Pajak Jadi Pilar Pembangunan, DPRD Kaltim Gencarkan Edukasi ke Warga Karang Joang

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus diperkuat DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui sosialisasi regulasi terbaru. Kegiatan ini menyasar warga Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan mengangkat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai fokus utama, Minggu (19/4/2026)

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, kalangan akademisi, hingga tokoh masyarakat setempat. Hadir pula Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Willie Havre Yulian, serta akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya.

Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sangat menentukan kualitas layanan publik yang dapat diberikan pemerintah. “Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama pembangunan. Tanpa partisipasi masyarakat, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi langsung, Sigit juga melakukan pengecekan dokumen kendaraan milik warga. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Ia menjelaskan, sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, hingga pajak air permukaan. Bahkan, menurutnya, masyarakat sebenarnya turut membayar pajak secara tidak langsung saat membeli bahan bakar minyak.

“Dalam setiap pembelian BBM, terdapat komponen pajak yang masuk ke kas daerah, meski sering kali tidak disadari oleh masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit juga menyoroti berbagai kebijakan yang telah dihadirkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, seperti program pemutihan pajak serta kemudahan dalam proses balik nama kendaraan. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Willie Havre Yulian mengungkapkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa tarif pajak di Kalimantan Timur tergolong kompetitif dibandingkan daerah lain.

“Tarif PKB di Kaltim mulai dari 0,8 persen dan BBNKB sekitar 8 persen. Angka ini termasuk yang terendah secara nasional,” katanya. Ia juga merinci bahwa pajak bahan bakar untuk masyarakat umum berada di kisaran 5 persen, sedangkan sektor industri sekitar 7,5 persen.

Selain itu, terdapat pula pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pajak rokok yang bersumber dari cukai. Di sisi lain, akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, menekankan bahwa manfaat pajak sangat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga program pendidikan merupakan hasil nyata dari kontribusi pajak. “Apa yang kita rasakan hari ini, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung program beasiswa “Gratispol” dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai contoh konkret pemanfaatan pajak di sektor pendidikan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah, sekaligus terdorong untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.

(ADV/DPRD provinsi Kaltim)