Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menjadikan perbaikan hunian warga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas permukiman. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), sebanyak 100 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditargetkan mendapat penanganan sepanjang 2026. Program tersebut menyasar rumah warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Perbaikan tidak hanya diarahkan untuk memperindah bangunan, tetapi terutama memastikan rumah lebih aman dan nyaman untuk ditempati. Salah satu penerima program berada di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. Rumah milik Hendra Susanto kini dalam tahap renovasi dengan progres pekerjaan mencapai sekitar 75 persen.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo meninjau langsung proses pengerjaan rumah tersebut pada Jumat (28/2026). Dari peninjauan itu, pemerintah melihat pelaksanaan program berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Bagus mengatakan, kuota 100 rumah pada tahun ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kendati jumlah penerima terbatas, bantuan diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan. “Pemkot Balikpapan menargetkan kuota perbaikan sebanyak 100 unit rumah pada tahun ini, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Bagus. Setiap rumah memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp30 juta.

Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp27 juta untuk kebutuhan material bangunan dan Rp3 juta untuk pembayaran upah tenaga kerja. Menurut Bagus, proses renovasi setiap unit diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Durasi pengerjaan tetap bergantung pada kondisi awal rumah serta kelancaran pekerjaan di lapangan.

“Seharusnya bisa selesai dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, renovasi mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Rumah penerima bantuan diarahkan menggunakan tipe bangunan 36 dengan dua kamar tidur. Adapun pekerjaan diprioritaskan pada bagian utama bangunan yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan penghuni.

Fokus perbaikan meliputi atap, lantai, dan dinding yang dikenal dengan konsep ALADIN. “Fokus utama perbaikan mencakup komponen penting, yaitu atap, lantai, dan dinding (ALADIN),” pungkasnya.

Pemkot berharap program bedah rumah ini dapat membantu warga mendapatkan hunian yang lebih layak sekaligus menjadi bagian dari penataan kualitas permukiman di Balikpapan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Pemerintah kota Balikpapan gelar Press release terkait pendistribusian BBM subsidi yang disampaikan oleh wakil walikota Balikpapan Bagus Susetyo (24/8)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menata kembali pola pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengaturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 September 2026 dengan fokus utama mengurai antrean sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Ketentuan itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga. Penyusunan pola pelayanan juga mempertimbangkan masukan dari komunitas sopir truk serta warga yang tinggal di sekitar SPBU.

Menurut Bagus, seluruh masukan tersebut menjadi dasar untuk mencari pola pelayanan yang lebih teratur. “Berdasarkan empat dokumen penting, termasuk notulen rapat dan surat dari masyarakat, kami mengatur pelayanan agar lebih teratur,” kata Bagus. Untuk Pertalite, pembagian layanan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan waktu pengisian. Di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua mendapat layanan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Setelah waktu tersebut, pelayanan beralih untuk kendaraan roda empat hingga pukul 06.00 WITA. Pemkot juga melarang kendaraan roda empat membuat antrean sebelum jadwal pelayanan dimulai. Aturan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar SPBU. Sementara itu, SPBU Gunung Guntur dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan jam pelayanan Pertalite pukul 08.00–22.00 WITA.

Kendaraan roda dua tidak dilayani di SPBU tersebut. Pemkot juga merencanakan penambahan lima titik pelayanan Pertalite khusus roda dua, yakni di wilayah Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Namun, layanan tersebut masih menunggu penetapan BPH Migas serta pelaksanaan uji tera. “Ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus roda dua,” ujar Bagus.

Untuk SPBU Kariangau, layanan Pertalite bagi kendaraan roda dua telah berjalan. Pemkot meminta antrean tidak meluber hingga menggunakan bahu maupun badan Jalan Hasanuddin.

Biosolar Terapkan Sistem Ganjil-Genap Sementara itu, penyaluran biosolar akan menggunakan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan angka terakhir nomor polisi. SPBU KM 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton yang digunakan untuk angkutan barang.

