SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Kebakaran hutan di Kalimantan Timur menjadi isu yang menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. Dirinya mengingatkan isu keamanan lingkungan terkait kebakaran hutan di wilayah Kaltim.

Jahidin menyampaikan , Dalam beberapa kasus kebakaran hutan tidak bisa hanya menyalahkan faktor alam atau kemarau, melainkan juga oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab masyarakat atau kelalaian mereka.
“Beberapa di antaranya juga disebabkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari masyarakat atau kelalaian mereka sendiri,” ujarnya. Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa tindakan sembrono yang dapat menyebabkan kebakaran hutan sudah diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sebagai upaya pencegahan.
Ancaman pidana yang signifikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan,” ungkapnya. Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan dalam mengatasi masalah ini.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan lingkungan. “Perlu ditingkatkan agar pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat,” pungkas Jahidin.(ADV/DPRD Kaltim)