SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Minat masyarakat terhadap olahraga padel mulai terasa di berbagai sudut Kota Balikpapan. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas permainan yang memadukan tenis dan squash ini semakin sering terlihat di media sosial maupun komunitas olahraga lokal.

Meski antusiasme terus meningkat, ketersediaan fasilitas masih jauh dari memadai sehingga menjadi kendala utama bagi masyarakat yang ingin menekuni olahraga tersebut. Melihat kondisi itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DPC Balikpapan menyatakan komitmennya untuk ikut mendorong perkembangan padel sebagai olahraga modern yang memiliki potensi besar.

Ketua HIPMI DPC Balikpapan, Adam Dustin, menilai padel tidak hanya menawarkan manfaat kesehatan, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru yang bisa digarap oleh pelaku usaha muda. Adam menegaskan bahwa tren padel seharusnya direspons dengan kesiapan fasilitas dan manajemen yang tepat. “Padel ini sedang naik daun dan peminatnya di Balikpapan juga mulai banyak.

Tapi fasilitas yang ada masih minim. HIPMI tentu mendukung olahraga ini berkembang, karena selain menyehatkan, ada peluang bisnis yang bisa digarap oleh pengusaha muda,” ujarnya.

Ia menilai Balikpapan memiliki karakter sebagai kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, sehingga sangat potensial menjadi pusat olahraga urban, termasuk padel. Namun, langkah tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, komunitas olahraga, dan sektor usaha.

“Kami melihat peluang besar jika Balikpapan bisa menyediakan fasilitas padel yang memadai. Bisa jadi daya tarik baru, sekaligus membuka lapangan usaha seperti penyewaan lapangan, coaching clinic, hingga event–event turnamen,” jelasnya.

HIPMI Balikpapan juga mendorong generasi muda agar tidak hanya menjadi penikmat olahraga ini, tetapi turut terlibat sebagai penyedia jasa, pelatih, maupun penyelenggara kegiatan. Adam bahkan berharap lebih banyak investor lokal dan nasional tertarik untuk membangun fasilitas padel di kota ini. “Kami sangat terbuka untuk kolaborasi. Kalau fasilitas bertambah dan komunitas semakin besar, olahraga padel bisa menjadi gaya hidup baru di Balikpapan,” pungkasnya.

Dengan kerja sama banyak pihak, padel diyakini dapat berkembang pesat dan menjadi salah satu olahraga urban yang menambah warna baru bagi masyarakat Balikpapan. (*)

DPRD Hulu Sungai selatan melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan terkait nasib pegawai non Honorer non database yang tidak jelas statusnya 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Permasalahan tenaga honorer kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyoroti nasib ratusan tenaga non-database yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status, meski sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Kamis, (13/11/2025), Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmat Iryadi Ispin, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari para honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk melanjutkan pengabdian mereka. “Di daerah kami terdapat sekitar 348 tenaga honorer non-database. Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tetapi tidak ada regulasi yang menjamin keberlanjutan mereka,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, sejumlah tenaga honorer sebelumnya sempat mencoba seleksi CPNS, namun tidak berhasil akibat keterbatasan usia atau persyaratan lain. Sementara itu, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakomodasi honorer yang masuk dalam database tahun 2022 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. “Yang masa kerjanya baru satu tahun atau belum mencapai dua tahun otomatis terhenti. Mereka belum punya dasar aturan untuk kembali bekerja,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan bahwa pada 17 November 2025, aliansi honorer non-CPNS dan non-database akan menggelar pertemuan nasional di Jakarta untuk memperjuangkan kejelasan status mereka secara lebih luas. Dalam dialog bersama Sekretariat DPRD Balikpapan, terungkap bahwa hanya terdapat satu tenaga non-database di lingkungan DPRD setempat, dan posisinya melekat pada staf pimpinan.

Kondisi tersebut membuat skema yang digunakan Balikpapan tidak dapat sepenuhnya menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk HSS, yang memiliki jumlah honorer jauh lebih besar. Karena itu, DPRD HSS kini mengkaji opsi lain yang dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan tenaga honorer, salah satunya melalui skema Penyalur Jasa Layanan Perorangan (PJLP). “Skema outsourcing tidak bisa digunakan untuk semua bidang. Hanya boleh untuk sektor tertentu seperti keamanan, kebersihan, dan sopir. Untuk administrasi tidak diperbolehkan, sehingga PJLP menjadi alternatif yang paling memungkinkan,” jelas Rahmat.

