
Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapa menggelar Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, / Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dihalaman Kantor KPU Balikpapan, Rabu (15/09/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Wakil ketua DPRD Balikpapan Subari, anggota DPRD Budiono, Kabid Penegakkan Disiplin Protokol Covid Balikpapan Zulkifli, dan perwakilan partai, Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim S.St., Msc, selaku moderator pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, KPU juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan PKPU No 10 Tahun 2020, terkait pencegahan Covid-19, yang mana masa kampanye sudah dekat, dan semua Pasangan Calon harus mentaati Protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.
"Jadi KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan PKPU No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid -19" ujar Syahrul Syahrul juga menjelaskan, Disaat masa pendaftaran Calon kepala daerah ada sekitar 246 paslon diberbagai daerah di Indonesia di Indikasi melanggar Protokol Covid 19.
"Saya tidak tau apakah di Balikpapan termasuk disalah satu daerah apa tidak, silahkan dikonfirmasi ke Teman-teman Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu)" ungkap Syahrul. KPU meminta kepada seluruh partai Politik dan juga kepada paslon terutama Tim sukses (Timses) untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
"Ini jelas sudah ada aturanya dan sanksinya juga sudah ada" untuk pemberian sanksi nanti dari teman-teman Bawaslu"ungkap Syahrul Masa kampanye sudah dekat, tepatnya Tanggal 26/09/2020, diminta untuk mematuhi aturan penerapan protokol Covid-19 harus benar-benar dijalankan.
Dalam waktu dekat KPU Balikpapan akan berkoordinasi kepada Bawaslu , Gugus Tugas Pemkot Balikpapan, dan Tim kampanye Bakal Pasakang Calon, agar Besinergi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami akan bekroordinasi kepada Tim Kampanye, Gugus tugas , Bawaslu, untuk dapat besinergi melakukan Fakta Itegritas supaya kita semua komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan covid -19 pungkasnya.
Sementara itu Zulkifli sebagai Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan “Itu memang kearifan lokal ya dalam rangka memperkuat komitmen dari timses untuk memberlakukan protokol kesehatan dalam kegiatan mereka,” ujarnya.
Tidak ada sanksi bagi timses paslon tidak membentuk tim covid namun hal itu menjadi bagian penting yang dianjurkan atau direkomendasikan.
“Memang di KPU tidak ada membantuk satgas atau gugus tugas akan tetapi kita minta pemerintah kota Balikpapan dari Gugus tugas minta itu dibentuk, komitmennya untuk sama-sama agar lebih efektifnya.
Jadi jangan hanya bersandar pada tim gugus tugas kota,”lanjut Zulkifli Ditanya soal kapan kordinasi dengan timses paslon Zulkifli menyerahkan kepada KPUD Balikpapan yang setiap saat bisa berkomunikasi dengan timses paslon.
“ Sifatnya sukarela tapi semacam fakta integritas lah karena ini bagian penting yang mereka laksanakan,” tandasnya.