Reza : Minta Perusahaan Bisa Menyesuaikan Naiknya UMP Kaltim

Akhmed Reza Fachlevi usai rapat terkait UMP 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen telah disepakati. Kenaikan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858, naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Reza menganggap kenaikan ini sangat relevan, terutama mengingat Kalimantan Timur akan menjadi lokasi ibu kota negara. Dia meyakini bahwa kenaikan UMP akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli pekerja di wilayah tersebut. “Kenaikan UMP menjadi langkah yang tepat untuk mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Fachlevi.

Selasa (21/1) Fachlevi juga mengakui bahwa kenaikan UMP dapat memberikan beban tambahan bagi perusahaan, namun dia optimistis bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional dan harga produk untuk mengatasi kenaikan upah. “Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan,” terangnya. Dengan keyakinan bahwa kenaikan UMP dapat menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor.

Politikus Partai Gerindra ini berharap bahwa perusahaan akan tertarik untuk membuka cabang atau pabrik di Kalimantan Timur. Dia menyatakan bahwa daya beli yang lebih tinggi dari tenaga kerja dapat menjadi daya tarik bagi investor, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (ADV/DPRD Kaltim)