Baharuddin Muin disaat berikan pemahaman wawasan kebangsaan 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan ke 7 didesa Argomulyo Jl TSM RT 021 Dusun 5 kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (26/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Argomulyo, Ketua RT. 021, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, hingga masyarakat desa Argomulyo. Baharuddin Muin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang empat konteks kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyak isu atau informasi yang dapat memecah belah umat dan bangsa, sehingga perlu ada kegiatan yang memberikan pemahaman empat pilar, terutama untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya, Minggu (26/11/2023). Disampaikannya, meskipun Indonesia ataupun Kaltim terdiri dari banyak suku, agama, ras, golongan, adat dan budaya, tetapi tetap dalam satu kesatuan negara.

Politikus asal Gerindra itu juga menyampaikan, agar terus menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air supaya tidak mudah terprovokasi atau tergiur oleh pandangan radikalisme yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa. "Kita harus menjaga keharmonisan, jangan mau dipecah. Jika kita lengah maka kita akan mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan bangsa Indonesia,"ungkapnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan diminta untuk terus berbenah. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Komisi II membidangi ekonomi, Sapto Setyo Pramono, menginginkan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan semakin dibenahi menjadi terbaik se-Indonesia.

Meskipun nantinya di kawasan IKN akan dibangun juga bandara VIP, tapi menurut politisi Karang Paci itu, Bandara SAMS Sepinggan tetap akan padat seiring dengan tingginya aktivitas manusia keluar dan masuk provinsi ini.

"Walaupun nantinya di IKN ada bandara VIP, tetap bandara domestiknya kan di Sepinggan, bandara internasional itu akan menjadi bandara andalan lalulintas penumpang ke Ibu Kota Negara (IKN).” kata Sapto.

Sejalan kian meningkatnya aktifitas bandara SAMS Sepinggan, Sapto menjelaskan, pihak pengelola PT Angkasa Pura I akan terus melakukan pengembangan dan penambahan fasilitas bandara itu. Diantaranya terkait runway selain diperpanjang dari 2.500 meter menjadi 3.250 meter, juga akan ditambah lebarnya.

Selain memperpanjang runway, Sapro mendapat informasi akan dilakukan pengembangan mulai tahun 2023 hingga 2030. Fasilitas yang ditambah adalah pemanfaatan bandara lama dan perluasan terminal. Juga menyangkut kapasitas bandara.

Untuk kapasitas tampung saat ini, dari 10 juta orang per tahun baru terisi sebanyak 5 juta penumpang per tahun. Menurut Sapto, jika memanfaatkan terminal plus di bawah terminal dan hotel, bisa menampung hampir 20 juta penumpang per tahun.(ADV/DPRD Kaltim)

Anggota DPRD Kaltim Jahidin

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com – Sikap netralitas Kepala Desa (Kades) menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Sehingga drinya perlu mengangkat isu krusial terkait peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam mengawasi netralitas Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa Pemerintah Desa seharusnya mempertahankan sikap netral, tidak mendukung calon tertentu, serta tidak menggerakkan masyarakatnya untuk mendukung kandidat khusus.

Hal ini menjadi prinsip utama, terutama karena peran Kades memiliki potensi untuk memengaruhi para Ketua RT di wilayahnya. "Sebagai bagian dari aparat pemerintahan, Pemerintah Desa harus tetap netral dalam urusan politik," ungkap Jahidin pada Rabu (9/8/2023).

Mengantisipasi potensi ketidak netralan ini, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan pemahaman yang diperlukan bagai apparat pemerintah desa.

Jahidin menyampaikan, Jika ada bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan langkah hukum yang dibutuhkan.

“Perlu diambil Langkah-langkah hukum jika hal ini terjadi kedepan”ungkapnya Mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi pelanggaran pemilu seringkali mengalami kendala atau terhenti akibat kehilangan saksi-saksi utama, Jahidin menegaskan urgensi lembaga terkait untuk bertindak tegas saat menemukan indikasi pelanggaran.

"Dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU saat evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik merupakan isu serius yang menuntut respons tegas dari Lembaga yang berwenang," pungkasnya.

(ADV/DPRD Kaltim)

Nindya Listiyono ketua komisi II DPRD KALTIM 

SAMARINDA. SWARAREPUBLIKA.com - Eks Bandara Temindung sudah jadi aset Pemprov Kaltim yang sudah lama tidak digunakan paska dioperasikannya Bandara APT Pranoto. Adanya rencana memanfaatkan lahan eks bandara, tentu berdampak positif, baik terhadap masyarakat pelaku usaha maupun untuk peningkatan pendapatan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listyono mendukung penuh rencana Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim menggunakan eks Bandara Temindung menjadi lokasi pembangunan Creative Hub (pusat kreatifitas masyarakat) dan menegaskan desain bangunannya harus baik, modern dan sanggup menampung aneka usaha kreatif.

“ Dari pada tempat itu kosong tidak digunakan. Saya setuju jika aset tidur di Kaltim bisa digunakan untuk hal-hal yang positif, apalagi itu digunakan untuk aktivitas masyaraka “kata Tiyo pada niaga.asia, Rabu (11/10/2023).

Tiyo menyarankan agar rencana tersebut dapat didesain dengan baik, sehingga asas kebermanfaatannya nanti betul-betul menimbulkan dampak positif. Seperti penataan lokasi dan beberapa hal penting yang berkaitan dengan aktivitas kerajinan tangan masyarakat.

Tiyo mengatakan, Komisi II juga bakal mengundang instansi terkait untuk mendengar langsung paparan desain rencana penggunaan eks Bandara Temindung itu Sementara itu Kepala Dispar Kaltim Hermansyah, menjelaskan bahwa, penggunaan eks Bandara Temindung untuk Creative Hub merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan sektor pariwisata di Provinsi Kaltim.

Herwansyah mengaku, Pemprov Kaltim di masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi terus mendukung pengembangan sektor pariwisata dengan kebijakan yang diambil “ Kita berharap pemanfaatan kawasan Temindung Creative Hub menyerupai gedung Sarinah di Jakarta sebagai wadah bagi pelaku ekonomi kreatif. Ini juga sekaligus untuk mengenang kejayaan Bandara Temindung, sehingga kami menamakannya ‘Temindung Creative Hub Kaltim’,” terangnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Dispar Kaltim berencana untuk membangun gedung lima lantai di kawasan Temindung Creative Hub dengan penataan lebih baik, sehingga nantinya dapat digunakan oleh pelaku usaha kreatif di Bumi Etam.

Tempat kuliner, kemudian aplikasi dan kerajinan tangan masyarakat, pertunjukan musik, serta 17 subsektor industri kreatif dapat mengisi Gedung tersebut, (ADV/DPRDKaltim)

Ketua komisi I Akhmed Reza Fachlevi minta segera dibayarkan tenaga medis kesehatan 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi sepanjang tahun proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, agar tepat waktu, atau tak terjadi lagi keterlambatan. Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, Kamis (23/11) lalu,

Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan dikedua rumah sakit milik pemerintah tersebut “Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis”terangnya.

Menurut dia, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” katanya.

“Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim”tegasnya.(ADV/DPRD Kaltim)

Baharuddin Demmu membahas Konflik lahan Di Kubar

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, sebetulnya konflik lahan untuk kawasan pengembangbiakan kerbau rawa antara Kelompok Tani/Peternak Kerbau Rawa “Rumpun Makmur” dengan perusahaan perkebunan PT Putra Bongan Jaya (PBJ) di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bisa diselesaikan bupati Kubar sebab, permasalahannya sudah diidentifikasi Pemkab Kubar dan bupati juga telah menerbitkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat.

