Swararepublika-Indonesia kini tengah dilanda isu penyebaran Infeksi Corona Virus Diseasi 19 (Covid -19) khususnya di Kota Balikpapan ini , sehingga membuat perhatian publik terpusat pada Wabah ini. Namun jangan lupa, kota Balikpapan dihadapkan dengan penyakit Demam Berdarah Dengue(DBD).

DBD merupakan penyakit yang ditularkan oleh nyamuk yang telah menyebar dengan cepat di dunia. Virus ini ditularkan oleh nyamuk betina terutama dari spesies Aedes aegypti dan pada tingkat lebih rendah, Ae. Albopictus. Sama seperti Corona, DBD juga memiliki gejala flu dan demam.

Demam berdarah apabila didiamkan, maka bukan tidak mungkin penyakit ini memiliki resiko kematian yang sangat tinggi. Fadlianoor yang merupakan anggota DPRD kota Balikpapan dan tergabung dalam Komisi IV , Mengatakan" menghimbau untuk warga masyarakat kota Balikpapan agar jangan panik dalam menghadapi isu penyebaran Infeksi Corona Virus Diseasi 19 (Covid -19) , namun tetap waspada".

selain itu ada hal yang harus di ingat juga bahwa kita harus menjaga ancaman DBD yang masih menjadi Pekerjaan Rumah( PR) pemerintah Kota Balikpapan , Jadi kita harus fokus juga terhadap wabah penyakit DBD yang di tularkan oleh nyamuk Aedes aegypti ini , jangan terpusat hanya pada Virus Corona saja , namun kita harus juga mewaspadai wabah DBD ini" jelas Padli Rabu( 18/03/2020)

"Dirinya juga meminta kepada Pemerintah kota Balikpapan dan Dinas Terkait agar dapat sesegera mungkin melakukan penyemprotan Desinfektan ke semua Sekolahan secara bersamaan dan serentak guna pencegahan virus Corona Dan DBD , mumpung sekolah di liburkan selama 14 terkait isu Penyebaran Virus Corona"pintanya.

"Mari kita sama-sama menjaga kesehatan dengan cara menerapkan pola hidup sehat serta menjaga kebersihan lingkungan untuk pencegahan segala penyakit , diantaranya Virus Corona dan wabah Demam Berdarah Dengue(DBD)"tutup Fadlianoor.

(AG)

BALIKPAPAN-Tak dapat dipungkiri isu COVID 19, berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya, harga sembako. Beberapa jenis sembako, mengalami kenaikan harga di pasaran,Senin(16/3/2020).

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Najib menanggapi, bahwa permasalahan ini, sebenarnya semua kembali pada diri masyarakat masing-masing.

"Masyarakat jangan panik buying artinya, ketakutan yang berlebihan dalam membeli atau memborong barang-barang," kata Najib. "Sebenarnya yang harus dijaga itu adalah kebersihan lingkungan  terutama dari rumah masing-masing dan pola hidup sehat. Untuk masalah sembako  terjadi karena panik buying," jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2020).

Najib mengemukakan panik buying menyebabkan, kenaikan harga sembako di pasaran,  dan juga beberapa kendala salah satunya kesulitan transportasi, karena di beberapa kota mulai "Lockdown". "Jangan sampai situasi panik buying menjadi permasalahan ekonomi di masyarakat," paparnya.

Terkait kondisi ini Najib juga terus memantau harga sembako di pasar tradisional,  dan mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemantauan kondisi pendistribusian sembako.

Selanjutnya, Komisi II akan mengkoordinasikan terlebih dulu untuk perencanaan pantauan pendistribusian sembako di pasar tradisional, dengan pemerintah kota dan OPD terkait. Agar pedagang tidak menaikan harganya, semaunya.

Swararepublika,Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk menghindari atau mengurangi perkumpulan masa/kontak langsung dengan banyak orang , hal ini dilakukan guna mewaspadai dan kesiapsiagaan penyebaran infeksi Corono Virus Disease 19 (Covid19) di Kota Balikpapan.

Hal inilah yang menyebapkan seluruh agenda atau kegiatan yang mengumpulkan masa harus di tangguhkan / di tunda sementara salah satunya Kegiatan Reses (Kegiatan di luar masa sidang) , seperti yang di katakan anggota DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya , Senin (16/03/2020)

"Isu virus corona yang telah menyebar di beberapa Negara bahkan di Indonesia membuat beberapa kegiatan harus di tangguhkan termasuk salah satu agenda penting di DPRD kota Balikpapan yaitu Reses , hal ini telah kami sepakati , ini pun merupakan himbauan dari Pemerintah Pusat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, ini di lakukan untuk antisifasi terjadinya penyebaran virus corona " kata Danang.