Selain isu tenaga honorer, rombongan DPRD HSS juga menanyakan sejumlah persoalan terkait penataan ruang yang menjadi kewenangan Komisi III.

Rahmat menuturkan, tata ruang memegang peran krusial dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk terkait batas wilayah, zona pertambangan, serta peruntukan lahan. “Jika tata ruang tidak sesuai peruntukan, bisa ada sanksi hukum. Karena itulah kami perlu memastikan data dan regulasinya benar,” tambahnya.

Kunjungan ini diikuti anggota Komisi I dan Komisi III DPRD HSS. Rombongan dipimpin oleh Syaripuddin, yang lebih dulu meninggalkan ruangan sebelum sesi diskusi berakhir.

(ADV/DPRD Balikpapan)

Petani rumput laut kampung Tihi tihi bersama tim PLN UIP Kalimantan bagian timur  melakukan kualitas rumah laut didalam fasilitas solar dryer dome, Teknologi pengering berbasi listrik 

SWARAREPUBLIKA.com, BONTANG — Kampung Tihi-Tihi di pesisir Bontang kini memasuki babak baru dalam pengembangan rumput laut. Suara ombak yang selama ini menjadi ritme kehidupan warga berpadu dengan geliat aktivitas fasilitas pengeringan modern berbasis listrik yang menghadirkan harapan besar bagi para petani.

Melalui dukungan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), kawasan ini bertransformasi dari sentra produksi tradisional menjadi pusat pengolahan rumput laut yang lebih efisien dan berdaya saing. Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Electrifying Marine – Pengembangan Budidaya Rumput Laut, PLN menghadirkan fasilitas pengering rumput laut modern yang menjadi motor utama perubahan. Tihi-Tihi, yang sebelumnya bergantung pada pengeringan konvensional dan kondisi cuaca, kini ditetapkan sebagai proyek percontohan sentra rumput laut modern yang mendorong kemandirian dan peningkatan pendapatan masyarakat pesisir.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. “Kami ingin listrik membawa nilai tambah nyata bagi perekonomian masyarakat. Electrifying Marine membuktikan bahwa teknologi yang tepat, didukung pendampingan, dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan mendorong masyarakat pesisir naik kelas menjadi wirausahawan modern,” ujarnya. Sebelum proyek ini berjalan penuh pada Oktober 2025, petani di Tihi-Tihi kerap menghadapi kerugian besar setiap kali hujan turun berhari-hari, karena proses penjemuran sepenuhnya mengandalkan matahari.

Namun kehadiran Solar Dryer Dome bertenaga listrik berkapasitas enam ton menghapus ketidakpastian itu. Fasilitas ini memungkinkan petani mengeringkan hasil panen kapan pun, sekaligus menjaga kualitas rumput laut tetap optimal. “Kalau cuaca buruk, dulu hasil kami bisa rusak. Sekarang tidak lagi. Kami bisa keringkan kapan saja, kualitasnya lebih baik, dan hasil kami tidak terancam,” ungkap Mustari, Ketua Kelompok Petani Rumput Laut Tihi-Tihi. Dampaknya segera terasa. Proses pengeringan menjadi lebih cepat dan konsisten, risiko kerusakan menurun drastis, dan kualitas produk meningkat ke level premium. Rumput laut dari Tihi-Tihi kini mampu bersaing di pasar dengan harga jual yang lebih menguntungkan.

Selain menyediakan fasilitas, PLN juga memberikan pelatihan pengolahan rumput laut, mulai dari bahan mentah hingga produk turunan seperti pupuk organik dan minuman serat. Pendampingan ini memperluas peluang usaha baru bagi warga pesisir. Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Teddy Kristianto, menegaskan bahwa dukungan kelistrikan bukan hanya untuk operasional fasilitas. “Kami ingin listrik menjadi katalisator kesejahteraan. Dengan pendampingan berkelanjutan, petani di Tihi-Tihi diarahkan menjadi pelaku usaha maritim yang mandiri,” ujarnya.