“Bupati Kubar sebetulnya bisa menyelesaikan masalah tersebut, karena sudah pernah memberitahukan ke BPN akan menetapkan kawasan seluas 2.400 hektar bagi kerbau rawa,” kata Baharuddin beberapa waktu lalu. Menurut dia, masalahnya akan lebih cepat selesai kalau bupati yang langsung memanggil BPN Kubar dan PT PBJ dibandingkan Komisi I DPRD Kaltim memediasi penyelesaiannya, apa lagi daftar konflik lahan yang ditangani Komisi I sangat banyak.

Kemudian, dalam suratnya ke BPN Kubar tahun 2016, bupati sudah menetapkan kawasan 2.400 hektar sebagai peternakan. Kalau itu benar, tindaklanjuti dengan memasukkannya dalam RTRW Kutai Barat. “Sekarang yang harus menindaklanjuti surat bupati tahun 2016 itu, kan Pemkab Kubar. Persoalan berlarut-larut, karena Pemkab Kubar diam saja, BPN Kubar juga demikian,” terangnya.

Atas konflik lahan antara Kelompok Tani “Rumpun Makmur” dengan PT PBJ, Gubernur Kaltim menerbitkan surat Nomor:524/1936/Ek, tanggal 19 April 2016, perihal; Permohonan Pencadangan Lahan Untuk Kawasan Peternakan dalam rangka percepatan pertambahan populasi dan peningkatan produksi hasil peternakan, serta upaya pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) khususnya plasma nutfah kerbau Kaltim yang ditujukan ke Bupati Kubar, maka penyelesaian sengketa antara PT PBJ dengan Kelompok Peternak “Rumpun Makmur” ada di Pemerintah Kutai Barat.

Menindaklanjuti surat gubernur tertanggal 19 April 2016, Bupati Kutai Barat, FX Yapan tanggal 16 Nopember menerbitkan surat Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kutai Barat.

Bupati Kubar dalam surat ke BPN Kubar, menerangkan bahwa Pemkab Kubar akan menetapkan kawasan peternakan kerbau di wilayah Kampung Lanting, Kecamatan Jempang seluas 2.400 hektar yang selanjutnya akan dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Kubar.

Bupati juga menjelaskan dalam surat tersebut, secara teknis Kampung Lanting sangat berpotensi dan layak sebagai areal pengembangan peternakan kerbau, baik dari ketersediaan pakan, kesesuaian ekologis, keadaan topografi maupun sumber daya manusia. Menurut bupati, untuk maksud tersebut, maka disampaikan ke BPN Kubar tiga hal.

Pertama; agar dilakukan over lay titik koordinat rencana kawasan dimaksud. Kedua; apabila ada over lap dengan hak yang telah diberikan baik pada perseorangan maupun korporasi, maka segera diproses untuk dapat dikeluarkan (enclave) dari hak yang telah diberikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian ketiga; terkait hal-hal teknis, bupati minta BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kutai Barat atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di Kubar.(ADV/DPRD Kaltim)

Anggota komisi III DPRD Kaltim Syafruddin 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Beberapa proyek Pemprov Kalimantan Timur mendapat sorotan anggota perwakilan rakyat. Beberapa proyek tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan. Salah satu anggota dewan yang mencermati proyek tersebut adalah Syafruddin yang anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur.

Ia menyatakan tidak puas dengan kualitas bangunan perkantoran baru milik Pemprov Kaltim, seperti kantor Itwilprov Kaltim di Jalan Kadrie Oening, kantor Dispora dan KONI Kaltim di GOR Kadrie Oening, Rumah Sakit Korpri Kaltim di jalan KH Wahid Hasyim II, dan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS).

“Kami melihat penyelesaian proyek kantor dan rumah sakit ini tidak sempurna, beberapa bagian di dalam bangunan dikerjakan asal jadi,” ujar Syafruddin beberapa waktu usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa bangunan milik Pemprov Kaltim. Menurut Syafruddin, Komisi III DPRD Kaltim tidak puas dengan kualitas penyelesaian bangunan dan cara kerja kontraktor masing-masing bangunan.

