28 Penjual Pertalite dan Biosolar Eceran Ditertibkan Satpol PP Balikpapan

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran kembali menjadi sasaran penertiban di Balikpapan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi menemukan 28 orang yang kedapatan menjual Pertalite dan Biosolar di pinggir jalan. Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan pada Rabu(16/9/2026).

Petugas menyisir sejumlah titik yang berada di sepanjang kawasan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta hingga Kilometer 19. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan BBM yang dijadikan barang bukti. Temuan itu selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) karena aktivitas penjualan dilakukan tanpa izin.

Penertiban menyasar aktivitas yang berlangsung di luar jalur distribusi resmi. Keberadaan penjual eceran menjadi perhatian karena BBM bersubsidi memiliki peruntukan khusus dan distribusinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Operasi melibatkan Satpol PP, unsur kecamatan dan kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta Kanit Tipidter Polresta Balikpapan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Tim kami bergerak melakukan monitoring sekaligus penertiban di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan BBM secara eceran. Dari kegiatan itu ditemukan 28 pelanggar yang menjual Pertalite maupun Biosolar,” kata Yosep.

Menurut Yosep, perkara para pelanggar saat ini ditangani melalui penegakan Perda dan mekanisme Tipiring. Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9/2026) di Kantor Satpol PP Balikpapan.

Ia menegaskan, keputusan mengenai sanksi terhadap para pelanggar sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam persidangan. Proses tersebut sekaligus menjadi tahapan untuk memastikan penanganan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Yosep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi praktik serupa.

Pelanggaran yang dilakukan berulang dapat ditindak berdasarkan ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi. “BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya. Petugas juga meminta warga melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Satpol PP berharap penertiban tersebut dapat menekan penjualan BBM bersubsidi secara eceran sekaligus menjaga distribusi agar tetap diterima masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

(ADV/ J/Diskominfo Balikpapan)