Layanan berlangsung 24 jam dengan sistem ganjil-genap. Nomor polisi berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran genap dilayani pada tanggal genap. Adapun SPBU KM 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan orang dan barang, juga mengikuti sistem tersebut.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning yang tetap dapat mengisi biosolar tanpa mengikuti aturan ganjil-genap. Khusus di SPBU Kariangau, bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat jadwal pengisian pada pukul 22.00–24.00 WITA. Bagus menegaskan, penerapan kebijakan akan dibarengi pengawasan di lapangan.

Tim penertiban terpadu yang melibatkan kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait akan memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan. Pemkot juga akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan setelah diberlakukan. Masyarakat diharapkan turut mengawasi agar penyaluran BBM subsidi tidak menyimpang dari sasaran.

“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pengawasan pelayanan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Bagus.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Wakil walikota Balikpapan Bagus Susetyo

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Penerapan pola baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar di Kota Balikpapan mulai 1 September 2026 bakal mendapat pengawasan ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengantisipasi berbagai celah pelanggaran, termasuk potensi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali aturan yang diberlakukan di SPBU.

Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo mengatakan, potensi tersebut telah menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mempersiapkan penerapan kebijakan baru. Karena itu, pengawasan di lapangan akan diperkuat setelah aturan mulai diberlakukan.

“Potensi itu ada dan sudah kita antisipasi. Mudah-mudahan nanti tetap ada satgas penertiban di lapangan untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” kata Bagus, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, keberadaan satgas diperlukan untuk memastikan ketentuan baru tidak hanya berjalan di atas kertas. Petugas nantinya dapat melakukan pemantauan sekaligus mengambil langkah apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat berwenang jika terdapat pengguna kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.

Penindakan, kata Bagus, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, nanti kita serahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bagus meminta masyarakat memahami mekanisme baru sebelum kebijakan diterapkan. Sebab, pengaturan pelayanan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan antrean di SPBU, tetapi juga mempertimbangkan jenis kendaraan, lokasi pelayanan, hingga waktu pengisian.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan perhitungan pasokan dan kebutuhan BBM bersubsidi yang telah dibahas bersama PT Pertamina Patra Niaga. Artinya, perubahan pola pelayanan bukan semata-mata untuk mengurai kepadatan antrean.

“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Mulai dari jumlah pasokan hingga kebutuhan untuk kendaraan seperti truk, semuanya sudah diperhitungkan,” jelasnya.

Untuk Pertalite, pola pelayanan juga akan dibedakan berdasarkan lokasi SPBU serta kategori kendaraan roda dua dan roda empat. Skema tersebut diharapkan mampu membuat antrean lebih teratur dan mencegah terjadinya gesekan antar pengguna. “Roda empat dan roda dua kita atur supaya tidak terjadi konflik dan pelayanan di setiap SPBU tetap lancar,” katanya.

Bagus memastikan evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan. Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya menjadi bahan untuk melihat apakah pola yang diterapkan sudah efektif sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Dengan pengawasan dan evaluasi tersebut, Pemkot Balikpapan berharap penerapan aturan baru mulai 1 September dapat berlangsung tertib serta meminimalkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi cuaca yang dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Upaya tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026.

Dalam kebijakan itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta pencegahan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat di tingkat lingkungan. Organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, ketua RT dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Salah satu penekanan utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan karena dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membakar sampah sembarangan,” ujar Rahmad Mas’ud Senin (24/8/2026)

Ia menegaskan, upaya pencegahan diperlukan untuk menghindari dampak kebakaran yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pemkot juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Sanksi dapat berupa administratif, denda hingga pidana sesuai bentuk pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya mengatur aktivitas masyarakat, pemerintah turut meminta perusahaan yang memiliki sumber air di kawasan operasionalnya ikut mengambil peran. Sumber air tersebut diharapkan dapat dipersiapkan untuk membantu penanganan apabila kebakaran terjadi di sekitar wilayah kerja. Masyarakat pun diminta tidak menunggu api membesar untuk melapor. Setiap temuan titik asap maupun api agar segera diteruskan kepada instansi terkait sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Untuk keadaan darurat, warga dapat menghubungi layanan 112. Laporan kebakaran dapat disampaikan melalui 113, sedangkan kepolisian melalui 110. Informasi juga dapat diteruskan kepada TNI, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan dan instansi terkait lainnya.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 serta Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.

