
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan, berinisial K, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar. Tindak pidana ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 melalui transaksi fiktif. Kantor Wilayah (Kanwil) IV PT Pegadaian Balikpapan, yang membawahi seluruh Kalimantan, mengonfirmasi penetapan tersebut.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak menoleransi karyawan yang terlibat dalam tindakan kriminal," ujar Deputy Operasional Kanwil IV Balikpapan, Ramdiyah, pada Kamis (30/5/2024). Dukungan terhadap proses hukum ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap PT Pegadaian.
Kasus ini terungkap setelah manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan tersangka. Dengan penetapan K sebagai tersangka, K otomatis diberhentikan dari Pegadaian. "Kami bersikap tegas terhadap pelaku korupsi," tegas Ramdiyah.
Ramdiyah menekankan bahwa perusahaan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG), untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, dan menjaga keberlanjutan jangka panjang.
"Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen manajemen dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi," tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka tidak mempengaruhi barang jaminan nasabah. "Nasabah tidak dirugikan, barang mereka aman. Ini murni tindakan individu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur operasional. Ramdiyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Kanwil IV Balikpapan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan mencegah kejadian serupa di masa depan," tutupnya.