SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan besar yang melintas di dalam wilayah kota. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun, kendaraan besar nantinya tidak lagi mendapat kelonggaran untuk melintas di luar jam operasional, meskipun dalam kondisi kosong tanpa muatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, menjelaskan aturan tersebut merupakan penyempurnaan atas surat edaran mengenai pembatasan kendaraan besar yang telah diterapkan sejak 2022. Menurutnya, ketentuan lama masih memberikan ruang bagi kendaraan besar untuk melintas di luar jam operasional apabila tidak membawa muatan, salah satunya untuk keperluan pengurusan KIR.
Skema tersebut kini akan dihapus sehingga pembatasan berlaku tanpa membedakan kendaraan dalam kondisi bermuatan maupun kosong.
“Sekarang kita sudah tidak memperkenankan kendaraan besar masuk di luar jam operasional, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak. Jam operasionalnya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita,” kata Fadli, Selasa (11/8/2026).
Selain mempertegas waktu melintas, Perwali tersebut juga akan dilengkapi ketentuan sanksi. Berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang belum memberikan dasar penindakan secara tegas, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat kewenangan petugas dalam menindak pelanggaran.
“Dalam Perwali nanti akan ada sanksi pidana dan juga denda. Ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan kendaraan besar tidak masuk ke wilayah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Fadli menyebutkan, rancangan Perwali telah diajukan Dishub Balikpapan sejak Februari hingga Maret 2026. Saat ini, proses penyusunan masih berjalan di Bagian Hukum dan memasuki tahap harmonisasi. Ia menambahkan, penerapan aturan nantinya akan membutuhkan pengawasan lintas instansi.
Koordinasi melalui Forum Lalu Lintas terus dilakukan agar kebijakan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.
Dengan pembatasan yang lebih tegas serta dukungan pengawasan dan sanksi, kepatuhan pengemudi diharapkan meningkat dan keselamatan pengguna jalan semakin terjamin.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)