PENAJAM,SWARAREPUBLIKA.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Tiga Raperda itu diantaranya adalah Raperda Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Anggota Pansus II DPRD PPU, Thohiron mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang telah dikeluarkan dalam tahun 2008.

Maka lahirlah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPRD PPU melalui pansus II tengah menggodok atas keterbukaan informasi publik agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Ini Perda turunan saja dari UU 14 tahun 2008. Undang-undang ini sudah lama yakni untuk mempermudah masyarakat terkait dengan untuk memperoleh informasi publik,” kata Thohiron, Senin (19/9/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap dengan disahkah Raperda ini, masyarakat dapat lebih mudah, lebih sederhana, lebih murah untuk mendapatkan informasi publik.

“Harapkan nanti semua pelayan-pelayan publik sudah bisa mendisplay informasinya, entah itu melalui website, atau melalui apa,” ujarnya. Meski demikian, Thohiron menjelaskan terdapat data-data yang tidak diperbolehkan diakses oleh masyarakat umum.

“Ada data-data yang dikecualikan. Kalau terkait dengan data yang dikecualikan ini tidak bisa diberikan kesembarang orang. Namun jika data data umum masyarakat ini juga ada di minta permohonan dan yang mohon ini harus diverifikasi untuk keperluan data itu seperti apa,” jelasnya.

Ia menjelaskan pembahasan Raperda keterbukaan informasi publik ini sudah mencapai 85 persen. “Kami harap segera rampung,” kata dia. (ADV).

PENAJAM,SWARAREPUBLIKA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Zainal Arifin mendorong pemerintah daerah membayar utang tahun 2021 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.

“Jika semua sudah lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dibayar ya tahun ini dibayarkan. Intinya diperubahan ini kita bayar semua (utang),” ujar Zaenal, Senin (19/9/2022).

Menurut informasi utang proyek kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU senilai Rp 166 miliar akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2022. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan bahwa seluruh utang menyambut baik kebijakan pemerintah daerah tersebut.

“Kalau itu memang bisa dibayar ya sebaiknya dibayar tahun ini. Jika ada yang belum terbayar itu berarti ada kekurangan administrasi saja,” ujarnya.

Sementara itu APBD 2023 Kabupaten PPU akan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pemerintah Kabupaten PPU pada 2023 masih fokus membayar tunggakan utang program dan kegiatan 2020-2021.

Pemerintah Kabupaten PPU terbebani utang program dan kegiatan 2020-2021 sekitar Rp400 miliar dan sebagian dilunasi pada tahun 2022. (ADV)

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Zaenal Arifin mendorong agar pembangunan Jembatan Sungai Nenang Besar dan Sungai Nenang Kecil di Coastal Road, Kecamatan Penajam dilanjutkan.

“Jika anggaran pemerintah daerah sudah mencukupi kami mendorong pemerintah agar melanjutkan pembangunan jalan tersebut,” kata Zaenal Arifin, Sabtu (17/9/2022).

Diketahui Jembatan Sungai Nenang Besar dikerjakan pada 2013 lalu. Namun, di tengah perjalanan pengerjaan proyek tersebut sempat roboh. Namun, pihak kontraktor tetap bertanggung jawab menyelesaikan jembatan tersebut. Untuk desain awal oprit jembatan itu hanya akan ditimbun.

Berdasarkan hasil kajian dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) merekomendasikan agar dilakukan review desain. Jika oprit jembatan itu ditimbun tanah uruk dikhawatirkan akan berpengaruh ke konstruksi jembatan. Jembatan Sungai Nenang Besar sepanjang 30 meter dan lebar 25 meter.

Zaenal mengatakan keberadaan jembatan merupakan bagian pengembangan dari infrastruktur daerah Penajam Paser Utara. Hal ini tentunya akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.

“Apalagi daerah kita sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentu dengan adanya jembatan ini akan menunjang perekonomian di wilayah kita,” kata dia.

Sementara untuk lanjutan pembangunan Jembatan Sungai Nenang Besar dan Jembatan Sungai Nenang Kecil membutuhkan anggaran senilai Rp100 miliar. (ADV)

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

Tiga Raperda itu diantaranya adalah Raperda Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.

