KPU Melaksanakan Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020

SWARAREPUBLIKA,(23/9/2020)-KPU Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan Tahun 2020. Kegiatan Rapat Pleno penetapan calon dilaksanakan di aula KPU Kota Balikpapan dengan dihadiri seluruh stakeholder terkait seperti Bawaslu, Kesbangpol dan TNI, Polri.

KPU Kota Balikpapan menetapkan H Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz ditetapkan menjadi bakal calon karena yang mendaftar hanya satu maka KPU Juga menetapkan bahwa di balikpapan adalah pilkada dengan calon tunggal.

Thoha mengatakan, langkah berikutnya adalah konsulidasi tentang kampanye dimana 3 hari setelah penetapan kita akan lakukan yaitu di tanggal 26 september.

Dalam rapat pleno membahas tentang mekanisme kampanye, hal hal apa saja yang dibolehkan dan tidak boleh dilakukan yang terpenting adalah kesepakat tentang berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye,jelas Thoha.

Ketika terjadi kesepakatan antara KPU dengan Tim kampanye pasangan calon maka seluruh pembiayaan yang dikeluarkan oleh tim kampanye tidak boleh melampaui yang disepakati, kata Thoha.

"Jika melebihi dari yang sudah disepakati maka off side dan itu tidak boleh", Seluruh pembukuaan nya akan diserahkan oleh kantor akuntan publik untuk di lakukan audit.

Thoha menambahkan,Dengan melihat pengalaman pilkada yang lalu Rp 15 miliar untuk satu pasangan calon artinya boleh melakukan apa saja selama kegiatan kampanye.

Saat ini belum diketahui berapa besaran biaya yang disepakati karena ada hitung hitungan yang harus disesuaikan berdasarkan kegiatan acaranya,pungkasnya.