SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menggelar acara Pisah Sambut dan Syukuran pada Rabu (4/9/2024) untuk merayakan kenaikan statusnya dari Kelas IIB menjadi Kelas IIA.
Acara yang dipimpin Kepala Rutan Agus Salim ini dihadiri oleh pejabat struktural, pegawai, ibu-ibu Dharma Wanita, serta pejabat lama dan baru. Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya warisan positif yang ditinggalkan oleh pejabat lama. Ia memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas.
Agus berharap pejabat baru dapat melanjutkan dan meningkatkan inovasi yang telah ada untuk menjaga kualitas pelayanan di Rutan Balikpapan. “Terima kasih atas warisan positif yang telah kalian tinggalkan di Rutan Balikpapan,” ungkapnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pejabat yang berpindah tugas, yakni Dahlan Hidayat (Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda), Galih Wicaksono (Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Balikpapan), dan Andri Wicaksono (Kepala Subsekretariat Bimbingan Kerja BKA Bapas Balikpapan), menyampaikan pesan perpisahan yang penuh makna. Selanjutnya, pejabat baru Edy Cahyono (Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan) dan Abdurahman (Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan) diperkenalkan.
Agus Salim mengajak seluruh jajaran untuk terus berkontribusi secara positif dan menjaga kekompakan. “Memberikan penilaian kepada orang lain itu lebih mudah daripada menilai diri sendiri. Mari kita saling mendukung dan membangun bersama demi kebaikan bersama,” serunya, menegaskan semangat kebersamaan di antara pegawai.
Acara diakhiri dengan pemberian plakat dan cinderamata sebagai simbol apresiasi kepada pejabat lama, diikuti dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur atas kenaikan status Rutan Balikpapan menjadi Kelas IIA.
SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Balikpapan teridentifikasi terlibat dalam kasus penipuan melalui media sosial dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.
Kepala Rutan Kelas 2A Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban di Bandung, yang kemudian diselidiki oleh Polda Jawa Barat, mengarah ke Balikpapan. Keempat pelaku, yang dikenal dengan inisial MML, S, BA, dan MFAN, menggunakan modus operandi dengan membuat akun palsu di aplikasi Telegram.
Akun-akun tersebut menawarkan jasa open booking order (BO) dan video call sex (VCS) kepada korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu. Agus Salim menjelaskan bahwa penyelidikan awalnya menunjukkan dua pelaku terlibat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Dana hasil penipuan ditransfer ke rekening milik salah satu anggota keluarga narapidana di rutan tersebut. "Transaksi di rekening tersebut bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp300.000, dengan total mencapai sekitar Rp30 juta. Proses penipuan ini berlangsung selama tiga hingga empat bulan dengan banyak transfer, dan para pelaku sering bergonta-ganti nomor ponsel," jelas Agus pada Rabu (4/9/2024).
Sebagai langkah pencegahan, Rutan Kelas 2A Balikpapan secara rutin melaksanakan razia tiga kali dalam seminggu, meski sering kali menemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan charger. Agus mengakui bahwa upaya penyelundupan barang-barang tersebut ke dalam rutan terus berlanjut.
"Kami terus menemukan barang-barang terlarang, namun warga binaan tetap berusaha memasukkan barang-barang tersebut," katanya.
Untuk memberikan efek jera, pihak rutan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. "Kami telah menahan mereka di sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak remisi mereka. Ke depan, mereka tidak akan mendapatkan hak integrasi, baik dalam bentuk Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB)," tegas Agus.
Saat ini, kasus ini telah naik ke tahap penetapan tersangka untuk keempat narapidana tersebut. Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. "Ini adalah bukti bahwa kami serius dalam menangani kasus penipuan seperti ini," tutupnya.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Paser, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan yang diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas Jabatan tersebut, dihadiri pula oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kaltim, dan para pejabat utama Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa tugas sebagai Kapolres Paser yang sebelumnya diamanahkan kepada AKBP Yusep Dwi Prastya, S.H., S.I.K., M.H., kini beralih kepada AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltim mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Paser yang diserah terima jabatan kali ini atas dedikasi, pengorbanan, dan kerja baik yang selama ini ditunjukkan.