Gedung DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Anggota Pansus I DPRD PPU, Thohiron mengungkapkan jika pembahasan salah satu Raperda yaitu Perlindungan Perempuan telah mencapai progres 95 persen.

“Hampir selesai sudah 95 persen. Sekarang tinggal menuju dua raperda lagi,” kata Thohiron, Jumat (16/9/2022). Meski demikian, Thohiron menjelaskan dalam proses pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan mengalami perubahan. Raperda ini akan difokuskan hanya kepada korban kekerasan saja.

“Kita batasi terkait dengan perlindungan korban kekerasan saja. Kalau perlindungan perempuan saja ini kan terlalu luas, jadi perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan. Kita tambahin itu sesuai dengan harmonisasi kemenkumham,” ujarnya.

Selain itu, Thohiron mengungkapkan Raperda Perlindungan Perempuan mewajibkan untuk membuat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dimasing-masing Kecamatan/Desa di Kabupaten PPU.

Thohiron mengatakan Raperda Perlindungan Perempuan dianggap sangat penting, apalagi seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini dikhawatirkan kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.

“Apalagi kita nanti menjadi calon ibu kota negara. Pasti konflik-konflik terkait dengan perlindungan perempuan itu sudah menjadi suatu yang wajib ada, karena semakin hari korban kekerasan perempuan ini kan semakin meningkat jadi harus sudah kita siapkan,” kata dia. (ADV).

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kerusakan mencapai 60 persen. Kerusakan jalan itu mengalami kerusakan sepanjang 1.240,98 Kilometer (Km) mulai dari rusak ringan, sedang, dan berat atau parah.

Sementara, pemerintah Kabupaten PPU memiliki kewenangan menangani jalan antar desa, jalan lingkungan, jalan tani dan jalan pariwisata yang mengalami kerusakan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sudirman turut menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan tersebut.

“Harapan kami kita fokus kepada infrastruktur yang mana jadi bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara, kan itu ada dua kewenangan jalan. Mana jalan provinsi dan mana jalan kabupaten. Jangan kita bangun jalan yang bukan kewenangan kita,” kata Sudirman, Jumat (16/9/2022).

Menurut Sudirman, penanganan terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten PPU sangat penting. Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Jalan ini merupakan akses keluar masuknya masyarakat baik hasil tani ataupun bahan logistik mereka,” kata dia. Sudirman berharap kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di Kabupaten PPU. (ADV)

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menyoroti aktivitas tambang batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Syahrudin meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) yang melakukan kegiatan tambang di desa setempat.

“Perizinan batu-bara diterbitkan dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah juga perlu memastikan dokumen perizinan sebelum melakukan penambangan batu-bara,” kata Syahrudin, Jumat (16/9/2022).

Sebab, lanjut Syahrudin menjelaskan, pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan apakah sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang atau tidak.

Selain itu, Syahrudin juga meminta kepada PT KJM agar meminta izin kepada pemerintah desa untuk meminta izin dalam penggunaan jalan desa jika pihak perusahaan akan melakukan aktivitas tambang di desa setempat.

“Warga setempat yang nantinya akan berdampak langsung pada pengangkutan hasil tambang batu bara di desa itu. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan desa tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa dan warga,” kata dia.

Menurut Syahrudin, jika perusahaan tidak mendapatkan izin menggunakan jalan desa, perusahaan harus membuka jalan sendiri sebagai jalur pengangkatan hasil tambang batubara. Sehingga tidak menggunakan jalan desa. “Sebaiknya PT KJM membuat jalan sendiri untuk pengangkutan hasil tambang,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya bahwa warga Desa Labangka Barat menolak rencana penambangan batu bara oleh PT KJM. Hak itu lantaran warga setemlat khawatir aktivitas penambangan nantinya akan berdampak terhadap lahan pertanian.

Meski demikian, pihak perusahaan diketahui akan tetap melaksanakan kegiatan aktivitas tambang karena telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM). (ADV)

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Rahman Wahid menyoroti persoalan upah tenaga kerja proyek pembangunan Ibu Kota negara (IKN) Nusantara.

Wahid menilai selama ini pemberian upah bagi tenaga kerja dinilai kurang layak atau dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ada di wilayah Kabupaten PPU.