Dirinya menilai proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan standar. Ia mengaku bersama rombongan komisi III, menemukan bangunan tersebut yang mengalami pergeseran atau miring dan pengawasan oleh konsultan pengawas terhadap kontraktor tidak maksimal, begitu pula dengan Dinas PUPR-PERA.

“Kami menilai saat bangunan dikerjakan oleh kontraktor, baik itu konsultan pengawas maupun Dinas PUPR tidak masimal,” kata Syafruddin. Ia menyarankan sebelum keempat bangunan difungsikan dilakukan pengujian terlebih dahulu dan komisi III akan memanggil pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga bisa ditindaklanjuti terkait kondisi keempat gedung baru tersebut.

Menurut Syafruddin, bangunan untuk KONI dan Dispora Kaltim di GOR Kadrie Oening, selain terlihat miring, dikerjakan tanpa mengikutsertakan kontraktor lokal.Bangunan Rumah Sakit Korpri jauh dari standar rumah sakit.

Bangunan Rumah Sakit Korpri, menurut Syafruddin, merupakan proyek “ketiban duren” karena kualitasnyapaling buruk dibanding tiga bangunan lainnya yang disidak sebab, lantainya retak dan mengalami penurunan pada lantainya.

“Kami akan bawa itu ke rapat komisi untuk menindaklanjuti. Kami (DPRD) tidak akan diam jika ada proyek-proyek pembangunan yang justru merugikan rakyat,” tegasnya. Syafruddin berharap proyek-proyek gedung milik Pemprov Kaltim itu perlu segera mendapatkan perbaikan agar tidak membahayakan masyarakat.(ADV/DPRD Kaltim)

Dialog warga anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur H Nurhadi Saputra SH MH

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Upaya memperkuat ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam Dialog Warga yang berlangsung di RT 51 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Nurhadi Saputra, SH, MH.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Siti Rahmayuni SE, MM sebagai narasumber yang memaparkan secara rinci implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Dalam pemaparannya, Dr. Siti menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai pedoman untuk memperkuat kualitas keluarga di Kalimantan Timur melalui peningkatan aspek spiritual, mental, sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 13 yang mendefinisikan ketahanan keluarga sebagai kondisi dinamis yang menggambarkan keuletan dan ketangguhan keluarga dalam menghadapi berbagai persoalan. “Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga bertahan secara fisik, mental, dan spiritual. Hari ini, kita melihat banyak perceraian, banyak janda baru dan duda baru. Itu bukan hanya soal konflik, tapi soal ekonomi, pendidikan, dan menurunnya nilai spiritual,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

1.Meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan dalam keluarga. Nilai spiritual disebut sebagai fondasi utama yang bisa menahan anggota keluarga dari perilaku negatif seperti judi online, pinjaman online, hingga kecanduan game.

2.Menguatkan fungsi pendidikan di dalam keluarga. Perda menekankan peran orang tua sebagai pendidik pertama bagi anak. Dr. Siti menyinggung bahwa pendidikan adalah jalan untuk membentuk karakter dan etika anak.

3.Meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, baik fisik maupun mental. Pola hidup sehat, komunikasi yang baik, serta kesehatan emosional menjadi bagian penting dalam ketahanan keluarga.

4.Penguatan ekonomi keluarga. Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga muncul karena lemahnya ekonomi. Ia menyoroti maraknya pengangguran, pinjol, hingga gaya hidup konsumtif yang memperburuk kondisi keluarga.

5.Penguatan fungsi sosial budaya keluarga. Perda mendorong keluarga menjaga budaya kebersamaan dan komunikasi yang sehat.

Dalam dialog tersebut, Dr. Siti juga menyoroti fenomena keluarga masa kini yang kurang berkomunikasi karena penggunaan gadget berlebihan.