Danang menambahkan" ini Langkah terbaik yang telah di ambil pemerintah , dengan meliburkan Sekolah selama 7 hari dan menangguhkan semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ,salah satunya ya kegiatan Reses yang harus di tangguhkan, untuk menghindari jabat tangan , karena virus corona ini penyebaran sangat cepat.

Bukan hanya itu kegiatan event - event besar pun harus di tanggukan sementara , langkah yang di ambil Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengatisifasi penularan virus corona ini sangat baik , kita tidak tau pendatang itu membawa virus itu apa tidak , ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Kota Balikpapan"tutup Danang.

Penulis :(AG)

Swara Republika,Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Kunjungan Kerja (kunker)kekantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.

Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan kunker ke Dishub DKI Jakarta ,terkait ingin mempelajari sistem pengelolaan parkir yang di gunaan DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta sendiri dalam pengelolaan parkirnya saat ini telah menggunakan Opens Sistem dan Close Sistem Cara penggunaannya sangat praktis di banding penggunaan mesin parkir electronik seperti yang ada di Balikpapan sering terjadi masalah dan juga tidak berfungsi maksimal, terlihat banyaknya mesin parkir yang ngangkrak.

Semenjak diberlakukan Open Sistem dan Close Sistem, PAD yang dihasilkan melalui retribusi parkir yang semula hanya berkisan 500 ribu per hari, dan saat ini mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, bisa mencapai 13 juta per hari Hal tersebut disampaikan Amin Hidayat, anggota Komisi III saat dihubungi awak media melalui via whatsaap.

Amin menilai" seharusnya Balikpapan dapat mengadopsi sistem yang di terapkan Dishub DKI Jakarta, di pasar-pasar tradisional , mengingat sistem yang dipakai terbukti efektif dalam peningkatan PAD"ujarnya.

Close Sistem adalah dimana kendaraan yang parkir dimasukan kedalam suatu areal parkir yang berada didalam pagar, apabila ingin di terafkan di Balikpapan syaratnya harus ada lahan parkir di area pasar tradisional yang di kelilingin pagar dan hanya memiliki satu akses pintu keluar masuk.

Namun jika pasar masih terhalang jalan raya, bisa saja menggunakan sistem semi permanen, atau bisa menggunakan sistem online.

Penulis:Agus

Editor   :Ahmad Y

KAMIS,12/3/2020,DPRD Ponorogo melaksanakan kunjungan kerjanya di kota Balikpapan dengan menyambangi DPRD Kota Balikpapan untuk mengupas sejauh mana sistem pengolahan limbah air domestik yang ada di Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Thohari Azis, Anggota Komisi II Najib, Kabag Umum Makmur dan OPD terkait langsung menyambut baik atas kunjungan DPRD jawa timur kabupaten ponorogo.

Terkait dengan kunjungan kerja Rombongan DPRD Ponorogo (jatim) bagaimana prosesnya pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan dari Rumah tangga,Hotel,Restoran,dan lain sebagainya.

hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bappemperda   kabupaten Ponorogo Ir.Muh Irhamni dengan alasan bahwa ponorogo sudah menggagasnya untuk ditahun 2020.

Irhamni mengatakan kabupaten Ponorogo sudah mendapatkan dana bantuan alokasi khusus ditahun 2019 dengan membangun instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) yang menggunakan managemen pengelolaan yang berpatokan pada  peraturan daerah termasuk instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Untuk di Balikpapan sendiri pengelolaan air limbah domestik dikelola melalui 3 dinas sementara di ponorogo hanya melalui satu pintu yaitu Dinas PUPR "hanya itu saja perbedaannya kata Irhamni."

Wakil ketua DPRD Balikpapan Thohary Azis menyampaikan pengelolaan air limbah di balikpapan sudah sesuai standar termasuk retribusi semua berjalan dengan aturan.tidak salah dan sangat pas DPRD jawa timur kabupaten ponorogo ingin mencontoh Balikpapan. Semua daerah melakukan kunjungan kerjanya guna membenahi kekurangan daerahnya masing masing,ungkap Thohary."

