Ingatkan Warga Berhati hati Tawaran Investasi Bodong Dan Pinjol

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nindya Listiyono

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono mengingatkan agar masyarakat berhat-hati dengan investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol). Saat ini kian maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (Pinjol) melalui berbagai media sosial.

“Masyarakat harus berhati-hati, sudah banyak korban “terang Nidya Listiyono Ditambahkannya masyarakat jangan mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk.

Lanjut Nindya, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sering menjadi sasaran penawaran investasi bodong dan pinjaman online. Untuk para pelaku UMKM berhati-hati dan meneliti lebih dulu ketika ingin melakukan investasi maupun meminjam secara daring.

“Kehati-hatian yang pertama adalah dengan memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjamam legal, terdaftar memiliki izin dari otoritas yang berwenang”terangnya. Sedangkan hal kedua lanjutnya yang harus menjadi kehati-hatian adalah, logis.

Sebab salah satu karakter penawaran oleh perusahaan bodong atau ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko.

Anggota DRPD Fraksi Golkar itu menyampaikan telah banyak kelompok masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur, juga terjebak investasi bodong . Salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat.

Komisi II DPRD Kaltim bersama mitranya yang bergelut dengan usaha perbankan dan juga OJK, menurut politisi yang yang akrab disapa Tio itu, akan terus mendorong dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjaman daring.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. “Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.(ADV/DPRD Kaltim)