SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Ahmadi Aziz, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, dalam sosialisasi pengawasan Pilkada yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Ahmadi Aziz menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan selama Pilkada.
"Kegiatan ini dinilai sangat penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan dengan adanya Pilkada nanti," ujar Ahmadi Aziz.
Ia menambahkan bahwa setiap aparatur negara harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis, baik melalui keberpihakan maupun pengaruh yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada. Selain itu, Ahmadi Aziz juga mengingatkan bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan non-komersial, maupun gedung pemerintahan yang ada di kelurahan. "Kekhawatiran kita adalah jangan sampai ada gedung-gedung pemerintah dipakai untuk kegiatan kampanye.Misalkan, gedung yang ada di kelurahan dipakai untuk kegiatan kampanye," jelasnya.
Mengenai sanksi bagi pelanggar, Ahmadi Aziz menjelaskan bahwa ada berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi moral, sanksi sedang, hingga sanksi berat. "Pelanggaran beratnya apabila mengkampanyekan secara terbuka mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon dan menggunakan fasilitas negara. Sanksinya sampai pemecatan tidak dengan hormat," ungkap Ahmadi.
Ahmadi juga menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran oleh ASN, TNI, dan Polri tidak sama dengan penanganan pidana. Ketika ada laporan masuk, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penentuan sanksi. "Penanganan bagi pelanggar tidak seperti pidana, ketika ada laporan masuk kita akan lakukan kajian dulu, karena bukan kita yang menentukan salah atau tidaknya. Hasil penanganan itu nanti kita akan serahkan kepada KASN, selanjutnya KASN yang menentukan, termasuk sanksinya," terangnya.
Selain itu, Ahmadi Aziz mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada nanti, segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Balikpapan atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada pelanggaran, sehingga proses Pilkada bisa berjalan dengan jujur dan adil," ujarnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, dan para undangan yang terdiri dari perwakilan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, TNI, Polri, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para ASN, TNI, dan Polri di Kota Balikpapan dapat memahami pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas selama Pilkada 2024, serta mendukung terselenggaranya pemilihan yang demokratis, adil, dan bebas dari intervensi politik.