Program ini turut mendapat apresiasi dari pemerintah daerah. Sunita Sinaga dari Dinas Perdagangan Kota Bontang menyebut program PLN sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan masyarakat pesisir. “Ketika energi listrik hadir memperkuat fasilitas pengolahan, produktivitas meningkat dan pasar semakin terbuka,” katanya. Kini, Kampung Tihi-Tihi bergerak lebih jauh dari sekadar daerah penghasil rumput laut mentah. Dengan fasilitas modern dan pendampingan menyeluruh dari hulu hingga hilir, masyarakat pesisir Bontang tengah menapaki transformasi menuju kemandirian dan daya saing maritim yang lebih kuat.

(*)

 
Super Hero dibalik seragam satpam raih penghargaan PLN UIP KLT diajang HSSE Award 2025 

SWARAREPUBLIKA.com, JAKARTA — Di balik seragam biru dan topi sederhana, mereka berdiri tegak setiap hari. Menghadapi panas dan hujan tanpa keluh, menyapa dengan ramah, menjaga keamanan, dan memastikan setiap aktivitas di lingkungan kerja berlangsung lancar.

Sosok itulah satuan pengamanan (Satpam) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), yang dedikasinya kini berbuah prestasi nasional. Bagi PLN UIP KLT, Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, melainkan penjaga semangat.

Mereka yang datang paling awal dan pulang paling akhir, memastikan seluruh pegawai bekerja dengan tenang, fasilitas perusahaan terlindungi, serta operasional berjalan aman dan tertib. Dalam diam, mereka menunjukkan ketulusan melalui tindakan kecil yang kerap tak terlihat, namun sarat makna. Dari semangat itulah lahir gagasan kreatif untuk mengabadikan kisah pengabdian mereka.

PLN UIP KLT kemudian memproduksi video dan foto dokumenter bertajuk “Hero di Balik Seragam: Satpam Bukan Sekadar Menjaga”. Melalui pendekatan humanis dan sinematografi yang kuat, karya ini menampilkan keseharian para Satpam sebagai pahlawan tanpa pamrih di lingkungan kerja.

Upaya tersebut berbuah manis. Dalam ajang HSSE Award 2025 yang digelar di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Senin (27/10), karya PLN UIP KLT berhasil mencuri perhatian dewan juri. Dari puluhan peserta di seluruh unit PLN se-Indonesia, UIP KLT sukses menyabet dua penghargaan nasional, yakni Juara Harapan 2 untuk kategori Video Implementasi PS4 Satpam dan Favorit 5 untuk Foto Aksi Heroik Satpam.

Kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional, sebagai bentuk apresiasi terhadap insan PLN yang berkontribusi menjaga keselamatan dan keamanan kerja. Karya dari UIP KLT dinilai unggul karena berhasil memadukan pesan keselamatan, profesionalisme, dan kemanusiaan dalam satu narasi yang menyentuh.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar kemenangan, tetapi bentuk penghormatan bagi para pahlawan di balik layar. > “Hari Pahlawan ini mengingatkan kita bahwa setiap insan PLN memiliki peran kepahlawanan. Satpam bukan hanya penjaga keamanan, tapi juga penjaga semangat agar seluruh aktivitas berjalan selamat dan tertib,” ujarnya.

Senada, Manager K3L & Keamanan PLN UIP KLT, Fajar Putra, menyampaikan rasa bangga atas dedikasi seluruh anggota satuan pengamanan.  “Di balik seragam sederhana mereka tersimpan keberanian, loyalitas, dan cinta terhadap tugas. Karya ini kami persembahkan untuk semua rekan yang menjaga keselamatan dengan hati,” ungkapnya.

Dua penghargaan nasional tersebut menjadi bukti bahwa nilai kepahlawanan dapat lahir dari ketulusan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Di tangan para Satpam PLN UIP KLT, semangat menjaga keselamatan dan keamanan menjadi bagian dari cahaya yang terus menerangi negeri.

(*)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Gelaran HDCI Golf Tournament 2025 menjadi salah satu agenda yang paling mencuri perhatian dalam rangkaian Kalimantan Bike Week (KBW) 2025 pada Minggu (9/11/2025). Turnamen yang digagas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Balikpapan ini menghadirkan konsep berbeda dengan mempertemukan komunitas motor besar dan para penggemar olahraga golf dalam satu arena.