“Bapaknya sibuk WhatsApp, ibunya TikTok, anaknya game. Satu rumah tapi tidak berinteraksi. Itu bertentangan dengan prinsip ketahanan keluarga,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi program kuliah gratis Pemerintah Provinsi Kaltim, yang menurutnya sejalan dengan pasal-pasal dalam Perda yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai pilar keluarga. Dengan membayar hanya Rp2,3 juta untuk seluruh masa studi dan tanpa biaya tambahan, ia berharap semakin banyak anak muda memilih kuliah daripada terjerumus pada aktivitas negatif seperti slot, judi, atau narkoba.

“Ketika anak sibuk belajar, mereka tidak punya waktu untuk hal-hal destruktif. Pendidikan membuat mereka memiliki mental kuat dan orientasi masa depan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Siti Rahmayuni menegaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 sejatinya ingin membangun keluarga yang kuat secara lahir maupun batin. “Ketahanan keluarga dimulai dari rumah. Dari komunikasi, nilai spiritual, pendidikan, dan kesempatan yang diberikan kepada anak. Jika keluarga kuat, maka masyarakat dan daerah pun akan kuat,” tutupnya.

(ADV/DPRD Provinsi Kalimantan Timur)

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Nurhadi Saputra Sosper Di RT 95 kelurahan Manggar 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi masyarakat yang tangguh melalui penguatan ketahanan keluarga.

Salah satu langkah nyata diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang digelar pada Senin, 14 april 2025 di Lapangan RT 95, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Anggota DPRD Kaltim, H. Nurhadi Saputra, yang hadir sebagai pembicara utama, menekankan bahwa ketahanan keluarga merupakan pondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, keluarga yang kuat tidak hanya ditopang oleh aspek ekonomi, tetapi juga oleh ketangguhan mental dan spiritual.

“Ketahanan keluarga bukan semata tentang materi, namun juga kekuatan batiniah. Bila ketiga aspek itu seimbang, maka keluarga akan lebih siap menghadapi tantangan zaman,” ujarnya di hadapan para peserta.

Nurhadi juga menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Ia menyebut bahwa dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat dibutuhkan agar implementasi Perda ini dapat memberikan dampak yang nyata.

“Keberhasilan pembangunan keluarga tidak bisa dibebankan hanya kepada individu. Harus ada sinergi lintas sektor agar program-program ini berjalan efektif,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Hj. Dr. Pudjiati, SE., MM., yang menjabarkan pentingnya pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai spiritual sebagai fondasi utama dalam membentuk keluarga yang harmonis dan resilien.

“Proses saling memahami, mendukung, dan menghidupkan nilai spiritual dalam keluarga akan menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan ekonomi hingga peran mendidik anak,” tutur Pudjiati.

DPRD Kaltim berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ketahanan keluarga. Sosialisasi serupa direncanakan akan terus digelar di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya berkelanjutan.

“Kita ingin menciptakan generasi masa depan yang unggul. Dan semua itu bermula dari keluarga yang kuat,” pungkas Pudjiati.

(ADV/DPRD propinsi)

Anggota DPRD provinsi Sigit Wibowo gelar Sosialisasi Perdadi RT 35 kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), ia menyampaikan pemahaman terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada warga di Jalan Prapatan Dalam RT 35, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Senin (5/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh warga setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RT 35, perwakilan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan menghadirkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Bambang Erryanto dan akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, serta dipandu moderator Joko Prasetyo.

Dalam pemaparannya, Sigit menekankan bahwa pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa manfaat pajak akan kembali dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah. “Pajak adalah tulang punggung pembangunan.

