Anggota komisi III DPRD kota Balikpapan Wahyullah

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan, sebagai kota strategis di Kalimantan Timur, terus berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan sektor swasta. Namun, perkembangan ini tidak lepas dari tantangan besar, terutama dalam hal infrastruktur. Sejarah panjang Balikpapan sebagai kota industri perminyakan telah meninggalkan warisan infrastruktur yang kini dinilai tidak lagi memadai untuk menopang laju pertumbuhan kota.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah, menyoroti persoalan ini dan menegaskan perlunya perhatian lebih serius dari berbagai pihak. Menurut Wahyullah, pembangunan perumahan yang semakin masif oleh para pengembang seharusnya dibarengi dengan kontribusi nyata terhadap infrastruktur kota.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengembang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka. Salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya upaya serius dalam membangun bendungan pengendali (bendali) dan sistem drainase yang sesuai standar.

“Pembangunan perumahan oleh developer seharusnya membawa dampak positif bagi kota. Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk menyediakan bendali serta saluran air yang memadai.Jika ini dipatuhi, maka permasalahan banjir yang sering terjadi di Balikpapan Selatan dapat dikurangi secara signifikan,” ujar Wahyullah, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, banyak pengembang yang lebih fokus pada keuntungan komersial daripada membangun infrastruktur penunjang, seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, dan ruang terbuka hijau.

Kurangnya kepedulian ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi bencana musiman seperti banjir. Tidak hanya itu, Wahyullah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengembang.

Menurutnya, regulasi yang ada belum dijalankan dengan tegas, sehingga banyak developer yang mengabaikan kewajibannya. “Seharusnya ada regulasi yang ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai kepentingan bisnis mengesampingkan aspek lingkungan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Sebagai solusi, Wahyullah mengusulkan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengelola infrastruktur kota, termasuk membangun sistem riol terpadu yang menghubungkan bendali dari berbagai kawasan perumahan. Dengan demikian, risiko banjir bisa diminimalisir secara lebih efektif.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif terhadap para pengembang. “Pembangunan kota tidak sekadar memperluas kawasan hunian, tetapi juga harus mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga,” imbuhnya.

Ke depan, Balikpapan harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Sinergi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini.

Dengan komitmen dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan Balikpapan dapat melangkah menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.

(ADV/J)

Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Yusri

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya kepatuhan pengembang dalam menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama para pengembang perumahan pada Jumat (7/2/2025).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa pengembang perumahan wajib mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan tertib. “Kami berharap para pengembang dapat menjadi contoh dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta keseimbangan lingkungan,” ujar Yusri.

Ia menambahkan bahwa penyediaan PSU yang memadai, seperti jalan, drainase, dan penerangan umum, harus menjadi prioritas. Keberadaan fasilitas ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan penghuni perumahan, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, pengembang juga memiliki kewajiban untuk mengelola RTH sesuai dengan peraturan daerah. Keberadaan ruang hijau di kawasan perumahan tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana lingkungan, seperti banjir. "PSU dan RTH bukan hanya formalitas, melainkan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pengembang menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal," tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan terkait PSU dan RTH. Dewan juga akan melakukan inspeksi langsung guna memastikan pengembang benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai aturan. "Kami tidak hanya akan berhenti pada rapat ini. DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan semua ketentuan dipatuhi," tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Balikpapan dalam menciptakan pembangunan yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan nyaman bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang diharapkan dapat menghasilkan lingkungan hunian yang berkualitas bagi warga Balikpapan.

(ADV/J)

Komisi I RDP membahas partisipasi lembaga Bantuan hukum dan pelaksanaan peraturan Daerah bersama Kalimantan Advokasi Center

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (7/2/2025) di ruang rapat DPRD, membahas partisipasi lembaga bantuan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan pada Desember 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan dari Kalimantan Advokasi Center (KAC). Diskusi dalam rapat tersebut fokus pada prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD dan pemerintah kota.

