Anggota KAHMI Balikpapan Danang Agung SH

Penulis Danang Agung SH : Anggota KAHMI Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan, - Pengisian kursi kekosongan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan memasuki drama baru, hingga kini hasilnya belum ada titik terang, malah menuju buram. Padahal kandidat yang awalnya dua orang yakni Budiono dan Risti Utami yang sama-sama kader PDIP, kini hanya menyisakan Risti seorang.

Mengapa bisa begitu? Ternyata saat ini, menurut Budiono dirinya berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat (DPP PDIP) sebagai partai politik yang memberi rekomendasi/menugaskan dirinya, telah mencabut rekomendasi tersebut.

Sebagai petugas partai yang baik dirinya harus mematuhi. Jika tidak, sanksi partai akan diberikan. Penulis memahami mengapa Budiono mengembalikan semua keputusan kepada partai, walau sebenarnya dirinya merasa lelah digantung dalam penjaringan Wawali Balikpapan ini.

Sudah hampir 2 tahun lebih Rekomendasi PDIP di sampaikan, namun penjaringan Wawali terkesan berjalan bak siput. Disisi lain, ada nama Risti yang diusung oleh Partai Golkar. Dan diujung proses penjaringan ter sisakan namanya dan Risti yang akan disorong ke Walikota.

Awalnya jika sejak lama proses penjaringan Wawali ini dilakukan, mungkin Budiono akan tetap maju. Namun karena berlarut-larut dan secara hitung-hitungan politik lebih banyak merugikan dirinya, wajar jika Budiono tak ingin melanjutkan masuk dalam bursa Wawali.

Berdasarkan dicabut rekomendasi DPP PDIP itulah, ia beralasan tak melanjutkan penjaringan (bukan mengundurkan diri). Pada penulis, Budiono menyampaikan dirinya tak pernah mengatakan mundur. Tapi syarat untuk menjadi Wawali harus ada rekomendasi DPP partai politik. Dan rekomendasi DPP PDIP saat ini bukan berpihak pada dirinya.

Sehingga secara aturan dirinya tidak akan memenuhi syarat penjaringan Wawali tersebut. Walikota Balikpapan Rahmad Masúd menyayangkan jika Budiono mundur dari proses pemilihan Wawali. Padahal hemat penulis bukan Budiono pula yang menjadi pilihan partainya.

Jika boleh berandai-andai, jika Partai Golkar mengusung kadernya, bisa saja proses penjaringan Wawali lebih cepat tak bertele-tele. Bahkan mungkin sampai di proses finalisasi, DPP PDIP tetap merekomendasikan nama Budiono tetap maju sampai pleno di DPRD Balikpapan.

Tapi penjaringan Wawali Balikpapan seperti yang pernah penulis sampaikan beberapa lalu, yakni Masih perlukah Wawali Balikpapan?. Menjelaskan bahwa penjaringan ini terlalu lama dramatisasinya. Proses penjaringan wawali Balikpapan bisa dikatakan sejak awal dilakukan setengah hati. Sehingga tak heran jika proses masih berlarut-larut hingga saat ini.

Ada dagelan lucu yang dipertontonkan DPRD Balikpapan dalam proses ini. Selain intrik politik tak cantik ada anggaran rakyat yang di gunakan. Semoga ini bisa dipertanggung jawabkan. Saat ini jika benar Budiono sudah mundur dari penjaringan Wawali Balikpapan dan menyisakan nama Risti yang ada.

Apakah proses penjaringan akan tetap dilanjutkan?. Atau ada calon boneka yang harus di tampilkan?. Atau proses penjaringan Wawali harus mandeg dan dari awal diulang?. Hemat penulis , mari kita tunggu akhir Dagelan tak lucu dari penjaringan Wawali Balikpapan ini.

Kapolda kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, MSi

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang baru Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. tiba di Kota Balikpapan, Senin (23/10/2023).

Saat menginjakkan kaki di VIP Bandara SAMS Sepinggan, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. yang didampingi istrinya. Dewi Nanang Avianto menerima pengalungan bunga dari Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum serta disambut Polisi Cilik dan tarian khas adat dayak.

Acara penyambutan Kapolda tersebut dihadiri pejabat utama Polda Kaltim, Kapolres/ta jajaran Polda Kaltim, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. sebagai Kapolda Kaltim yang baru menggantikan Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. di Mabes Polri, Rabu (18/10) lalu. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T., membenarkan Kapolda Kaltim yang baru telah tiba di Kota Balikpapan malam ini.

Pelaksanaan farawell dan pisah sambut Kapolda yang lama kepada yang baru, rencananya akan digelar pada hari Sabtu (28/10/2023),ucap Kombes Yusuf.

Humas Polda Kaltim

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transpanransi Hery Sunaryo

BALIKPAPAN, Swararepublika.com - Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( Format ) Hery Sunaryo menyayangkan, terjadinya kekosongan minyak goreng yang terjadi dikota Balikpapan.