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diruang rapat gabungan, Rabu (11/3/2020).

Anggota DPRD dari Komisi IV Budiono, Sandy Ardian, Taufik Qul Rahman Kabag Umum Makmur, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan menyambut baik kedatangan rombongan dari komisi B DPRD Ponorogo.

Kedatangan Komisi B ke Kota Balikpapan ingin mengetahui bagaimana cara untuk meningkatkan retribusi parkir jalan umum, hal ini disampaikan langsung oleh ketua rombongan Ribut Riyanto.

Melihat potensi besar yang dapat dihasilkan dari retribusi parkir jalan umum, maka dari itu pemda Kabupaten Ponorogo menilai jika retribusi tersebut berpotensi untuk meningkatkan PAD.meskipun Ponorogo sudah mencapai target 1miliar dari hasil parkir jalan umumnya,ditahun 2020 pemda Ponorogo menargetkan sebesar 65 persen, atau sebesar 1.65 Miliar.

Budiono menjelaskan usai menerima kunjungan DPRD Ponorogo, bahwa kedatangannya ke Balikpapan terkait potensi pengelolaan parkir yang ada di Balikpapan,yang mana sekarang Balikpapan sudah menerapkan sistem parkir elektronik dan ini sudah berjalan dengan baik Untuk menerapkan sistem semacam ini butuh proses berlanjut seperti halnya diponorogo perlu adanya sebuah kajian dalam menerapkan kedepannya parkir elektronik ini bisa dipola oleh Pemerintah daerah setempat khususnya Ponorogo,jelasnya."

Meskipun di Balikpapan sistem parkir elektronik ini sudah berjalan akan tetapi masih saja ada parkir liar atau yang biasa disebut juru parkir, hal ini Bukan hanya Balikpapan saja yang ada, di daerah lain pastinya juga sama tentu ini menjadi suatu PR Bersama bagaimana parkir liar ini bisa ditindak dan di berikan tuntunan jangan sampai hal yang sepele ini dibiarkan saja semakin dibiarkan semakin banyak yang mengikuti,jelas Budiono.

Penulis : Agus

Editor.   : A Yani.

Seringnya terjadi kemacetan di jam-jam tertentu , kadang terjadi di beberapa titik jalan, seperti depan MTs Negeri di Muara Rapak, depan SMAN 1 dan SMPN 1, bahkan didepan SMPN 12, Gn. Pasir, Balikpapan Kota.

Kemacetan yang terjadi terkadang juga diakibatkan pelajar yang ingin menyeberang jalan saat pulang sekolah, sehingga membuat kendaraan yang melintas terpaksa harus memberhentikan kendaraannya sehingga terjadinya kemacetan.

Tentu saja sangat membahayakan bagi pelajar yang menyeberang jalan, karena tidak menutup kemungkinan meskipun kendaraan sudah ada yang berhenti, namun terkadang masih ada saja kendaraan roda dua yang menerobos jalan.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV Rahmatia SE, saat berada di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020). Menurut dirinya kemacetan di jam-jam pulang sekolah khususnya depan MTsN Balikpapan Muara Rapak, SMAN 1 dan SMPN 12 Gunung Pasir kerap terjadi yang diakibatkan pelajar yang ingin menyeberang jalan.

Dirinya menilai, sebaiknya perlu dibangunkan jembatan agar pelajar yang ingin menyeberang jalan, baik itu untuk menunggu angkutan kota atau mendatangi jemputan, pelajar tidak perlu lagi melalui jalan raya, akan tetapi menggunakan jembatan tersebut. Sehingga kendaraan yang melintaspun tidak terganggu dengan aktifitas pelajar yang menyeberang di jam-jam pulang sekolah, sehingga kemacetan yang sering terjadi bisa terurai. "

Jika dibangunkan jembatan penyeberangan jalan dibeberapa sekolah yang sering terjadi kemacetan, saya rasa lebih baik". "Jadi adik-adik pelajar yang biasa menyeberang melalui jalan raya tidak ada lagi, sehingga arus lalu lintas juga bisa sedikit lancar tidak terganggu."

Penulis:Agus

Balikpapan,Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Hal ini di sambutan baik oleh anggota DPRD kota Balikpapan Suriani yang tergabung dalam komisi IV , ia sangat menyetujui putusan MA dalam pembatalan kenaikan iuran BPJS, ini merupakan langkah yang sangat Baik.

