Punya Tunggakan PBB? Denda 2022-2025 Dihapus, Bayar Sebelum 30 September

Plt bapenda Kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Denda atas tunggakan pajak untuk periode 2022 hingga 2025 dihapuskan bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya hingga 30 September 2026.

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok tunggakan tanpa dikenai denda untuk empat tahun pajak tersebut. Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

“Kalau dibayar pada tahun 2026, maka denda itu dihapuskan,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, program relaksasi ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda. Total nilai denda yang dihapus melalui program tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. BPPDRD menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan relaksasi.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera melakukan pembayaran sebelum program berakhir. Kebijakan ini diharapkan turut mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data BPPDRD, realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan pada tahun anggaran 2026 baru mencapai Rp623.243.858.432 atau 46,6 persen dari target Rp1.337.181.425.858. Khusus sektor PBB, penerimaan yang terkumpul tercatat Rp74.910.737.722 atau 22,6 persen dari target Rp331.847.525.858.

Capaian tersebut menjadi yang terendah dibandingkan sejumlah sektor pendapatan daerah lainnya. Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB menjadi salah satu hal yang perlu didorong. Sebagai perbandingan, penerimaan Pajak Reklame telah melampaui target. Realisasinya mencapai 106,6 persen atau Rp17.056.415.840 dari target Rp16 miliar. Irfan kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.

Wajib pajak cukup melunasi tunggakan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk mendapatkan keringanan. “Jadi, ini adalah kesempatan yang luar biasa menurut saya. Sebelum tanggal 30 September, pembayaran bisa dilakukan dan terbebas dari denda,” pungkasnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)