Beberapa poin penting yang dibahas mencakup mekanisme akreditasi, skema kemitraan, serta akses pendanaan untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pihak KAC berharap adanya kejelasan terkait keterlibatan mereka dalam implementasi Perda ini.

Danang Eko Susanto, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, menegaskan bahwa peran organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam program bantuan hukum tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keterlibatan semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dalam program bantuan hukum ini," ungkap Danang.

Sementara itu, H. Andi Arif Agung, anggota Komisi I dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Perwali ini akan mencakup prosedur pendaftaran, akreditasi, dan skema pendanaan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi," tuturnya.

KAC menyambut positif langkah DPRD Balikpapan yang membuka ruang diskusi ini. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan panduan dan kepastian hukum bagi organisasi-organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum. "Kami berharap ada dukungan yang jelas dari pemerintah kota agar kami bisa menjalankan program ini dengan baik," ujar perwakilan KAC.

Dengan pembahasan tersebut, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kota Balikpapan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan akses keadilan yang lebih luas.

(ADV/J)

Anggota DPRD Bapemperda RDP terkait perda nomor 8 tahun 2023 tentang retribusi Pajak dan Daerah 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/2/2025). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), serta RSUD turut hadir dalam rapat guna menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan bahwa evaluasi ini diperlukan agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan kebijakan terbaru dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

“Kami menyikapi hasil evaluasi ini sesuai dengan arahan Kemendagri agar Perda Pajak dan Retribusi lebih relevan serta tepat sasaran,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP adalah pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru. Menurut Andi, langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi sektor-sektor potensial yang dapat dikenakan pajak atau retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa semua potensi yang ada bisa menjadi sumber penerimaan daerah yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dikaji secara cermat oleh masing-masing OPD. Dalam hal ini, DLH, DKK, dan RSUD diminta untuk menyusun analisis mendalam terkait jenis retribusi yang dapat diterapkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. “Instansi terkait harus menyajikan data yang akurat agar biaya atau retribusi yang dikenakan nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Setelah proses pengkajian selesai, hasil dari setiap OPD akan dikompilasi oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk dijadikan bahan revisi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah serta menciptakan sistem pemungutan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan adanya revisi ini, DPRD Kota Balikpapan berharap regulasi pajak dan retribusi daerah dapat lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.

(ADV/J)

Ketua komisi II DPRD kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pasokan gas elpiji 3 kg tetap tersedia dan distribusinya berjalan tertib.

Ia juga memastikan pengecer tidak menaikkan harga di atas ketentuan agar masyarakat tidak terbebani, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini. "Dalam beberapa waktu terakhir, distribusi gas elpiji 3 kg telah kembali normal. Kami ingin masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan kelangkaan," ujar Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Sebagai langkah pengawasan, DPRD Kota Balikpapan telah mengagendakan pertemuan dengan pihak Pertamina Patra Niaga untuk membahas lebih lanjut permasalahan distribusi gas bersubsidi ini. Harapannya, tidak ada lagi hambatan yang bisa mengganggu pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Fauzi juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap harga jual di tingkat pengecer. Ia meminta agar pengecer tidak menaikkan harga seenaknya di atas harga eceran tertinggi (HET). "Jika ada pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg seharga Rp60 ribu per tabung, maka hal itu harus diawasi. HET harus tetap ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Selain itu, Fauzi mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan demi keuntungan pribadi. Menurutnya, lonjakan harga di pasaran sering kali disebabkan oleh permainan spekulan yang memanfaatkan keterbatasan pasokan.

"DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawasi agen dan pengecer agar distribusi gas berjalan adil dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sistem distribusi yang lebih transparan serta berbasis data yang akurat, sehingga subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak," tambahnya.

Ke depan, DPRD Kota Balikpapan akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg semakin tertata dengan baik, sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa ada pihak yang dirugikan.

