Merokok Dikawasan Larangan, Dipidana 6 Bulan Kurungan

Anggota DPRD Kaltim Jahidin dalam pembahasan Raperda Ketentraman dan ketertiban umum seta linmas

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Jenis sanksi pidana yang disetujui DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim dalam Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim disahkan jadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11) lalu.

Dalam lampiran Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim yang berisi Draft Raperda yang disampaikan Ketua Pansus

Harun Al-Rasyid, Ketentuan Pidana diatur di Pasal 43. Pelanggaran atas Perda Ketentraman dan Tibum dan Linmas yang diancam Sanksi Pidana sebagaimana di Pasal 18. “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.”terangnya.

Ditambahkan seorang anggota Pansus, untuk Ketentuan Penyidikan atas pelanggaran Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim diatur di Pasal 42. Pada ayat (1) disebutkan, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam hal ini adalah yang selama ini kita dengan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata H Jahidin, salah seorang anggota Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim pada Niaga.Asia.

Pada ayat (2) disebutkan, selian pejabat penyidik sebagaimana dimaksud padsa ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan.

“PPNS menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jahidin.(ADV/DPRD Kaltim)