Melalui kebijakan ini, Pemkot menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian seluruh elemen. Rahmad berharap masyarakat dan seluruh pihak semakin waspada serta menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus membenahi pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Program tersebut diarahkan bukan sekadar memberikan layanan pemeriksaan, tetapi menjadi pintu masuk untuk menemukan faktor risiko penyakit sebelum berkembang menjadi masalah kesehatan yang lebih serius. Upaya penguatan itu dibahas melalui kegiatan Pendampingan Koordinasi dan Evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kota Balikpapan Tahun 2026, Senin (24/8/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan program di lapangan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengetahui perkembangan program sekaligus memetakan berbagai kendala yang masih ditemui.

Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan untuk memperbaiki koordinasi dan memastikan layanan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program berjalan, termasuk kendala yang dihadapi. Dari sini kami bisa memperkuat koordinasi agar pemeriksaan kesehatan gratis semakin tepat sasaran,” kata Alwiati.

Menurut dia, paradigma masyarakat mengenai pemeriksaan kesehatan juga perlu terus dibangun. Pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika tubuh mulai merasakan keluhan atau muncul gejala penyakit. Sebaliknya, pemeriksaan secara rutin dapat membantu seseorang mengetahui kondisi kesehatannya sekaligus mengenali faktor risiko sejak lebih awal.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Dinkes Balikpapan juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pelaksanaan PKG sehingga masyarakat memperoleh layanan pemeriksaan secara optimal.

Koordinasi antarpihak menjadi salah satu faktor penting agar program tidak berhenti pada pelaksanaan pemeriksaan, tetapi berlanjut pada tindak lanjut sesuai kondisi kesehatan masing-masing warga.

“Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa pemeriksaan kesehatan secara rutin diperlukan untuk mengetahui kondisi tubuh dan menemukan faktor risiko penyakit sejak dini,” ujarnya.

Melalui evaluasi ini, Pemkot Balikpapan menargetkan PKG dapat berlangsung lebih terarah, berkualitas, dan berkesinambungan. Program tersebut sekaligus diharapkan memperkuat pelayanan kesehatan primer serta meningkatkan pendekatan promotif dan preventif di tengah masyarakat.

Dengan akses pemeriksaan yang semakin baik, warga diharapkan tidak lagi menunggu sakit untuk memeriksakan kesehatan. Kesadaran melakukan deteksi dini menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat Balikpapan yang lebih sehat.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

 

Launching Car Free day ditaman tiga generasi Balikpapan Selatan 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Taman Tiga Generasi di Balikpapan Selatan kini memiliki wajah baru pada akhir pekan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi membuka Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut, Minggu (23/8/2026), sebagai ruang alternatif bagi masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, sekaligus beraktivitas bersama keluarga.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, CFD di Taman Tiga Generasi tidak dirancang sebagai kegiatan sesaat. Pemerintah memastikan kegiatan tersebut digelar secara rutin setiap Minggu sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurut Rahmad, keberadaan CFD menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kebiasaan hidup sehat di tengah masyarakat. Ruang publik yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor juga diharapkan menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

 “Kita ingin CFD ini menjadi kegiatan rutin setiap Minggu. Bukan sekadar tempat berolahraga, tetapi juga bagaimana masyarakat mulai membiasakan hidup sehat dan semakin peduli terhadap lingkungan,” ujar Rahmad.

