SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemanfaatan teknologi informasi dinilai semakin strategis dalam mendukung pengawasan publik dan memperkuat praktik demokrasi di daerah. Perkembangan digital yang kian pesat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses informasi, berpartisipasi dalam proses pemerintahan, serta mengawasi jalannya kebijakan publik secara transparan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-5 bertema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah” di kawasan Jalan Pemuda Batakan RT 068, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Minggu (14/6/2026).
Dalam pemaparannya, Nurhadi menjelaskan bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada penggunaan komputer. Ruang lingkupnya mencakup berbagai perangkat dan sistem komunikasi modern, seperti internet, telepon seluler, hingga platform digital yang memungkinkan masyarakat memperoleh dan menyebarluaskan informasi dengan lebih cepat.
Menurutnya, kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan modern. Berbagai layanan dan proses administrasi kini dapat dijalankan secara lebih efektif, sementara masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk terlibat dalam pengambilan keputusan maupun mengawasi kinerja pemerintah.
“Teknologi informasi menjadi sarana penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi sekaligus dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran teknologi digital telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, mulai dari peningkatan efisiensi pelayanan, kemudahan akses informasi publik, hingga penguatan akuntabilitas penyelenggara negara. Namun demikian, Nurhadi mengingatkan bahwa transformasi digital juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Kesenjangan akses teknologi, keamanan data pribadi, serta maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks menjadi persoalan yang harus diantisipasi bersama. Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses digitalisasi berjalan secara inklusif agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan, Iwan Wahyudi, memaparkan pentingnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-government dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Iwan, digitalisasi memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan secara lebih praktis, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, pembayaran pajak, hingga proses perizinan yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
“Melalui penerapan layanan digital, pemerintah dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan e-government sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Meski demikian, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, serta kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital.
Menutup kegiatan tersebut, Nurhadi kembali menegaskan bahwa teknologi informasi merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, peningkatan literasi digital, serta regulasi yang adaptif, teknologi diyakini mampu memperkuat transparansi, memperluas partisipasi warga, dan meningkatkan efektivitas pengawasan publik dalam kehidupan demokrasi daerah.
(ADV/DPRD provinsi)