi.

“Untuk pedagang korban kebakaran yang akan menempati petak yang dibangun pemerintah, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu memiliki SIPTB, masih aktif berjualan, dan bebas retribusi,” jelasnya.

Sementara itu, pekerjaan fisik TPS mulai dilaksanakan pada 14 Agustus 2026 dengan masa kontrak selama 90 hari kerja. Meski baru berjalan sekitar satu bulan, realisasi pembangunan telah mencapai 74 persen. Menurut Haemusri, capaian tersebut berada di atas jadwal pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. Deviasi positif pengerjaan tercatat sekitar 50 persen.

“Kontrak pekerjaan dimulai 14 Agustus. Sampai 14 September ini progres fisiknya sudah mencapai 74 persen. Deviasinya juga positif, sekitar 50 persen, dengan masa kontrak 90 hari kerja,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan masih melakukan pemantauan terhadap proses pembangunan agar TPS dapat segera selesai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pedagang korban kebakaran untuk kembali berjualan setelah kehilangan lapak mereka.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Wakil walikota Balikpapan Bagus Susetyo

SWARAREPUBLIKAcom, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembaruan regulasi ini dinilai diperlukan agar kebijakan penanggulangan bencana dapat mengikuti perkembangan dan karakteristik risiko yang dihadapi Kota Balikpapan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, membacakan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda tersebut di hadapan anggota DPRD. Menurut Bagus, posisi Balikpapan sebagai kota pesisir sekaligus kawasan dengan aktivitas industri dan transportasi yang cukup tinggi membuat potensi bencana yang dihadapi semakin beragam.

Selain banjir dan kebakaran permukiman, terdapat pula ancaman abrasi serta potensi pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi itu menjadi salah satu alasan Pemkot Balikpapan menilai regulasi yang berlaku sejak 2018 perlu diperbarui. Sejumlah ketentuan dalam perda lama dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan risiko bencana di kawasan perkotaan dan industri.

“Dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Antara lain belum mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri, belum optimalnya pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta perlunya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan,” kata Bagus.

Perubahan perda juga mencakup penataan kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendanaan, pemberian bantuan saat bencana, hingga ketentuan pidana agar selaras dengan regulasi nasional.

Bagus mengatakan, pembaruan aturan tersebut diharapkan memperkuat sistem penanggulangan bencana di Balikpapan agar lebih terintegrasi dan mampu merespons berbagai risiko secara tepat.

“Tujuan akhir perubahan peraturan daerah ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko,” ujarnya.

Pemkot berharap perubahan regulasi tersebut nantinya tidak hanya memperkuat mitigasi, tetapi juga mendukung penanganan dan pemulihan setelah bencana sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.

 (ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas ketenagakerjaan Kota Balikpapan Adamin Siregar

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka kesempatan bagi pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan kemampuan, hingga masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengikuti program pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Adamin Siregar, mengatakan pelatihan tersebut tidak dibatasi pada bidang tertentu. Masyarakat dapat mengusulkan jenis pelatihan sesuai kebutuhan, mulai dari kuliner, laundry, Bengkel hingga keterampilan lainnya yang dapat menunjang usaha maupun pekerjaan.

“Kalau ada lima sampai 10 orang yang memiliki kebutuhan pelatihan yang sama, bisa kita usulkan. Jenis pelatihannya disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” kata Adamin, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, program tersebut juga diarahkan agar peserta memiliki rencana setelah menyelesaikan pelatihan. Karena itu, pengajuan perlu disertai pernyataan mengenai rencana usaha atau peningkatan produksi setelah mendapatkan keterampilan. Misalnya, kelompok masyarakat yang ingin membuka usaha laundry atau kafe dapat mengajukan pelatihan sesuai bidang tersebut.

Begitu pula perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu dapat memberikan pernyataan untuk menyerap peserta yang telah mengikuti pelatihan. “Jadi bukan hanya upgrade skill. Mereka yang terkena PHK juga bisa mengusulkan pelatihan, kemudian setelah dilatih mereka punya rencana untuk membuka usaha atau bekerja sesuai dengan yang diikuti pada saat pelatihan,” jelasnya.

Adamin menyebut program tersebut merupakan program nasional dengan dukungan anggaran pemerintah pusat. Pelaksanaannya masih berlangsung hingga Desember 2026, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan mengajukan usulan.

Untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, pemerintah pusat menyiapkan kuota sebanyak 4.800 peserta. Khusus Balikpapan, pelaksanaan pelatihan dilakukan berdasarkan usulan yang memenuhi persyaratan dan dapat berjalan secara bertahap. “Siapa yang lebih dulu memenuhi persyaratan dan mengusulkan, itu yang bisa lebih dulu dilaksanakan,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)