Aditiya Rakhman Lurah Melayu

TENGGARONG, SWARAREPUBLIKA .com - Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dimekarkan. Rencana pemekaran beberapa RT ini dilakukan karena jumlah penduduk di tiap RT sudah melebihi standar yang ditetapkan.

“Kami sudah mengusulkan rencana pemekaran ke pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. Dan di RT 35 sudah dirapatkan,” ungkap Aditiya pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman mengatakan, pemekaran RT akan dilakukan di RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji. Kedua RT tersebut memiliki jumlah Kartu Keluarga (KK) lebih dari 100, padahal standar satu RT hanya 50 KK saja.

Aditiya menambahkan, pemekaran RT tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pihaknya juga harus mencari solusi untuk RT yang baru dibentuk nanti, agar bisa mendapatkan bantuan Rp 50 juta dari Pemkab Kukar.

“ Saat ini, Pemkab Kukar sedang menjalankan program bantuan Rp 50 juta per RT, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026”terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT di KTP dan KK.(ADV/Diskominfo Kukar)

Kepala DPMD Kukar Irianto

TENGGARONG, SWARAREPUBLIKA .com - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah meluncurkan program Rp 50 juta per RT sejak tahun 2022. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengurus RT di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa Program tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan lain-lain.

“Program ini berjalan lancar dan sesuai dengan target” ungkap Arianto pada Jumat (27/10/2023 lalu.

Masih kata Arianto, program ini disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Tahap pertama sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap kedua untuk dicairkan,” Arianto juga menambahkan bahwa pada tahun 2023 ini, setiap RT sudah memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Mereka mendapatkan insentif dari program tersebut, yaitu Rp 1 juta untuk ketua RT, Rp 500 ribu untuk sekretaris, dan Rp 450 ribu untuk bendahara per bulan.(ADV/Diskominfo Kukar)