Suriani mengatakan "syukur alhamdulillah dengan di batalkannya kenaikan Iuran BPJS oleh MA , itu berarti masyarakat kita, agak terbantukan dengan tidak membenani terlalu berat dalam memiliki Jaminan Sosial Kesehatan, "tutur suriani. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini sangat mendukung putusan MA , Meskipun belum ada Keputusan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

“Putusan yang di ambil MA melalui uji materi yang di ajukan komunitas cuci darah telah di kabulkan MA namun hal ini belum mendapat putusan secara resmi dari Pemerintah Pusat melalui menteri Kesehatan , namun saya sangat setuju dan mendukung dengan apa yang di putusan MA tersebut.

Sebenarnya hal serupa pernah di ajukan oleh anggota DPRD Komisi IV Balikpapan, mengusulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS kepada DKK, dan pihak BPJS tapi tetap saja harus menunggu keputusan dari pusat,ujar Suriani.

Pada saat Kunjungan kerja (Kungker) Komisi IV ke Jakarta beberapa waktu lalu, kami juga mengusulkan terkait permasalahan BPJS, sekaligus masalah Penerima Biaya Iuran(PBI) , ya mudah-mudahan semua itu bisa terealisasi, walaupun untuk saat ini data yang kita punya belum klop, kita masih mengumpulkan data dulu, agar bisa terealisasi,tegasnya".

Penulis:(AG)

Balikpapan,Kebijakan yang menuai kontroversi , Kepolisian Resort (Polresta) Kota Balikpapan memberlakuan tes Psikologi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan yang berlaku sejak hari ini, Selasa (10/3/2020).

Hal tersebut mendapatkan tanggapan serius dari salah satu wakil rakyat yang Duduk sebagai wakil DPRD Kota Balikpapan Subari. "pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM harus benar-benar diperhatikan.

Kata Subari jangan sampai aturan yang seperti ini memberatkan masyarakat, terlebih lagi informasi yang beredar dimasyarakat bahwa biaya untuk tes psikologi sebesar 100 ribu rupiah, bila informasi yang beredar benar, tentu saja itu sangat memberatkan masyarakat, terlebih dengan keadaan ekonomi saat ini, meskipun pembayarnya setelah dinyatakan lulus tes psikologi seharusnya Surat Kesehatan itu saja sudah cukup". 

Pihak kepolisian harus mengkaji lagi untuk pemberlakuan tes psikologi dan biayanya sehingga jangan sampai memberatkan masyarakat dalam mengurus SIM."

Jika dalam tahapan tes psikologi yang dilakukan pemohon, ternyata terus menerus gagal, sebaiknya pihak kepolisian dapat memiliki kebijakan bagi masyarakat dalam memperoleh SIM, terlebih lagi waktu yang di perlukan dalam pengurusan SIM pastinya akan memakan waktu , dengan di berlakukannya tes psikologi ini" tutup politisi partai PKS (AG)

SENIN,9/3/2020,Masyarakat Kota Balikpapan mulai diresahkan dengan adanya kenaikan pajak 10% setiap Tahunnya yang berkaitan langsung terhadap salah satu ke 3 Perda ini .

Dengan ke 3 Perda ini menjadi kritikan tajam seperti yang disampaikan salah satu aktivis dari lembaga swadaya masyarakat(LSM) Agus laksito.

Isi dari Perda Nomor : 1 Tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara atau yang biasa disebut (IMTN) ,Perda nomor : 3 Tahun 2012 tentang izin mendirikan Bangunan (IMB) kemudian Perda nomor: 3 Tahun 2011 dengan kenaikan tarif PDAM 10% dalam setiap tahun,ini menjadi persoalan dimasyarakat,kata Agus." 

Balikpapan masih saja direpotkan dengan kepengurusan IMTN serta rumitnya dalam proses perijinan seperti IMB, peraturan daerah (Perda) ini harus segera direvisi karena jika tidak direvisi akan menjadi masalah yang berlarut larut dan tidak akan pernah berhenti,ungkap Agus."

Agus menambahkan," kenaikan tarif PDAM yang mencapai 10% dalam setiap tahunnya segera dicabut ,bukan nya menambah keringanan pada masyarakat kog malah sebaliknya.

Masyarakat selama ini sulit mendapatkan air bersih, pelayanan dalam penyaluran air minum belum maksimal, "masyarakat menghadapi hal yang seperti ini mau mengadu kemana", beban dimasyarakat sudah terlalu banyak,tegas Agus."

