Wakil Rakyat Soroti Pemilik Hewan Liar Yang Tewaskan Suprianda

Anggota komisi I DPRD Kaltim DR.HJ Jahidin menyampaikan prihatin atas peristiwa yang menimpa Suprianda

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Seekor Harimau yang menerkam pemeliharanya menjadi sorotan banyak pihak. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), DR. HJ Jahidin prihatin dengan peristiwa yang menimpa Suprianda, warga Samarinda yang menjadi korban akibat dimangsa seekor Harimau peliharaan pengusaha Andre Soan pada 18 November 2023 lalu. Jahidin berharap dengan peristiwa ini, masyarakat semakin sadar bahwa memelihara hewan liar itu sangat berbahaya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat atau pelaku yang memelihara binatang liar tersebut dan pemilik hewan liar tanpa izin dihukum berat. Dirinya menilai terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang bahkan hewan itu sendiri Kejadian itu menurutnya sama sekali tidak boleh ditoleransi.

Warga jangan coba-coba memelihara hewan buas, apalagi tanpa izin resmi. Itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, “Pemilik hewan dilindungi itu harus dijerat dengan UU Perlindungan Satwa Liar, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”ungkap Jahidin.

Terkait peraturan tersebut, menurut Jahidin, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah mengetahui, namun terkesan mengabaikan. Apalagi memelihara di wilayah kota yang padat penduduk. Karena itu, ia meminta aparat penegak bersama pihak terkait untuk lebih giat lagi memantau kondisi di masyarakat.

Karena jangan sampai masih ada yang memelihara hewan liar, baik jenis harimau maupun jenis yang lainnya. “Dengan adanya kejadian itu, kami minta agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi,” tandasnya.

Politikus PKB ini mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menemukan satwa liar terlantar atau dalam posisi terancam, untuk segera melapor ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain. Termasuk ke aparat penegak hukum.(ADV/DPRD Kaltim)