(ADV/J)

Rombongan komisi IV DPRD kota Balikpapan sidak lapangan di taman 3 generasi

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menegaskan pentingnya pengembangan taman-taman kota, khususnya Taman Tiga Generasi, sebagai bagian dari upaya memperluas ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak dan inklusif.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta memberikan manfaat edukatif dan rekreatif bagi masyarakat. Gasali mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersinergi dalam pengembangan taman agar tidak hanya menjadi ruang hijau yang indah, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat. "Taman ini harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua generasi, dari anak-anak hingga lansia," ujarnya.

Dalam rencana pengembangannya, Taman Tiga Generasi akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti taman baca, area bermain anak, serta panggung seni. Gasali menekankan bahwa taman ini harus mampu menjadi pusat aktivitas masyarakat, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Balikpapan.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan juga mengusulkan pembangunan perpustakaan yang representatif, fasilitas olahraga yang memadai, serta area permainan anak yang lebih aman dan lengkap. "Kami ingin taman ini menjadi ruang edukasi dan rekreasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.

Untuk menjaga keberlanjutan taman, Gasali menekankan perlunya sistem pengelolaan yang jelas dan terstruktur. Nantinya, setiap fasilitas akan berada di bawah pengawasan OPD yang berwenang. Misalnya, perpustakaan akan dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip, sedangkan area bermain anak menjadi tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KB).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan berperan dalam memastikan aspek keberlanjutan taman. Target pengembangan taman ini dijadwalkan terealisasi pada tahun 2025. Gasali berharap, keberadaan taman yang nyaman dan lengkap dapat menjadi alternatif bagi anak-anak untuk mengurangi ketergantungan pada gawai serta memberikan mereka ruang bermain yang lebih sehat.

Selain itu, taman ini juga dapat menjadi tempat berkumpul yang aman dan nyaman bagi keluarga, komunitas, serta berbagai kelompok seni dan budaya di Balikpapan. Dukungan masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan taman ini. Partisipasi warga dalam merawat fasilitas, menjaga kebersihan, dan memanfaatkan taman dengan baik akan membantu mempertahankan fungsinya dalam jangka panjang.

Dengan berbagai perencanaan yang telah disusun, Taman Tiga Generasi diharapkan menjadi contoh ruang terbuka hijau modern berstandar nasional yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Balikpapan.

(ADV/J)

Ketua komisi IV DPRD kota Balikpapan Gasali

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau dengan mendorong perawatan taman-taman kota secara lebih optimal. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat beraktivitas di taman dengan rasa aman. Ia mengakui bahwa kondisi keamanan taman saat ini masih relatif baik, namun tetap diperlukan strategi khusus untuk memperkuat sistem pengawasan dan ketertiban di setiap taman.

"Keamanan tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas, tetapi juga bagaimana desain taman dapat mendukung ketertiban," ujar Gasali kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Ia menilai bahwa beberapa taman kota perlu ditata ulang agar lebih tertib dan aman bagi pengunjung. Komisi IV DPRD Balikpapan saat ini tengah fokus pada pengembangan beberapa taman prioritas, seperti Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, dan kawasan sekitar Islam Center.

Menurut Gasali, taman-taman ini harus memiliki fasilitas yang menarik, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia. Selain faktor keamanan, Gasali juga menyoroti pentingnya perawatan rutin taman. Ia menekankan perlunya penyediaan fasilitas pendukung seperti penerangan yang memadai, jalur pejalan kaki yang aman, serta tempat duduk yang nyaman bagi pengunjung.

Untuk merealisasikan program ini, dukungan anggaran dari pemerintah daerah menjadi faktor penting. Momentum penting bagi pengembangan taman di Balikpapan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang. Gasali mengungkapkan bahwa jika tidak ada perubahan, salah satu menteri dijadwalkan akan meresmikan Taman Bekapai. "Peresmian ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan standar pengelolaan taman di Balikpapan," katanya.