Sebanyak 120 pegolf turut unjuk kemampuan di lapangan golf kawasan Balikpapan Selatan. Kehadiran para biker lengkap dengan atribut khasnya di area turnamen menciptakan pemandangan yang tidak biasa, menjadikan pertandingan berlangsung lebih berwarna dan penuh karakter. Ketua HDCI Balikpapan, Ahmad Rustam, menyampaikan bahwa turnamen ini dirancang untuk memperkaya rangkaian kegiatan KBW 2025.

Menurutnya, HDCI ingin menghadirkan alternatif hiburan sehingga KBW tidak hanya berfokus pada aktivitas otomotif semata. > “Kami melihat banyak anggota HDCI dan peserta riding yang juga gemar bermain golf. Karena itu, turnamen ini kami jadikan wadah silaturahmi sekaligus menambah variasi kegiatan di KBW,” ungkapnya.

Sejak pagi, peserta sudah memadati area kompetisi. Opening ceremony berlangsung singkat namun meriah, diikuti suasana pertandingan yang cair, penuh canda, tetapi tetap menjunjung tinggi sportivitas khas dunia golf. Panitia juga menyiapkan beragam hadiah, baik untuk pemenang di masing-masing kategori maupun doorprize, sehingga antusiasme peserta semakin meningkat sepanjang kegiatan.

Tak hanya menjadi ajang kompetisi, turnamen ini berkembang menjadi ruang bertemunya berbagai komunitas. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbagi pengalaman, memperluas jaringan, hingga mempererat hubungan antar anggota HDCI dan komunitas olahraga lainnya.

Melalui kegiatan ini, HDCI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sport tourism di Kota Balikpapan. Besarnya minat peserta serta kelancaran penyelenggaraan membuat banyak pihak berharap turnamen ini dapat rutin digelar setiap tahun.

(*)

Petugas upacara menaikan bendera merah putih saat pelaksanaan Upacara hari pahlawan di halaman kantor PLN UIP Kalimantan Timur upacara dipimpin PLH general Manager SRM Operasi kontruksi I PLN UIP KLT Ardiyansyah dan diikuti seluruh pegawai

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 menjadi momentum bagi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) untuk meneguhkan kembali semangat perjuangan dalam menjaga keandalan pasokan listrik di Bumi Borneo.

Upacara peringatan yang berlangsung di halaman kantor PLN UIP KLT, Senin (10/11/2025), diikuti seluruh pegawai dengan penuh khidmat. Upacara tersebut dipimpin oleh Senior Manager Operasi Konstruksi I, Muhammad Ardiansyah, yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku: Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.” Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang mengingatkan bahwa kemerdekaan bangsa lahir dari kesabaran, keberanian, kejujuran, dan keikhlasan para pejuang.

“Perjuangan hari ini bukan lagi dengan senjata, tetapi melalui ilmu, empati, dan pengabdian untuk kemajuan bangsa,” ujar Ardiansyah.

Ia juga menekankan pentingnya meneladani tiga sikap pahlawan: kesabaran, mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, serta berpandangan jauh ke depan  nilai yang sejalan dengan semangat insan PLN dalam membangun negeri melalui kelistrikan.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa makna kepahlawanan masa kini tercermin dari perjuangan para pegawai PLN di lapangan. “Setiap menara yang berdiri, setiap kabel yang terentang, dan setiap gardu induk yang beroperasi adalah simbol pengabdian insan PLN untuk menerangi bangsa,” tuturnya.

Basuki menambahkan, perjuangan tersebut tidaklah mudah. Banyak pegawai harus menembus hutan, menyeberangi sungai, mendaki bukit, bahkan bermalam di daerah terpencil demi memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan lancar. “Itulah bentuk perjuangan tanpa pamrih agar masyarakat dapat menikmati terang di setiap sudut negeri,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PLN UIP KLT baru-baru ini berhasil menyalakan (energize) sejumlah jalur transmisi tegangan tinggi yang menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. “Kami melanjutkan perjuangan para pahlawan di medan pembangunan. Listrik adalah denyut nadi peradaban, dan tugas kami memastikan cahaya itu tak pernah padam,” pungkas Basuki.

