Ketegasan Pemkot Balikpapan dalam Penertiban UMKM di Kawasan Publik

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan perindustrian koa Balikpapan Heru Ressandy Putra 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota tersebut dilarang berjualan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, menyampaikan bahwa aturan ini sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum.

"Kami tetap berpedoman pada Perda yang ada, yang secara tegas melarang UMKM berjualan di kawasan Fasum dan Fasos," ujarnya pada Senin, 26 Agustus 2024.

Heru juga menambahkan bahwa meskipun ada larangan, beberapa lokasi tertentu masih diperbolehkan untuk kegiatan berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) atau UMKM. "Lokasi seperti Lapangan Merdeka, Melawai, Bekapai, dan Taman Tiga Generasi masih memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan, namun hanya pada waktu-waktu tertentu," jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa area di luar lokasi yang telah ditentukan, seperti di depan Rumah Sakit Pertamina, harus steril dari aktivitas perdagangan. "Ruas jalan tersebut diharapkan tetap bersih, terutama karena berada di sekitar rumah Kapolda dan pejabat lainnya," tegas Heru.

Heru menjelaskan bahwa PKL yang berjualan menggunakan kendaraan juga dilarang, terutama jika berjualan di bahu jalan. "Berjualan di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan," tambahnya. Untuk para pelanggar, Satpol PP akan turun tangan melakukan peneguran dan tindakan tegas, seperti yang dilakukan pada penertiban POM Mini.

"Pasti akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar," ungkapnya.

Kota Balikpapan telah menetapkan zona hijau, kuning, dan merah sebagai panduan bagi UMKM yang ingin berjualan. "Zona ini sudah diatur dengan jelas dalam regulasi Pemerintah Kota Balikpapan, jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya," tambahnya.

Heru juga menuturkan bahwa pihak swasta dapat membuka kawasan baru bagi PKL dan UMKM, tetapi hal tersebut harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota. "Tanpa izin, setiap kegiatan komersial di kawasan baru akan dianggap ilegal," tutupnya.

(Jm/ADV/Diskominfo Balikpapan)