“Standar yang diikuti kan bukan standar kabupaten PPU tapi standar pusat. Serba salah juga buat kita. Ketika ada masyarakat yang mau bekerja di proyek IKN dengan gaji di bawah standar,” ujar Wahid, Rabu (14/9/2022).

Disebutkan Wahid, standar gaji tukang atau buruh pekerja di wilayah Kecamatan Sepaku yang merupakan lokasi Pembangunan IKN nusantara mencapai sekitar Rp 200,000. Sementara selama ini ada perusahaan-perusahaan yang memegang proyek IKN hanya memberikan upah sekitar Rp 80,000 hingga Rp 100,000 perhari.

Perihal tersebut, dikatakan Wahid telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Kita juga minta solusi terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Walaupun tidak sesuai minimal ada tidak terlalu banyak kesenjangan. Kami akan melakukan RDP dengan perusahaan-perusahaan terkait dalam waktu dekat,” ujar Wahid. (ADV).

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sudirman mendorong pemerintah daerah berikan wadah pemasaran bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten PPU. Terlebih lagi, saat ini perekonomian mulai bangkit akibat dari kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda selama kurang lebih dua tahun belakang ini.

Dalam meningkatkan perekonomian daerah khususnya bagi pelaku UMKM, pemerintah daerah perlu ada beberapa terobosan dari pemda PPU yang tepat dan terukur agar para pelaku UMKM dapat bergeliat kembali. Salah satunya dengan memberikan program pelatihan-pelatihan dan wadah pemasaran bagi para pelaku UMKM.

“Pemerintah daerah harus memfasilitasi dengan memberikan pelatihan, tapi jangan mandek dipelatihan saja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus bisa membantu memasarkan produk UMKM-nya,” ujar Sudirman, Rabu (14/9/2022).

Menurut Sudirman, pemerintah daerah belum memberikan wadah pemasaran bagi parah pelaku usaha untuk memasarkan produk UMKM lokal. Sementara pelaku usaha di Kabupaten PPU terbilang cukup banyak, namun belum banyak yang bisa memasarkan produknya.

“Kalau hanya menciptakan produk saya pikir masyarakat bisa. Asalkan ada pelatihan, tapi hasil produknya bakal dipasarkan dimana, ini dibutuhkan tempat memasarkan produknya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah khususnya bagi OPD terkait agar dapat memberikan wadah pemasaran bagi pelaku-pelaku usaha yang ada di Kabupaten PPU agar perputaran ekonomi di wilayah ini semakin menggeliat. (ADV).

PENAJAM,SWARAREPUBLIKA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mendorong pemerintah daerah berikan subsidi tarif air bersih bagi masyarakat setempat.

Pasalnya, Pemerintah Daerah mewacanakan kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU pada tahun 2023 mendatang.

“Pemerintah daerah wajib memberikan subsidi tarif air bersih untuk meringankan beban masyarakat khususnya bagi pelanggan Perumda AMDT,” kata Syarifuddin, Rabu (14/9/2022). Menurutnya, wacana kenaikan harga air bersih pada tahun 2023 tidak tepat, karena saat ini bertepatan terhadap kenaikan harga beberapa jenis BBM.

Ia beranggapan bahwa kenaikan harga BBM sangat membebani masyarakat. “Kasihan masyarakat, dampak kenaikan ini sangat terasa bagi mereka, kemudian ditambah rencana kenaikan tarif air bersih,” kata dia.

Namun demikian, politisi partai Demokrat juga mengatakan jika kenaikan tarif air bersih sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.

“Kenaikan tarif air bersih sulit dibendung, karena ada instruksi dari Gubernur Isran Noor bahwa semua kabupaten/kota harus menaikan tarif air bersih,” ujarnya. (ADV).

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022 di Gedung Paripurna, Selasa (13/9/2022).

Adapun pandangan umum fraksi Partai Perjuangan (PDIP) dibacakan Anggota Fraksi PDIP Sudirman, apresiasi yang tulus terhadap pemerintah yang telah bekerja bersama DPRD PPU dalam pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2022.

