SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pada Rabu, 10 April 2024, Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar acara bersejarah dengan mengadakan Shalat Idul Fitri dan penyerahan Remisi Khusus (RK) Tahun 2024.Kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Babut Taubah Lapas Balikpapan ini dihadiri oleh pegawai dan warga binaan beragama Islam. Shalat Idul Fitri, yang dimulai pukul 07.00 WITA, dipimpin oleh Imam H. Aep Saefudin dari Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Dalam khutbahnya, Imam Aep mengangkat tema "Memaafkan Dan Kembali Pada Keadaan Yang Suci", mengajak seluruh jemaah untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersihan hati serta akhlak yang baik.
Usai shalat, dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H secara serentak melalui jaringan zoom dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kalapas Balikpapan bersama Kasi Binadik memimpin prosesi penyerahan remisi.
Total 682 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima RK Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 482 orang menerima remisi untuk kasus narkotika, 6 orang untuk tindak pidana korupsi (tipikor), dan 194 orang untuk tindak pidana umum.
Seluruh proses kegiatan diawasi oleh petugas piket pengamanan dan piket seksi binadik, menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan acara tersebut. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam pernyataannya, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai ritual, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari rehabilitasi sosial yang berkelanjutan bagi para narapidana.
Dia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi momen kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idul Fitri, tetapi juga sebagai wujud dari upaya sistem pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan dan harapan bagi para narapidana.