SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima pemindahan 10 deteni asing dari tiga kantor imigrasi di Kalimantan sepanjang April hingga Juni 2026.
Para deteni tersebut terdiri atas sembilan warga negara Filipina dan satu orang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan yang saat ini masih menjalani proses penanganan keimigrasian.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Rudenim Balikpapan pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, yang memaparkan perkembangan penanganan deteni asing yang saat ini berada di bawah pengawasan Rudenim Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, Danny menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, mulai dari pemeriksaan, pendetensian hingga proses deportasi bagi warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan menjelaskan bahwa lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT dan AHJ dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada 24 Juni 2026. Sebelum diserahkan kepada pihak imigrasi, kelimanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku masuk ke wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua unit speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026 bersama dua kapten kapal berinisial S dan G yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan.
Kelima warga negara Filipina tersebut mengaku bekerja di atas speedboat dengan membantu membersihkan mesin kapal, menyusun barang, serta menurunkan muatan berupa produk kosmetik yang akan ditukarkan dengan 30 galon bahan bakar minyak di wilayah perairan perbatasan Indonesia.
Dari aktivitas tersebut mereka menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke wilayah Indonesia. Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Selain itu, pada 25 Juni 2026 Rudenim Balikpapan juga menerima pemindahan satu keluarga warga negara Filipina yang terdiri atas empat orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Keempat deteni berinisial ETBJ, LM, LMB dan LMB tersebut, termasuk dua balita, diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sementara itu, seorang deteni stateless berinisial MBH telah lebih dahulu dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada 24 April 2026. Hingga saat ini, status kewarganegaraan yang bersangkutan masih menunggu proses verifikasi dari Perwakilan Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.
MBH sebelumnya menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menjalani proses pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan ditempatkan di Rudenim Balikpapan sambil menunggu penyelesaian status kewarganegaraannya.
Danny Ariana menegaskan bahwa seluruh deteni telah menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kantor imigrasi yang menangani masing-masing perkara. Selanjutnya mereka akan menjalani masa pendetensian di Rudenim Balikpapan hingga proses deportasi ke negara asal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan juga telah melaksanakan berbagai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, serta pemindahan deteni yang melibatkan warga negara Nigeria, Filipina, Pakistan, Afghanistan, Korea Selatan dan Myanmar. Berdasarkan data per 25 Juni 2026, jumlah deteni yang berada di Rudenim Balikpapan mencapai 16 orang.
Mereka terdiri atas sembilan warga negara Filipina, tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Nigeria, satu warga negara Pakistan, serta satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraan.
Danny Ariana menegaskan Rudenim Balikpapan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, para deteni akan menjalani proses deportasi dan pencantuman dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)