Balikpapan-Kasus pembunuhan yang terjadi didepan Gapura SD 002, Jalan Cendrawasih, RT 17, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang menewaskan Seorang pedagang es keliling akibat ditikam benda tajam ,Sabtu (29/2/2020) . 

Korban diketahui berinisial AJ (48), warga Jalan Telindung, RT 052, Muara Rapak, sementara pelaku yang sudah di amankan Mapolsek Balikpapan Utara berinisial M (50), yang merupakan pedagang pisang.

Aksi pembunuhan ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu bertepatan dengan pulangnya siswa-siswi kelas I SD 002 Balikpapan, pelaku mengaku nekat membunuh korban dengan menggunakan badik lantaran sakit hati.

Korban sebelumnya sempat mengembalikan pisang dagangannya yang sudah dibeli seharga Rp 15.000 karena dianggap busuk, atas perlakuan itulah pelaku gelap mata dan nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kronologisnya , Pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor, Dia mengambil badik dalam jok motornya dan menikam korban, Korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan lengan.

Setelah menikam korban tersebut, pelaku sempat melarikan diri, sementara korban sempat di evakuasi oleh warga ke RSUD Kanujoso Djatiwinowo, namun tidak terselamatkan Sementara pelaku yang sempat jadi buruan Pihak Berwajib karena melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara Rekontruksi pembunuhan berencana telah di gelar di kelurahan muara rapak, kecamatan Balikpapan Utara , berlangsung dengan lancar dan aman.

Kamis(19/03/2020) Kapolsek Balikpapan Utara Kompol muh.mas'ud SH mengatakan" setelah rekonstruksi ini selesai , akan di lanjutkan dengan pemberkasan untuk di serahkan ke kejalsaan" terang Kapolsek Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(AG)

Selasa,3/3/2020,Ketua LPM sungai nangka Balikpapan selatan Parlindungan Sihotang SE, menyikapi adanya pemekaran wilayah yang isunya sudah berkembang di masyarakat.

Dari beberapa RT sudah disampaikan bahwa belum bisa dikatakan falid pemekaran wilayah ini sebelum dilakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk memastikan apakah warga  betul betul memang warga asli yang tinggal ditempat tersebut.

Kata parlindungan yang menjabat sebagai ketua LPM sungai nangka bahwa ada warga yang memang sudah menjadi warga Balikpapan selatan tetapi identitasnya seperti KTP setelah dicek keberadaannya ternyata bukan warga Balikpapan selatan tetapi hanya sebagai penghuni saja.

tentu ini menjadi suatu catatan penting yang harus diketahui oleh seluruh pihak Rt agar tidak salah kaprah dan terburu buru untuk melakukan pemekaran wilayah ini khususnya di Balikpapan selatan.

Parlindungan menambahkan dengan adanya perpres yang baru RT tidak menangani masalah warga (Orang) yang mutasi karena sudah ada rana nya tersendiri yaitu Capil  , jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan  bahwa ada warga yang berpindah dari wilayah A ke wilayah B, jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan dengan adanya warga yang pindahan.

Masih Parlindungan"sangat diharapkan dengan adanya Perda Baru seperti warga yang sudah tinggal didaerah setempat atau di salah satu RT selama 6 bulan berturut turut untuk diwajibkan untuk memindahkan KK nya ke RT setempat.

Sangat diharapkan disdukcapil atau pemerintah kota bisa menerbitkan Perda yang mengatur seperti hal yang demikian pastinya akan lebih tertib,tegas parli."