“Dan kami ucapkan selamat datang di Keluarga Besar Polda Kaltim kepada Kapolres Paser yang baru. Semoga kita semua dapat membawa Polda Kaltim menjadi Polri yang Presisi”, Tutup Kapolda.
Sejumlah barang bukti sabu 10 kg yang berhasil diungkap Direktorat reserse Narkoba Polda Kaltim dalam konferensi pers
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, yaitu 10,4 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini merupakan salah satu prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/6/2024), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti 10,4 kilogram sabu diamankan dari tiga tersangka, yaitu AR (44), R (39), dan A (31), yang kesemuanya adalah warga Tarakan. Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
Menurut penuturan Kombes Pol Artanto, barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara melalui jalur darat dengan rute yang cukup panjang, yaitu dari Bulungan menuju Berau, lalu ke Wahau, Sangata, Bontang, Samarinda, dan akhirnya sampai di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Para tersangka menggunakan sepeda motor (R2) untuk mengangkut sabu-sabu tersebut, menunjukkan betapa nekat dan berbahayanya operasi penyelundupan ini. Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa para tersangka diberikan upah sebesar Rp 2.000.000,- untuk ongkos jalan. Sesampainya barang tersebut di Kukar, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan.
Besarnya imbalan yang dijanjikan menunjukkan betapa pentingnya pengiriman ini bagi jaringan narkoba tersebut. Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
"Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim dapat semakin kuat," ujarnya.
Selain langkah-langkah represif, Polda Kaltim juga berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dalam memberantas peredaran narkoba. Kombes Pol Artanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.
Menurutnya, langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.
Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur dapat ditekan dan dihapuskan.
Humas Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan pula adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran mereka dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar acara Jumat Curhat bersama awak media di Café Hitam Manis, Jumat (31 Mei 2024). Program ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara polisi dan media serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Polda Kaltim, termasuk Kabid Humas Kombes Pol Artanto S.I.K., M.S.I., AKBP Anhar Noor dari Ditpamobvit, AKBP Fajar Nuardimi dari Ditsamapta,
AKBP Budi Dari dari Ditlantas, AKP Sutopo dari Ditreskrimsus, Iptu Rustam dari Ditreskrimum, Iptu W. Simanjuntak dari Ditresnarkoba, IPDA Supriyanto dari Ditintelkam, dan Iptu Suparyanto dari Ditbinmas, serta perwakilan dari Ditpolairud. Dalam sambutannya, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa sebagai alat negara, polisi memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.
Keberhasilan tugas polisi diukur dari dua indikator utama: meningkatnya kepercayaan masyarakat dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. "Fokus utama kami adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar Artanto.
"Peran media sangat strategis bagi Polri karena masyarakat mendapatkan informasi mengenai kinerja kami melalui media." Artanto juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan media dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan bahwa Polda Kaltim telah mempersiapkan Operasi Mantap Praja Mahakam 2024 untuk memastikan keamanan selama Pilkada. Operasi tersebut melibatkan 5.240 personel, yang terbagi menjadi dua kelompok utama: 1.234 personel dalam Satgas Polda Kaltim dan 4.006 personel dalam Satgas Polresta. Satgas ini terbagi lagi dalam beberapa satuan tugas, termasuk Satgas preventif, Satgas preemtif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas penindakan, Satgas humas, dan Satgas banops.
Masing-masing satuan tugas memiliki peran khusus dalam memastikan jalannya Pilkada 2024 berlangsung aman dan tertib. "Tugas utama dari Satgas Mantap Praja ini adalah mengamankan jalannya Pilkada 2024," tutup Artanto.
