TENGGARONG, SWARAREPUBLIKA .com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar siap membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usaha yang mereka jalankan.
HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya. HAKI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat mengganggu usahanya.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa agenda untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. Salah satunya adalah dengan mengadakan sosialisasi dan konseling bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” tutur Slamet saat diwawancarai oleh reporter pada Selasa (31/10/2023). Slamet menjelaskan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat gampang, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan HAKI untuk usahanya. “Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” ucap Slamet.(ADV/Diskominfo Kukar)