
Beredarnya isu di sosial media (sosmed) yang mengatakan jika komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mendapatkan teguran keras dari Pemerintah Pusat akhirnya terjawab sudah.
Isu yang dimuat di sosmed tersebut tidak menjelaskan, Teguran apa yang diberikan KPU Pusat kepada KPU Balikpapan, Saat dikonfirmasi oleh awak media ini disela-sela istirahat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), di Ballroom Hotel Tjokro, Balikpapan Selatan, Minggu (13/9/2020). Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membantah jika KPU Balikpapan mendapatkan teguran.
Menurutnya teguran yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR-RI tidak menyinggung salah satu daerah.
"Sejauh ini teguran tersebut tidak merujuk pada Kabupaten/Kota tertentu, melainkan untuk KPU keseluruhan yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu)"kata Thoha.
"Dan ini juga untuk menganulir bahwa adanya pemberitaan KPU Balikpapan mendapat teguran , Tidak ada itu...tidak ada KPU Balikpapan mendapatkan peringatan keras," tegasnya.
"Yang ada hanyalah, secara keseluruhan Komisi II DPR-RI memeringatkan KPU dan Bawaslu agar tegas menegakan aturan protokol covid-19 dalam melaksanakan tahapan Pilkada"lanjut Thoha.
"Tidak menyebut daerah, tapi teguran diberikan secara keseluruhan, karena memang saat pendaftaran calon disetiap daerah memang ramai-ramai seperti itu" ujarnya.
"Nantinya pun, disaat masa kampanye jika ada masa yang berkumpul melebihi protokol covid yang sudah ditentukan, maka KPU berkewajiban untuk membubarkan"pungkasnya.
KPU merupakan eksekutor, maka sepanjang bawaslu mengeluarkan rekomendasi memberikan teguran dan sanksi untuk pemberhentian kampanye, maka KPU akan melakukan.