Dengan menyikapi hal ini'' Andi Arif Agung (A3) menyampaikan didepan awak media bahwa Perda IMTN akan dilakukan Revisi dan sudah dalam pembahasan di Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2020 termasuk dengan Perda PDAM semua masuk dalam pembahasan,ungkap A3.

BALIKPAPAN,Warga masyarakat kota Balikpapan mengeluhkan terkait peraturan daerah (Perda) yang dianggap memberatkan warga.

Ada Tiga Perda yang mendapatkan kritikan masyarakat kota Balikpapan seperti -perda nomor : 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Perda nomor : 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perda -kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM )10 % setiap tahun yang tertuang perda nomor : 3 tahun 2011.

Hal ini mendapat tanggapan Agus Laksito yang merupakan salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Senin (09/03/2020)

Agus menjelaskan", bahwa dari tiga peraturan daerah ,dua diantaranya perda IMTN dan IMB ,sangat perlu untuk ditinjau kembali dan tentunya harus dilakukan revisi.

Mengingatkan kedua perda ini selalu mengalami permasalahan dalam melakukan pengurusan, baik di lapangan maupun di tempat pengurusan" jelasnya.

Ia juga mengusulkan " agar perda PDAM tentang kenaikan tarif 10% setiap tahun untuk segera dicabut, Karena dianggap sangat membebani masyarakat, di tambah lagi ke tersedian air bersih, serta pelayanan yang sangat tidak maksimal , hal ini sangat merugikan masyarakat kota Balikpapan , yang lebih mengherankan hampir setiap bulan PDAM mengalami kebocoran pipa instalasi.

"Ini ada apa, ini perlu di pertanyakan bagaimana kinerja PDAM "ungkap Agus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung (A3) saat di temui awak media, diruang kerjanya menjelaskan", bahwa benar perda IMTN dan PDAM akan dilakukan revisi, bahkan kini sudah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, ,"ungkap A3(ag)

Balikpapan,Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang Administrasi/ verifikasi data dan keuangan , sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja di DPRD Kota Balikpapan, Senin (02-03-2020)

Rombongan DPRD Kutim di terima langsung oleh Kasubag Verifikasi Sekretariat DPRD Balikpapan Hasnah, Kasubag Humas dan Protokol DPRD Balikpapan Yosep Gunawan di ruang Sekwan DPRD Balikpapan.

Rombongan yang dipimpin Kasubag Verifikasi Sekretariat DPRD Kutim, Ence Febri Irawan dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan bertujuan untuk studi banding tentang verifikasi keuangan dan kegiatan DPRD, yang di peruntukan untuk kemajuan DPRD Kutim sendiri.

Seperti yang di katakan Febri Irawan saat di temui awak media usai melakukan pertemuan “Kita bertandang ke DPRD kota Balikpapan ini untuk studi banding atau sharing mengenai mekanisme pembayaran tunai kegiatan-kegiatan anggota DPRD kota Balikpapan sehingga refrensi apa yang kita dapat di sini agar bisa di trapkan di DPRD Kutim,” kata Febri Irawan.

Febri Irawan menambahkan , kita memilih kota Balikpapan di karena Kota Balikpapan sudah melakukan mekanisme verifikasi kegiatan tersebut , namu ada beberapa hal yang berbeda kebijakan namu itu yang membuat acuan kami untuk di terapkan di DPRD Kutim",tambahnya.

"Namun tidak hanya di Balikpapan, kami nantinya juga akan belajar ke sejumlah daerah lain di Kaltim, diantaranya sharing ke Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang, Karena aturan ini baru diterapkan di DPRD Kutim pada 2 Januari 2020 lalu, maka kita lakukan sharing ke DPRD Balikpapan.

Ini juga untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang mekanisme verifikasi pembayaran tunai tersebut,” tutup Febri Irawan.

Sementara itu, Kasubag Verifikasi Sekretariat DPRD Balikpapan Hasnah mengatakan, ",kunjungan staf sekretariat DPRD Kutim di DPRD Balikpapan adalah untuk menggali informasi atau sharing tentang kegiatan DPRD di bagian verifikasi, dan beberapa kegiatan di keuangan DPRD Balikpapan , di antara lainya transaksi keuangan perjalanan dinas anggota DPRD Balikpapan" papar Hasnah(Ag)