Bawaslu Kaltim Diminta Jaga Netralitas Kades Dalam Pemilu 2024

Anggota DPRD Kaltim Jahidin

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com – Sikap netralitas Kepala Desa (Kades) menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Sehingga drinya perlu mengangkat isu krusial terkait peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam mengawasi netralitas Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa Pemerintah Desa seharusnya mempertahankan sikap netral, tidak mendukung calon tertentu, serta tidak menggerakkan masyarakatnya untuk mendukung kandidat khusus.

Hal ini menjadi prinsip utama, terutama karena peran Kades memiliki potensi untuk memengaruhi para Ketua RT di wilayahnya. "Sebagai bagian dari aparat pemerintahan, Pemerintah Desa harus tetap netral dalam urusan politik," ungkap Jahidin pada Rabu (9/8/2023).

Mengantisipasi potensi ketidak netralan ini, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan pemahaman yang diperlukan bagai apparat pemerintah desa.

Jahidin menyampaikan, Jika ada bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan langkah hukum yang dibutuhkan.

“Perlu diambil Langkah-langkah hukum jika hal ini terjadi kedepan”ungkapnya Mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi pelanggaran pemilu seringkali mengalami kendala atau terhenti akibat kehilangan saksi-saksi utama, Jahidin menegaskan urgensi lembaga terkait untuk bertindak tegas saat menemukan indikasi pelanggaran.

"Dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU saat evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik merupakan isu serius yang menuntut respons tegas dari Lembaga yang berwenang," pungkasnya.

(ADV/DPRD Kaltim)