PKL Gunakan Fasilitas Umum, Satpol PP Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggunakan trotoar, bahu jalan, badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Selain mengganggu ketertiban, penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dikenai sanksi hukum. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono,

mengatakan fasilitas umum dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga penggunaannya harus tetap sesuai fungsi. Salah satunya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

“Trotoar, pedestrian, taman dan fasilitas publik lainnya dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Jangan sampai penggunaannya justru mengganggu hak masyarakat,” kata Boedi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di ruang tersebut bukan hanya berkaitan dengan penataan kota. Aktivitas itu juga bisa menghambat masyarakat yang membutuhkan akses ke fasilitas umum. Karena itu, Satpol PP terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Pengawasan dilakukan, antara lain, di Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Boedi menyebut petugas akan mengambil tindakan apabila menemukan PKL yang menggunakan fasilitas umum atau badan jalan untuk berjualan. Ia menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum.

Penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan diatur dalam Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Tibum Nomor 10 Tahun 2017. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ini sudah diatur dalam peraturan daerah. Fasilitas umum harus tetap digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Boedi.

Satpol PP berharap PKL memahami ketentuan tersebut sehingga kegiatan usaha tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)