
SWARAREPUBLIKA.com, Berau - Pada Sabtu, 21 September 2024, Polsek Teluk Bayur menggelar rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Panwaslu, Polsek Teluk Bayur, dan instansi terkait, guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Wakapolsek Teluk Bayur, Ipda Suwarno, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara Panwaslu dan partai politik untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan selama proses penertiban.
"Kami minta Panwaslu segera memperjelas kriteria spanduk dan baliho yang akan ditertibkan, serta menentukan jalur penertiban agar proses ini berjalan lancar," ujar Ipda Suwarno.
Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Bayur, Fifin Julmiansyah, menambahkan bahwa penertiban APS akan dimulai pada Senin, 23 September 2024, pukul 07.00 WITA. Ia menyebutkan bahwa dua tim penertiban telah disiapkan dan akan dibantu oleh personel Polsek serta Koramil.
"Kami berharap semua pihak bersinergi agar proses penertiban berjalan dengan baik, sehingga Pilkada bisa berlangsung tertib dan aman," kata Fifin. Sofyan, perwakilan dari Kasitrantib Kecamatan Teluk Bayur.
Humas Polres Berau