Gasali menargetkan bahwa pada tahun 2025, taman-taman kota Balikpapan benar-benar menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman, aman, dan tertata dengan baik. "Kami ingin memastikan semua aspek, mulai dari kebersihan, keamanan, hingga fasilitas taman, dikelola dengan optimal," tambahnya.

Melalui upaya ini, diharapkan taman-taman kota Balikpapan tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi, tetapi juga menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung kualitas hidup masyarakat.

(ADV/J)

Anggota komisi III DPRD kota Balikpapan Wahyullah

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, menegaskan pentingnya reformasi dalam proses perizinan serta peningkatan tanggung jawab pengembang dalam menjaga keberlanjutan kota.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah proaktif dengan mengundang calon investor dan pengembang untuk duduk bersama membahas inovasi dalam perizinan agar lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. “Perizinan tidak boleh hanya dianggap formalitas, tetapi sebagai komitmen investasi yang bertanggung jawab.

Jika pengembang hanya melihat izin seperti SIM tanpa mempertimbangkan dampak lingkungannya, maka itu menjadi masalah serius,” ujar Wahyullah, Jumat (7/2/2025).

Ia menyoroti kasus pengabaian perizinan oleh pengembang Green Valley sebagai gambaran fenomena "piramida gunung es," di mana masih banyak pengembang lain yang berpotensi melakukan praktik serupa. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka Balikpapan akan menghadapi risiko besar, terutama terkait ancaman banjir dan dampak lingkungan lainnya.

Wahyullah menekankan bahwa kota yang dibangun oleh pengembang yang taat aturan, seperti mengikuti site plan, peraturan lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

“Kepatuhan pada regulasi bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk menciptakan kota yang mandiri. Dengan begitu, Balikpapan bisa berkembang menjadi kota modern dan maju,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, ia berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah lingkungan dan berorientasi pada masa depan.

“Pembangunan berkelanjutan bukan hanya tentang mitigasi bencana, tetapi juga menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Jika kita ingin kota ini berkembang, pemerintah dan swasta harus memiliki visi yang sama,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, Balikpapan memiliki peluang besar untuk menjadi kota yang tangguh, aman, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

(ADV/J)

Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan pada Kamis (6/2/2025), membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pembahasan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan, serta pihak terkait lainnya. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa pencabutan Perda LPM didasarkan pada adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur eksistensi RT dan LPM.

“Permendagri ini menjadi acuan utama karena mengatur kedudukan RT dan LPM secara lebih luas. Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang meninjau regulasi ini dan mempertimbangkan apakah cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tanpa perlu Perda,” ujar Andi Arif Agung.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rapat ini juga bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait pengaturan LPM di tingkat kota. Diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kota, kecamatan, serta DP3 AKB, guna menyusun kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan peraturan terbaru.

Andi Arif Agung menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan akan terus mengkaji dampak dari pencabutan Perda LPM ini sebelum mengambil keputusan final. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Diharapkan, melalui evaluasi ini, regulasi yang diterapkan di Kota Balikpapan semakin efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta organisasi yang berperan dalam pembangunan daerah.

(ADV/J)

Sekretaris DPRD kota Balikpapan Arfiansyah 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN), pelantikan kini ditunda hingga 20 Februari 2025. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menyebutkan bahwa perubahan jadwal ini merupakan keputusan dari rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 3 Februari 2025 melalui pertemuan virtual.

Akibat penundaan tersebut, agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang awalnya mencakup dua agenda utama—peringatan Hari Jadi Kota Balikpapan dan pidato Wali Kota terpilih—harus disesuaikan kembali. “Dengan perubahan ini, pidato resmi Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2025-2030 akan digelar dalam Sidang Paripurna khusus pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Arfiansyah.

Penundaan ini juga berdampak pada serangkaian agenda pemerintahan daerah. Sejumlah program prioritas yang sedianya akan disampaikan dalam pidato awal masa jabatan Wali Kota Balikpapan terpilih harus menunggu hingga akhir Februari.

