SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA .com - Banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya.Hal inilah yang membuat Ananda Emira Moeis, Legislator Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.

Perda ini terang Ananda bertujuan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum, terutama yang kurang mampu.
Lanjutnya Perda ini memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Ananda ingin masyarakat mengetahui hak-hak mereka dalam masalah hukum. Namun disisi lain petunjuk teknisnya belum keluar.
Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya agar Perda ini bisa berjalan dengan baik. Menurutnya Perda ini akan berdampak baik untuk masyarakat. Pihaknya selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini.
“Kami siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat Kaltim yang menghadapi masalah hukum. Kami juga memiliki bantuan hukum dari partai kami, PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Ananda berharap Pemerintah Provinsi Kaltim juga bisa membantu masyarakat dengan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum. Ia mengatakan bahwa Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya.(ADV/DPRD Kaltim)