(*)

Oleh : Ardiansyah, SH , MH ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Kota Balikpapan 

ARTIKEL 

BALIKPAPAN - Dari informasi yang beredar di kalangan organisasi olahraga di Kota Balikpapan, pada akhir tahun 2025, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Balikpapan akan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang pada Musorkot tersebut, salah satu agenda intinya adalah memilih Ketua KONI Kota Balikpapan periode 2025 – 2030. Untuk menjadi Calon Ketua KONI tentu harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu sebelum berkompetisi dalam Musorkot itu, pertanyaannya... apakah pejabat publik memenuhi syarat untuk menjadi Calon Ketua KONI di Tingkat Kota?. Untuk dapat menjawab pertanyaan itu maka kita tidak bisa terlepas dari hukum positif yang mengatur dunia keolahragaan di Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pejabat publik tidak memenuhi syarat untuk menjadi ketua dan pengurus KONI pada semua tingkatan kepengurusan sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”. Selain itu secara tegas juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik Dengan posisi kasus di atas, apakah saat ini pejabat publik dapat menjabat sebagai ketua dan atau pengurus KONI. Berangkat dari permasalahan tersebut dan agar terhindar dari permasalahan hukum yang bisa saja dapat terjadi di kemudian hari, maka sangat perlu menganalisis secara hukum pejabat publik yang akan menjadi Calon Ketua dan atau Pengurus KONI pada semua tingkat kepengurusan

Pejabat publik

Pengertian pejabat publik adalah “orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik”. Hal tersebut diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pengertian badan publik sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 adalah “lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat publik. Berkaitan dengan pengertian di atas, apakah organisasi KONI adalah badan publik. Lembaga KONI bukan bagian dari lembaga negara, lembaga KONI adalah lembaga independen yang sistem kepengurusannya tidak diselenggarakan dengan sistem penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan independensi organisasi KONI dapat dilihat pada pasal 37 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 yang berbunyi “ Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan”

Eksistensi dan Kepengurusan KONI

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, organisasi KONI dibentuk bertujuan untuk mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat kehormatan bangsa dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkokoh ketahanan nasional. Kemudian dalam pasal 36 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan disebutkan “Untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi, masyarakat membentuk satu induk organisasi cabang olahraga”, kemudian dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) disebutkan “induk organisasi cabang olahraga dibentuk suatu komite olahraga nasional (KONI), yang bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan Mengenai kepengurusan KONI, peraturan perundang-undangan sudah mengatur syarat-syaratnya, baik peraturan internal KONI maupun hukum positif lainnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Ketua Umum yang diatur dalam AD/ART, dalam pasal 27 tentang Kriteria Ketua Umum dan Pengurus KONI, pada intinya disebutkan Calon Ketua Umum mempunyai kemampuan untuk mengelola organisasi keolahragaan. Pada pasal tersebut tidak ditemukan pengaturan atau larangan pejabat publik untuk menjadi Ketua Umum dan atau Pengurus KONI di semua tingkat kepengurusan Demikian pula dalam hukum positif lainnya, syarat untuk menjadi pengurus KONI dapat dilihat pada pasal 41 Undang-undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi “Pengurus komite olahraga nasional (KONI), komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penjelasan pada pasal 41 tersebut adalah “yang dimaksud dengan 'memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan" antara lain, dibuktikan dengan pengalaman atau latar belakang sebagai Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, organisasi Keolahragaan, dan/ atau pengalaman lain di bidang Olahraga”.

Rangkap Jabatan Ketua KONI – Pejabat Publik

Sebelum berlakunya Undang-undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, penjabat publik dilarang untuk menjadi Ketua dan atau Pengurus KONI pada semua tingkat kepengurusan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang berbunyi : “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.

Selain itu secara tegas juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi ”Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”. Terhadap larangan tersebut Mahkamah Konstitusi menguatkannya sebagaimana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-V/2007 tertanggal 22 Pebruari 2007 yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Akan tetapi putusan MK tersebut hanya menguji Undang-undang yang berlaku saat itu yaitu pengujian terhadap pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dengan demikian terhadap putusan MK tersebut tidak berlaku atau tidak mengikat Undang-undang yang terbit setelahnya, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Larangan sebagaimana dimaksud di atas saat ini dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dalam Undang-undang dimaksud secara resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR/DPRD menjabat sebagai Ketua KONI.