Tak hanya berbicara mengenai olahraga dan rekreasi, Pemkot Balikpapan melihat CFD sebagai peluang untuk menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran warga yang berkumpul setiap akhir pekan diharapkan menciptakan pasar baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Balikpapan Selatan.

Selama ini, kegiatan CFD lebih dikenal berlangsung di sejumlah titik, termasuk Lapangan Merdeka dan kawasan Grand City. Penambahan Taman Tiga Generasi sebagai lokasi CFD dinilai dapat memperluas pilihan masyarakat untuk menikmati ruang publik tanpa harus menuju kawasan pusat kota.

Rahmad berharap keberadaan CFD mampu menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. Masyarakat memperoleh ruang sehat dan nyaman, sementara UMKM mendapat kesempatan memperkenalkan sekaligus menjual produk mereka kepada pengunjung.

 “Kita ingin UMKM di Balikpapan Selatan ikut hidup. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa memberi ruang bagi mereka untuk berkembang dan ikut menggerakkan perekonomian kota,” katanya.

Dengan konsep tersebut, CFD Taman Tiga Generasi diharapkan berkembang bukan sekadar agenda olahraga mingguan, melainkan menjadi ruang interaksi warga sekaligus penggerak ekonomi lokal.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud dikegiatan program Gembira Ceria di Islamic Center 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Edukasi kepedulian lingkungan bagi anak usia dini mulai diperkuat Pemerintah Kota Balikpapan melalui program GEMBIRA CERIA (Gerakan Menanam Bersatu, Ciptakan Generasi Peduli dan Lingkungan). Program tersebut resmi diluncurkan di halaman Masjid Madinatul Iman, Balikpapan Islamic Center, Sabtu (22/8/2026).

Program yang digagas Bunda PAUD Kota Balikpapan itu mengajak anak-anak PAUD mengenal lingkungan melalui pengalaman langsung menanam dan merawat tanaman. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkenalkan proses bercocok tanam, tetapi juga membentuk karakter anak sejak usia dini. Bunda PAUD Kota Balikpapan, Hj Nurlena Rahmad Mas’ud, mengatakan kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup hanya disampaikan melalui teori.

Anak perlu mendapatkan pengalaman langsung agar memahami pentingnya merawat makhluk hidup. “Program ini lahir dari sebuah keyakinan sederhana, bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup hanya diajarkan, tetapi perlu dialami dan dilakukan sejak dini,” ujar Nurlena.

Melalui GEMBIRA CERIA, anak-anak diajak mengenal bibit, menyentuh tanah, menanam, menyiram hingga merawat tanaman. Proses tersebut menjadi sarana untuk menanamkan nilai kesabaran, perhatian, tanggung jawab dan konsistensi. Menurut Nurlena, kegiatan tidak berhenti pada proses penanaman.

Anak-anak akan diarahkan untuk mengamati pertumbuhan tanaman hingga memahami proses panen dan pemanfaatan hasilnya.

“GEMBIRA CERIA bukan sekadar gerakan menanam pohon. Ini adalah gerakan pengalaman, menanam kebiasaan baik, dan menanam karakter pada diri anak kita,” katanya.

Antusiasme terlihat dari keterlibatan sekitar 420 satuan PAUD se-Kota Balikpapan. Bersama orang tua dan wali, mereka menyumbangkan sekitar 4.200 bibit tanaman untuk mendukung gerakan tersebut. Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan mitra.

Dinas Lingkungan Hidup menyediakan 429 bibit berupa matoa, jeruk siam, rambutan dan sawo. Sementara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan menyiapkan bibit cabai, terong dan tomat.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menilai GEMBIRA CERIA menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

“Ini adalah satu tekad dan ikhtiar kita bagaimana menciptakan generasi-generasi anak kita yang betul-betul peduli. Bukan hanya peduli terhadap dirinya dan keluarga, tetapi juga peduli sesama makhluk hidup,” ujar Rahmad.