Dengan adanya program Jumat Curhat ini, diharapkan komunikasi dan sinergitas antara kepolisian dan media semakin solid, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama dalam menghadapi Pilkada yang akan datang. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam membangun hubungan yang harmonis antara polisi dan media.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan, berinisial K, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar. Tindak pidana ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 melalui transaksi fiktif. Kantor Wilayah (Kanwil) IV PT Pegadaian Balikpapan, yang membawahi seluruh Kalimantan, mengonfirmasi penetapan tersebut.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak menoleransi karyawan yang terlibat dalam tindakan kriminal," ujar Deputy Operasional Kanwil IV Balikpapan, Ramdiyah, pada Kamis (30/5/2024). Dukungan terhadap proses hukum ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap PT Pegadaian.
Kasus ini terungkap setelah manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan tersangka. Dengan penetapan K sebagai tersangka, K otomatis diberhentikan dari Pegadaian. "Kami bersikap tegas terhadap pelaku korupsi," tegas Ramdiyah.
Ramdiyah menekankan bahwa perusahaan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG), untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, dan menjaga keberlanjutan jangka panjang.
"Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen manajemen dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi," tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka tidak mempengaruhi barang jaminan nasabah. "Nasabah tidak dirugikan, barang mereka aman. Ini murni tindakan individu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur operasional. Ramdiyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Kanwil IV Balikpapan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan mencegah kejadian serupa di masa depan," tutupnya.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi Assessment Center PNBP Polri Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, pada Kamis, 30 Mei 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Karo SDM Polda Kaltim, Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Kabag Binkar Ro SDM Polda Kaltim, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., dan Asesor Madya Tk.I SSDM Polri, Kompol I Kadek Vemil, S.E., S.I.K., M.H., CPHR.
Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Sekda Kota/Kabupaten jajaran Provinsi Kaltim, Kepala BKPSDM Kota/Kabupaten jajaran Provinsi Kaltim, Kabid Pengembangan Kompetensi ASN, Kabid Pengembangan Karier dan Mutasi, Wakapolres/ta Jajaran Polda Kaltim, Kabag SDM Polres/ta Jajaran Polda Kaltim, dan Asesor Assessment Center Polda Kaltim.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Ari Wibowo menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi aparatur negara, khususnya di lingkungan Polri dan instansi terkait di Kalimantan Timur.
Ia berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses assessment dan pengembangan kompetensi di lingkungan Polri, khususnya pada bidang PNBP.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Bidhumas Polda Kaltim mengikuti Dialog Publik daring yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri dengan tema “Perkuat Persatuan Bangsa, Lanjutkan Agenda Pembangunan Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat serta seluruh personel Bidhumas Polda Kaltim pada Rabu (29/5/2024)
Dialog tersebut membahas berbagai isu penting terkait persatuan bangsa dan agenda pembangunan nasional. Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung agenda pembangunan nasional.
“Polri, khususnya Polda Kaltim, akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Polri akan terus meningkatkan peran dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap, melalui kegiatan Dialog Publik ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya persatuan bangsa dan agenda pembangunan nasional. Kombes Pol Artanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mendukung agenda pembangunan nasional.
Polres Penajam Paser Utara patroli jelang Pilkada dikantor Bawaslu danKPU
SWARAREPuBLIKA.com, Penajam - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Pilkada, personil Polres Penajam Paser Utara (PPU) gencar melaksanakan patroli dialogis di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU. Pada Senin (27/05/2024), mereka menggelar Operasi Mantap Praja di wilayah hukum PPU.
Operasi ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum selama masa Pilkada. Melalui patroli dialogis, anggota polisi berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta memberikan penyuluhan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa patroli dialogis menjadi sarana efektif untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. "Dengan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat, kami dapat merancang strategi yang lebih tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," ujarnya.