Pemerintah kota terkesan lamban dalam mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini, padahal Pemerintah kota harusnya dapat melakukan langkah cepat dalam mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini, karena kelangkaan minyak goreng ini telah terdengar dibeberapa wilayah Jakarta, sejak januari awal tahun 2022 melalui pemberitaan televisi maupun media cetak. ujar Hery.

Hery berpendapat, kalau memang Walikota dan jajarannya serta DPRD dan anggotanya, bekerja dengan benar-benar memikirkan kesejahteraan Masyarakat kota Balikpapan, tentu harusnya hal ini tidak terjadi dikota Balikpapan. Sedih rasanya melihat diberbagai tempat dikota Balikpapan Ibu-ibu harus berdiri berjam-jam berdesakan antri membeli minyak goreng, sambil menggendong anaknya, karena harus memasak untuk anak-anaknya.

Harus difahami masyarakat kecil, untuk Uang 5 -10 Ribu sangat berarti dan berharga, karena bisa buat kebutuhan makan anak dan keluarganya dalam sehari, sehingga ketika ada kenaikan harga pangan pasti sangat berdampak dan menyulitkan kehidupan masyarakat.

Hery menjelaskan, pemerintah kota jauh hari harusnya dapat memetakan proses pencegahan berbagai kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi dengan adanya pemberitaan kosongnya minyak goreng ini, Semisal dengan melakukan kegiatan pencegahan terjadinya perilaku panic buying di masyarakat kota Balikpapan, yang kemudian dapat melakukan pembelian minyak goreng berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan, yang dapat menyebabkan stok dipasaran cepat habis.

Kemudian pemerintah kota juga setiap bulan dapat melakukan pemantauan dan monitoring pendistribusian, stok dan harga kebutuhan pangan termasuk distribusi minyak goreng, sehingga ketika ada indikasi kekosongan atau kelangkaan kebutuhan pangan dapat terdeteksi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Pemerintah kota juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan koordinasi evaluasi, serta sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait dan pemangku kepentingan seperti para pedagang pasar tradisional maupun pedagang pasar modern di Balikpapan, atau para pihak seperti agen - agen yang memiliki gudang besar untuk penampungan barang, agar diingatkan tidak melakukan penimbunan.

Kemudian perlu juga sosialisasi kepada para distributor para agen dari hulu ke hilir yang ketahuan melakukan penimbunan barang pangan, dapat terkena sangsi pidana Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Kemudian juga pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, pasal 107, menyebutkan, “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) (UU Perdagangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Hery.

Hery yang juga berprofesi sebagai Advokat ini suka mencermati kondisi dilapangan, beliau menuturkan bahwa Jika kita cermati kejadian antrean minyak goreng diKota Balikpapan ini, banyak terjadi pada pasar modern, Sementara di pasar tradisional, jarang bahkan tidak terjadi antrean pembeli minyak goreng ini.

Hery menduga Bisa jadi antrean ini terjadi karena adanya persaingan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional, atau persaingan usaha antara Warung kecil dengan toko modern.

Bisa jadi pedagang pasar tradisional atau warung - warung kecil di pemukiman warga, mendapatkan harga modal yang tinggi dari distributor, kemudian toko - toko modern mendapat harga modal yg lebih rendah, sehingga pasar tradisional atau toko kecil dipemukiman warga masih menjual lebih mahal di atas HET. sehingga antrean panjang terjadi hanya dipasar modern atau minimarket karena harga ecernya lebih murah.

Kalau hal ini yang terjadi maka pemerintah kota juga harus mengantisipasi persaingan usaha ini, dengan mengatur secara baik pendistribusiannya, karena masyarakat pedagang tradisional harus dimaklumi omset perputaran uangnya kecil dan lambat, sehingga untuk menjaga stabilitas usahanya butuh keuntungan yg sedikit lebih besar dari pasar modern.

Jika harga jual warung kecil atau toko tradisional harus sama dengan toko modern maka salah satu solusi yang bisa dilakukan, pemerintah kota dapat memberikan masukan atau arahan untuk mendorong BUMD agar menjadi distributor kepada pedagang tradisional dikota Balikpapan.

Kita punya PERUMDA yang modal usahanya Puluhan Miliar bersumber dari APBD Kota Balikpapan, bisa saja diarahkan untuk menjadi distributor bahan pangan di Balikpapan, Karena perlu diketahui untuk ketahanan pangan kota Balikpapan, hampir 85% masih bergantung Sulawesi dan pulau Jawa.

Sehingga kebutuhan pangan untuk masyarakat kota Balikpapan agar stock barang dan harga dapat terkendali bisa saja diusahakan oleh BUMD Perumda Manuntung Sukses, agar jika ada yang perlu dikendalikan dengan strategi subsidi oleh pemerintah kota, dapat terpola dengan baik melalui BUMD, pungkasnya.