Kendati demikian, DPRD Kota Balikpapan memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah akan terus berlanjut tanpa hambatan.

(ADV/J)

Tempat Pembuangan sampah Manggar

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Balikpapan terus menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar masih mencukupi, setidaknya hingga jumlah penduduk kota belum mencapai angka 2 juta jiwa. “Penduduk Balikpapan terus bertambah, terutama karena banyaknya pendatang. Hal ini tentu berpengaruh pada volume sampah yang dihasilkan.Namun, saya yakin selama belum mencapai 2 juta jiwa, TPA Manggar masih bisa menampung,” ujar Yusri, Selasa (6/2).

Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sistem ini memungkinkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) dipisahkan sebelum dibawa ke TPA. “Jika masyarakat terbiasa memilah sampah dari rumah, volume sampah yang sampai ke TPA dapat dikurangi secara signifikan. Dengan begitu, umur pakai TPA bisa lebih panjang dan dampak lingkungan pun dapat diminimalisir,” jelasnya.

TPA Manggar saat ini memiliki luas lahan sekitar 40 hektare, dengan 20 hektare di antaranya telah digunakan. Sebagian lahan yang masih kosong telah dimanfaatkan untuk penghijauan, sehingga dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem di sekitarnya. Meski kapasitas pembuangan masih mencukupi, Yusri mengingatkan bahwa peningkatan volume sampah tetap harus diwaspadai.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah, terutama plastik sekali pakai yang sulit terurai. “Kita perlu mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan. Jika kesadaran ini meningkat, jumlah sampah yang dihasilkan juga bisa ditekan,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk mengadopsi teknologi modern dalam pengelolaan sampah. Beberapa metode yang diusulkan antara lain daur ulang, komposting, serta pemanfaatan sampah menjadi energi agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat diminimalisir. “Di beberapa kota besar, sampah telah dimanfaatkan sebagai sumber energi.

Ini bisa menjadi opsi bagi Balikpapan agar pengelolaan sampah lebih modern dan berkelanjutan,” tutup Yusri. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, DPRD optimistis bahwa sistem pengelolaan sampah di Balikpapan akan semakin baik, sehingga permasalahan lingkungan akibat penumpukan sampah dapat ditekan secara maksimal.

(ADV/J)

Anggota komisi IV DPRD kota Balikpapan IIM Rahman

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iim Rahman, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap perubahan cuaca di musim pancaroba.

Menurutnya, kondisi cuaca yang tidak menentu dapat berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap penyakit. Untuk itu, ia menyarankan agar aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti berenang di sekolah, sebaiknya ditunda sementara waktu hingga cuaca lebih stabil.

"Kalau nggak penting-penting banget, nggak usah dulu beraktivitas di luar," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

Iim menegaskan bahwa upaya ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Selain itu, ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan momen ini dengan melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan kerja bakti yang dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kota Balikpapan. "Sekalian juga bersih-bersih rumah, apalagi sebentar lagi masuk bulan Ramadan. Barang-barang yang nggak terpakai lebih baik disingkirkan agar rumah lebih rapi dan pikiran lebih jernih," tambahnya.

Lebih lanjut, Iim juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit, khususnya demam berdarah. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memberantas sarang nyamuk. "Jangan lengah sedikit pun. Kita harus tetap waspada dengan penyebaran demam berdarah," tegasnya.

Ia juga berharap Dinas Kesehatan Kota Balikpapan terus aktif memberikan sosialisasi mengenai kondisi kesehatan masyarakat selama musim pancaroba. Jika ada distribusi vitamin atau bantuan kesehatan dari dinas terkait, ia mendorong agar penyalurannya bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Sebagai penutup, Iim menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menghadapi musim pancaroba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyepelekan dampak perubahan cuaca terhadap kesehatan serta terus menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari berbagai penyakit.

(ADV/J)