Ia menegaskan, tantangan utama bukan sekadar menanam, melainkan menjaga dan merawat tanaman hingga tumbuh. Nilai tersebut, kata dia, juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Menanam pohon itu gampang dan mudah, tetapi bagaimana merawatnya. Begitu juga dalam kehidupan kita, berkeluarga gampang, tetapi bagaimana merawat ukhuwah,” tuturnya.

Melalui GEMBIRA CERIA, Pemkot Balikpapan berharap kebiasaan menjaga lingkungan dapat tumbuh sejak masa kanak-kanak dan menjadi karakter yang terbawa hingga dewasa.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih waspada saat membeli dan mengonsumsi obat bahan alam yang dipasarkan sebagai jamu. Klaim khasiat seperti meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, hingga menurunkan berat badan ternyata tidak selalu menjamin keamanan produk.

Temuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menunjukkan masih adanya produk obat bahan alam yang dicampur bahan kimia obat (BKO). Dalam pengawasan terhadap 10 sarana penjualan jamu, petugas menemukan 64 jenis obat bahan alam yang mengandung BKO serta 13 produk yang tidak memiliki izin edar.

Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, penggunaan bahan kimia obat dalam produk yang dipasarkan sebagai obat tradisional dilarang karena dapat membahayakan konsumen. Terlebih, zat aktif tersebut semestinya digunakan berdasarkan indikasi dan dosis yang tepat serta berada dalam pengawasan tenaga medis.

“Produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan dengan pengawasan medis,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).

Temuan tersebut diperoleh setelah petugas mengambil dan menguji 25 sampel produk. Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 sampel mengandung bahan kimia obat. Kandungan yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilpropanolamin. Berdasarkan penelusuran registrasi Balai POM, produk yang terbukti mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.

Sebagian tidak memiliki izin edar, sementara lainnya menggunakan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif. Alwiati menyebut produk dengan klaim peningkat stamina pria, obat pegal linu, dan pelangsing menjadi temuan yang cukup dominan. Pada produk peningkat stamina, misalnya, ditemukan sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin hingga parasetamol. Sementara produk pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak dan ibuprofen. Adapun produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil.

Penggunaan zat tersebut secara sembarangan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Sildenafil dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan hingga gangguan kardiovaskular. Sibutramin juga berpotensi meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung.

“Risikonya tidak hanya ditentukan jenis bahan kimianya, tetapi juga dosis dan penggunaannya tanpa pengawasan medis,” jelas Alwiati.

Atas temuan itu, Balai POM Balikpapan bersama Dinkes memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi berupa peringatan keras dan pemusnahan produk, disertai kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengedarkan produk ilegal.

Kepala Balai POM Balikpapan Gerson Pararak mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum membeli obat bahan alam.

“Kami berharap masyarakat memiliki literasi yang baik dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat perlu memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mudah tergiur klaim khasiat yang berlebihan. Informasi mengenai produk bermasalah juga disampaikan agar konsumen tidak kembali mengonsumsi produk yang telah dinyatakan ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah. Tak lagi semata mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sampah ke depan diarahkan untuk diolah menjadi sumber energi melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Manggar. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi Pemkot Balikpapan menghadapi keterbatasan kapasitas TPA Manggar sekaligus mengantisipasi peningkatan volume sampah.

Melalui PSEL, sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan diharapkan dapat memiliki nilai guna dan menghasilkan energi listrik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah baru semakin mendesak.

Menurutnya, TPA tidak dapat terus dijadikan tempat penampungan tanpa batas karena memiliki kapasitas yang terbatas. “TPA itu tempat pemrosesan, bukan tempat penumpukan tanpa batas. Karena itu kita harus mencari solusi dari hulunya,” kata Sudirman, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, produksi sampah di Balikpapan sebelumnya berada di kisaran 550 ton per hari. Berbagai upaya pengurangan sampah yang dilakukan pemerintah kemudian berhasil menekan volume sampah yang masuk ke TPA Manggar menjadi sekitar 300 ton setiap hari.