Ketika masyarakat patuh, maka daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membangun,” ujar Sigit. Ia juga menyoroti masih banyaknya kendaraan yang beroperasi di Kalimantan Timur namun menggunakan pelat luar daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik. “Kalau kendaraan digunakan di Kaltim, sudah semestinya pajaknya juga dibayarkan di Kaltim. Jangan sampai daerah lain yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi warga, Sigit menyisipkan kuis ringan dengan syarat menunjukkan STNK aktif. Suasana sosialisasi pun berlangsung hangat dan disambut antusias oleh peserta.

Sementara itu, Bambang Erryanto menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim terus meningkatkan kemudahan layanan pajak, salah satunya melalui aplikasi Simpator yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang ke Samsat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah semakin meningkat sekaligus memperkuat pendapatan Kalimantan Timur secara berkelanjutan.

(ADV/DPRD Provinsi)

Salehuddin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah perlu sgera dibentuk. Langkah strategi situ di sampaikan Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membentuk satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah. Lanjutnya hal ini karena sebagian besar lahan sekolah di Kaltim belum memiliki sertifikat.

Satgas ini sangat penting. “Lahan sekolah yang bersertifikat adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bangunan. Tanpa sertifikat, sekolah akan kesulitan untuk meningkatkan fasilitas rombongan belajar (rombel),” ujar Salehuddin saat diwawancarai wartawan”terangnya beberapa waktu lalu.

Salehuddin mengatakan bahwa bantuan bangunan tersebut bisa berasal dari Pemprov Kaltim maupun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Ia menyebutkan bahwa hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kaltim belum memiliki sertifikat.

Salehuddin menyarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya, termasuk bagian pertanahan, untuk menyelesaikan legalitas lahan sekolah.

“Legalitas lahan sekolah juga berpengaruh terhadap penerimaan siswa baru. Sekolah yang memiliki lahan bersertifikat bisa menambah kelas dan fasilitas lain untuk belajar. Sebaliknya, sekolah yang tidak memiliki kejelasan lahan akan tertinggal,” tuturnya.

“Satgas ini harus segera dibentuk dan bergerak cepat. Lahan sekolah adalah aset penting bagi pendidikan di Kaltim. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam hal ini,” ucapnya.

Salehuddin mengaku sudah menyampaikan pentingnya legalitas lahan sekolah kepada Pemprov Kaltim, tapi belum ada tindak lanjut.

Ia berharap dengan adanya satgas percepatan legalitas lahan sekolah, tidak ada lagi hambatan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim. “Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi upaya Pemprov Kaltim dalam hal ini,” tegasnya.(ADV/DPRDKaltim)

Ketua komisi  IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) DPRD sudah menetapkan APBD 2024 sebesar Rp 20,675 triliun dalam Rapat Paripurna ke-36 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, baru-baru ini.

Dana sebesar itu terang Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi seharusnya dapat mendorong Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan, sumber daya manusia, perangkat desa, dan dunia olahraga di Kukar.

“Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pendidikan, pemberdayaan masyarakat desa, serta peningkatan kualitas olahraga dan sumber daya manusia di Kukar. “ujarnya.

Masih lanjutnya anggaran untuk itu sudah canangkan di beberapa OPD termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim ada beasiswa; di DPMD ada bantuan untuk masyarakat desa dan juga di Dispora. Hal itu diungkapkan Reza usai menghadiri peringatan HUT Kota Tenggarong di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

Di bidang pendidikan, menurut Reza, meskipun sejumlah pelajar dan mahasiswa di Kukar mendapatkan manfaat dari beasiswa Kukar Idaman, Pemprov Kaltim harus tetap menjalankan program beasiswa untuk mengcover para pelajar yang belum mendapatkan Beasiswa Kukar Idaman.

Dia mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat lantaran mereka kesulitan mengakses informasi pendaftaran beasiswa. “ Saya berharap Dinas Pendidikan Kaltim dapat menyampaikan informasi terkait beasiswa kepada masyarakat di kabupaten/kota melalui surat atau operator sekolah di tingkat SMA dan SMK”harapnya.(ADV/DPRDKaltim)