Undang-undang ini menghapus ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI. Pasal 41 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalimat “tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan public” yang terdapat dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2005 dihapus.

Pada tanggal 8 Pebruari 2023, melalui kegiatan bedah Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. mengatakan “Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik seperti Gubernur, Bupati, Walikota dan anggota DPR/DPRD untuk menjadi pengurus atau menjadi ketua umum KONI”. Staf ahli Kementerian Olahraga tersebut menjelaskan, larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI memang pernah diatur di dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005.

Di mana disebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik. Namun Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 di mana dalam pasal 41 disebutkan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya disebutkan "dalam revisi Undang-undang ini sangat banyak masukan, dalam pembahasan rancangan di DPR RI terdapat perdebatan yang panjang, pro kontra antara anggota DPR khususnya di komisi X, namun pada akhirnya disepakati dengan banyak pertimbangan dan juga kemajuan keolahragaan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi pengurus KONI”. Disebutkan pula “Jadi demi kepentingan atlet dan juga olahragawan maka dihapuslah kalimat terakhir yang tidak boleh pejabat struktural dan pejabat publik. jadi diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan”. Dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah pejabat publik telah menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing.

Dari data yang tersedia di internet, saat ini tidak kurang 30 pejabat publik di Indonesia yang menduduki jabatan Ketua Koni di daerah masing-masing. Dari kalangan pejabat legislatif kita bisa melihat beberapa contoh, diantaranya H. Ismail Anggota DPRD Kota Makassar, Veri Hariadi Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Santoso Bekti Wibowo Anggota DPRD Kota Mojokerto, Rajab Djinik Anggota DPRD Kota Kendari dan beberapa anggota DPRD lainnya yang menjabat Ketua KONI di daerah masing-masing Dengan demikian, berdasarkan data dan peraturan perundang-undangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat menjadi Ketua dan atau Pengurus KONI pada semua tingkatan kepengurusan

 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Transformasi menuju pelabuhan hijau resmi diwujudkan oleh PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Sebagai pengelola utama terminal peti kemas di Balikpapan, KKT menorehkan tonggak penting dengan suksesnya proses elektrifikasi tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang kini beroperasi sepenuhnya menggunakan energi listrik.

Langkah besar ini tidak sekadar mengganti sumber daya dari bahan bakar fosil ke listrik, namun juga menjadi bukti komitmen KKT dalam mengubah sistem operasional pelabuhan menjadi lebih efisien, ramah lingkungan, serta mendukung program green port nasional. Direktur Utama PT KKT sekaligus Pelaksana Harian Direktur Operasi dan Teknik, Enriany Muis, mengungkapkan bahwa proses elektrifikasi dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025. “Kami memulai dari QCC pertama pada Februari, disusul Mei, dan terakhir Juli. Sejak Agustus seluruh crane telah beroperasi dengan pasokan listrik penuh,” jelasnya.

Sebelum beralih ke sistem listrik, seluruh crane masih bergantung pada genset berbahan bakar minyak yang menimbulkan polusi udara, kebisingan, serta biaya operasional tinggi akibat kebutuhan bahan bakar, pelumas, dan perawatan mesin. Kini, genset hanya difungsikan sebagai cadangan jika terjadi pemadaman listrik. Perubahan ini juga membawa peningkatan signifikan terhadap kestabilan dan keandalan operasional. “Pasokan listrik yang stabil membuat risiko gangguan pada sistem kontrol dan kelistrikan dapat ditekan secara drastis,” ujar Enriany.

Selain memberikan efisiensi energi, elektrifikasi turut memperkuat aspek keselamatan kerja serta kenyamanan lingkungan. Suasana di area pelabuhan kini lebih tenang tanpa suara mesin dan bebas dari emisi. “Operator bisa bekerja dengan lebih nyaman di lingkungan yang bersih dan aman,” tambahnya.

Menurut Enriany, inisiatif ini sekaligus mempertegas komitmen KKT terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Transformasi ini membuktikan bahwa pelabuhan di Kalimantan Timur mampu mengadopsi praktik berkelanjutan yang modern dan berdaya saing tinggi. “Biaya operasional menurun, keandalan meningkat, dan lingkungan menjadi lebih sehat — manfaatnya dirasakan secara menyeluruh,” tutupnya.

(*)