
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Balikpapan terus melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data calon pemilih Pilkada 9 Desember 2020 mendatang , dengan mendatangi ke kediaman sejumlah pejabat dikota Balikpapan.
Kali ini KPU bersama Petugas PPDP mendatangi ke kediaman Wakil Walikota Balikpapan , H. Rahmad Mas'ud SE , di Jln Letjend Soeprapto, Batu Arang RT 04 No 25, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat , Kamis (23/7/2020).
proses Coklit di pimpin langsung ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan didampingi komisioner KPU lainnya. Setelah melakukan pencocokan data , Noor Thoha menjelaskan" pencoklitan yang dilakukan KPU untuk pejabat di kota Balikpapan tidaklah mudah, Pasalanya KPU sendiri harus membuat jadwal terlebih dahulu agar pelaksanaan coklit dapat dilakukan "
papar Thoha Sebelumnya KPU sudah melakukan coklit dikediaman Walikota Balikpapan H Rizal Effendi, kemudian Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos ,Dan kali ini KPU melakukan coklit bagi keluarga Wakil Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud , di Balikpapan Barat.
Coklit baru bisa dilakukan mengingat padatnya kesibukan yang dimiliki H Rahmad Mas'ud, sehingga KPU harus betul-betul memeprsiapkan dan memastikan jadwal agar pencoklitan dapat dilakukan.
"Kami (KPU) sudah membuatkan jadwal pelaksanan coklit untuk kepala daerah di Balikpapan, namun karena kesibukan masing-masing, sehingga jadwal tersebut berubah-ubah, Dan alhamdulillah , hari ini wakil walikota Balikpapan H Rahmad Masu'd bisa menerima kami di kediamanya untuk pelaksanaan coklit " ungkap Thoha
, By 6Thoha menambahkan hadirnya KPU dikediaman pribadi H Rahmad Mas'ud yang lama, mengingat secara administrasi Rahmad Mas'ud masih berdomisili di Balikpapan Barat. Maka dari itu KPU hadir untuk memastikan jumlah pemilih didalam Kartu Keluarga milik Rahmad Mas'ud , Serta memastikan Rahmad Mas'ud untuk menggunakan hak pilihnya dimana.
"Seperti Abdulloh, yang berdomisili di Balikpapan Utara, akan tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di Balikpapan Kota, Secara Undang-Undang itu dimungkinkan, yakni daftarnya masuk di Balikpapan Utara, namun untuk menggunakan hak pilihnya di Balikpapan Kota dengan diberikan form A5 (Pindah Memilih)," imbuh Thoha.
Berbeda dengan Rahmad Mas'ud, yang secara administrasi berdomisili di Balbar, dan nanti saat pencoblosan juga akan menggunakan hak pilihnya di Balbar dan itu tidak masalah. KPU saat ini menghindari kejadian lima tahun lalu, dimana KPU berfikir jika Rahmad Ma'ud menggunakan hak pilihnya di Balikpapan Kota, Mengingat rumah Rahmad Mas'ud berada di Balikpapan Kota, sehingga saat ingin menggunakan hak pilih di Balikpapan Barat tidak terdata.
"Jadi kejadian tersebut memberikan evaluasi penting bagi KPU agar coklit dilakukan benar-benar, agar tidak terjadi kesalahan seperti beberapa tahun lalu," pungkas Ketua KPU.
(AG)