KPU Sulawesi Tengah akan Gelar Pemungutan Suara Ulang bagi 9 Ribu Pemilih di 56 TPS

KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 56 TPS di 12 Kabupaten/Kota. Pemungutan Suara ulang akan diikuti oleh lebih 9 ribu Daftar Pemilih Tetap. Pemungutan Suara Ulang diagendakan dapat berlangsung selambat-lambatnya tanggal 27 April 2019. POSO, SULAWESI TENGAH (VOA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah kini sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di wilayah itu. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tanwir Lamaming (24/4/2019) mengatakan PSU dilakukan di TPS-TPS yang ditemukan adanya pencoblosan surat suara oleh Pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar baik dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih khusus di TPS tersebut. “Rata-rata ini pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK, artinya pemilih luar yang mencoblos di TPS itu,” kata Tanwir Lamaming.