Pansus Selesaikan Raperda Fasilitas Pengembangan Pendidikan Ponpes

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke 42, hari ini, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes.

Rapat paripurna DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes,

Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus. “Alasan perlunya Perda ini agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” ungkap Ketua Pansus, Mimi Meriami BR Pane.

Selain itu lanjutnya, Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes untuk mewujudkan pemerataan bantuan ke semua pesantren tepat sasaran. Bantuan yang diberikan, antara lain bisa dalam bentuk pemberian manfaat. “Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan berbagai pihak, dan kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023,” ujar Mimi.

Menurut dia, banyak masukan-masukan yang diterima Pansus, baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah. Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan Ponpes.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan. Mimi berharap, Raperda dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim.(ADV/DPRD Kaltim)