Meski terjadi penurunan cukup signifikan, kondisi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Sejumlah zona di TPA Manggar disebut telah mencapai kapasitas maksimal sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang mampu mengurangi volume sampah sekaligus memberikan manfaat tambahan.

Menurut Sudirman, pembangunan PSEL merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang kemudian dijalankan di daerah. Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga sekitar 1.000 ton sampah per hari. Kapasitas itu tidak hanya diperuntukkan bagi sampah dari Balikpapan.

PSEL juga diproyeksikan dapat melayani wilayah di sekitarnya, termasuk Kutai Kartanegara, Muara Jawa hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare di kawasan TPA Manggar. Kerja sama pengelolaan sampah juga telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada April 2026.

Dari sisi pembiayaan, pembangunan PSEL direncanakan melibatkan Danantara Investment sebagai holding investasi negara. Sementara energi listrik yang nantinya dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN. Sudirman menambahkan, tim Danantara bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan PLN telah melakukan peninjauan ke lokasi yang disiapkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Tahapan lanjutan pembangunan ditargetkan mulai berjalan sekitar September 2026. Namun, teknologi yang akan digunakan masih menunggu keputusan teknis. Selain teknologi pembangkit energi, opsi pengolahan melalui Refuse Derived Fuel (RDF) juga masih menjadi salah satu alternatif.

Pemkot Balikpapan berharap proyek tersebut dapat segera direalisasikan sehingga persoalan sampah tidak lagi berhenti pada proses pembuangan di TPA. “Harapannya PSEL ini segera terwujud. Sampah hari ini bisa menjadi bahan bakar untuk esok hari,” pungkas Sudirman.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala dinas pendidikan kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLiKA.com, BALIKPAPAN – Upaya melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan aturan sekolah maupun pengawasan aparat kepolisian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menilai keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran besar dalam membentuk perilaku anak saat berada di jalan raya.

Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi antara Disdikbud Balikpapan bersama jajaran kepolisian di Ruang Rapat Sekretariat Disdikbud Balikpapan, Kamis(20/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik. Pembahasan diarahkan pada penguatan kesadaran pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus membangun kepatuhan terhadap aturan sejak usia sekolah.

Irfan menegaskan, persoalan keselamatan pelajar merupakan tanggung jawab yang harus dikerjakan secara bersama-sama. Sekolah dan kepolisian memiliki peran masing-masing, namun pengawasan di lingkungan keluarga tidak kalah penting. Menurutnya, orang tua berada paling dekat dengan aktivitas anak. Karena itu, pengawasan terhadap kebiasaan dan aktivitas anak, termasuk ketika menggunakan kendaraan bermotor, harus menjadi perhatian serius.

“Keselamatan anak dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya sekolah dan kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak,” ujar Irfan.

Ia secara khusus mengingatkan orang tua agar tidak memberikan keleluasaan kepada anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kebiasaan memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara, kata dia, bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan bagi anak tersebut, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Orang tua jangan lalai memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih di bawah umur. Edukasi, pengawasan, dan keteladanan dari keluarga sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Di sisi lain, Disdikbud Balikpapan juga akan terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah. Pelajar diharapkan tidak sekadar mengetahui aturan, tetapi mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari. Irfan menilai pembentukan karakter disiplin di jalan perlu dilakukan sejak dini. Kebiasaan sederhana seperti mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak berkendara sebelum memenuhi ketentuan harus terus ditanamkan.

“Dengan sinergi pemerintah, kepolisian, sekolah, dan orang tua, kami berharap kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar semakin meningkat,” katanya.

Menurut Irfan, pendekatan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi saja dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan keteladanan dari lingkungan terdekat pelajar. Melalui kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, sekolah dan keluarga, Disdikbud berharap angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat ditekan.

Lebih dari itu, upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus membentuk generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.

“Harapannya, tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan generasi muda yang lebih disiplin serta bertanggung jawab di jalan raya,” pungkas Irfan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)