Sudirman mengatakan usai mencermati nota pengantar dan melihat dengan cermat dan menghitungnya, maka diharapkan pembiayaan anggaran Perubahan APBD tahun 2022 difokuskan pada beberapa hal diantaranya adalah penanganan jalan rusak, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memprioritaskan pembayaran Insentif aparatur sipil negara (ASN) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memfokuskan APBD tahun anggaran 2022 untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak yang ada di Kabupaten PPU. “Jalan rusak hampir mencapai 40 persen.

Harapan kita fokus kepada infrastuktur. Kan ada tahapan-tahapan jalan. Ada jalan provinsi, jalan kabupaten. Jadi kita fokus. Jangan kita bangun jalan yang bukan kewenangan kita,” ujar Sudirman.

Kemudian penanganan terhadap kenaikan harga BBM juga menjadi atensi dari Fraksi banteng merah ini. Menurut Sudirman, kenaikan harga BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok, transportasi dan lain sebagainya. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat mengendalikan kenaikan harga BBM di Kabupaten PPU.

“Pemerintah daerah harus turun kelapangan melihat kondisi. Jangan sampai mereka melihat permainan. Seperti kemarin ada salah satu contoh penimbunan minyak dan sebagainya. Ini harus dikontrol dan pemerintah harus hadir,” harapnya.

Terakhir, ia juga meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembayaran insentif bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, selama ini pemerintah daerah telah menunggak pembayaran insentif selama delapan bulan.

“Keinginan di PDIP insentif dibayar yang penting ada untuk menyambung hidup mereka kasian insentif selama 8 bulan tertunggak ini juga mempengaruhi roda ekonomi di PPU,” jelasnya. (ADV).

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com - Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara Syarifuddin HR meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar dapat membantu pemerintah daerah dalam memfasilitasi gedung bagi Organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki kantor tersendiri.

Dari 10 OPD hanya 3 yang merupakan mitra dari komisi II hingga kini masih menumpang diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas pendidikan pemuda dan olahraga, Disdikpora dan Dinas Perikanan, Jumat (26/8/2022)

Ini mitra dari komisi II diluar dari itu Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol), Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD)Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP), Dinas kebudayaan dan pariwisata), Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Sosial.

Kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk peduli kepada kami agar dapat diakomodir dalam hal pembangunan termasuk dengan infrastruktur yang sudah rusak., Jelas Syarifuddin.

Kami khawatir pemerintah pusat dan propinsi dikhawatirkan hanya fokus dalam pembangunan IKN, sampai detik ini sudah kurang lebih hampir 20 tahun penajam Paser Utara tidak terjamah.tegasnya.

"Jangan sampai di IKN jadi Terang sementara di PPU jadi gelap" harapan kami selaku Anggota DPRD Penajam Paser Utara diperhatikan juga segala aspek yang ada untuk meningkatkan taraf pembangunan disekitarnya, pungkasnya.

Rn

PENAJAM, SWARAREPUBLIKA.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani meminta dinas terkait proaktif terhadap serapan tenaga kerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Kami harap dinas terkait dan perusahaan yang ada di IKN dapat saling aktif dan koperatif dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal,” kata Bijak, Rabu (24/8/2022).

Diketahui, selama ini terdapat informasi mengenaik penyerapan tenaga kerja lokal di IKN tidak dilaporkan dan upah tenaga kerja juga tidak sesuai atau dibawah UMR Kabupaten PPU. “Penyerapan tenaga kerja di IKN khususnya dilaporkan kepada dinas terkait.

Untuk dinas terkait juga harus proaktif, jangan hanya menunggu laporan saja,” pintanya. Bijak meminta dinas terkait untuk melakukan metode jemput bola dengan secara langsung menemui perusahaan dan segera validkan presentasi jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah.

“Harapannya dinas terkait dan perusahaan yang menyerap tenaga kerja untuk poyek IKN harus kooperatif,” ujarnya. Menurut politisi partai Demokrat ini mengatakan persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Kecamatan Sepaku saja. Hal ini kemungkinan besar juga terjadi di tiga kecamatan lainnya.

“Kami minta seluruh perusahaan yang beroperasi dan penyerap tenaga kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara wajib melapor,” kata dia. (ADV).