Dalam Operasi Mantap Praja, personil Polres PPU juga menyampaikan pesan-pesan kampanye keamanan seperti keselamatan berlalu lintas, pencegahan tindak kejahatan, dan pentingnya kerjasama dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Kehadiran dan partisipasi aktif Polres PPU dalam menjaga keamanan wilayah mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat.
Mereka berharap kegiatan patroli seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap kasus penipuan terkait tawaran jasa modeling yang melibatkan pelaku berinisial AN (26). Dalam kasus ini, pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 70 juta melalui tindakannya yang terungkap setelah orang tua korban, M, melaporkannya.
Peristiwa ini dimulai ketika M dan sejumlah anak lainnya berpartisipasi dalam ajang pemilihan putri kesenian cilik Indonesia. Di sana, mereka didekati oleh pelaku, yang menawarkan kesempatan menjadi model melalui sanggar tari miliknya.
Meskipun awalnya menjanjikan kesempatan menjadi model, namun hal tersebut tidak terwujud bagi anak M. Kemudian, pelaku kembali menawarkan kesempatan lain kepada anak M, yaitu menjadi ikon mal Ion Sentul Bogor pada Juni 2023. Dengan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan seni, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirim sejumlah dana sebagai investasi untuk proses tersebut.
Namun, seperti sebelumnya, janji tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku. Anak M tidak pernah menjadi ikon mal seperti yang dijanjikan. Pelaku berhasil mengumpulkan Rp 70 juta melalui tiga kali transfer dari korban tanpa memberikan hasil yang dijanjikan.
Setelah dilaporkan oleh orangtua korban, polisi menemukan bahwa modus operandi yang sama juga terjadi di Bogor dengan korban lain. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku telah melakukan penipuan serupa kepada lebih dari satu korban.
Atas tindakannya, pelaku AN dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi yang melibatkan uang.
SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pada Rabu, 10 April 2024, Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar acara bersejarah dengan mengadakan Shalat Idul Fitri dan penyerahan Remisi Khusus (RK) Tahun 2024.Kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Babut Taubah Lapas Balikpapan ini dihadiri oleh pegawai dan warga binaan beragama Islam. Shalat Idul Fitri, yang dimulai pukul 07.00 WITA, dipimpin oleh Imam H. Aep Saefudin dari Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Dalam khutbahnya, Imam Aep mengangkat tema "Memaafkan Dan Kembali Pada Keadaan Yang Suci", mengajak seluruh jemaah untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersihan hati serta akhlak yang baik.
Usai shalat, dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H secara serentak melalui jaringan zoom dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kalapas Balikpapan bersama Kasi Binadik memimpin prosesi penyerahan remisi.
Total 682 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima RK Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 482 orang menerima remisi untuk kasus narkotika, 6 orang untuk tindak pidana korupsi (tipikor), dan 194 orang untuk tindak pidana umum.
Seluruh proses kegiatan diawasi oleh petugas piket pengamanan dan piket seksi binadik, menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan acara tersebut. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam pernyataannya, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai ritual, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari rehabilitasi sosial yang berkelanjutan bagi para narapidana.
Dia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi momen kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idul Fitri, tetapi juga sebagai wujud dari upaya sistem pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan dan harapan bagi para narapidana.
Kapolda Kaltim pimpin jalannya konferensi pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba jaringan internasional
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan 32,65 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kaltim, tiga orang yang diduga jaringan narkoba internasional telah ditangkap, termasuk dua warga negara asing asal Malaysia. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Y (warga Samarinda), S (warga Sabah, Malaysia), dan P (warga Serawak, Malaysia).
Selain menyita 32 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi masing-masing seberat 1 kg, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih dan mata uang asing sebanyak 3 ribu Ringgit Malaysia. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Kaltim dan akan diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus peredaran narkoba menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Kaltim yang merupakan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam 3 bulan terakhir, terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dimulai pada 10-23 Maret 2024.
Pengembangan kasus ini mengarah ke Pontianak, Kalimantan Barat, di mana berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Demikian informasi ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional yang dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (01/04/2024).