
Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum(PDAM) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada PDAM kota Balikpapan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan,yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD kota Balikpapan, Kamis,(27/08/2020).
RDP dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD), serta beberapa perwakilan dari Seketariat Daerah Balikpapan dan beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung, SH mengatakan RDP kali ini membahas Raperda perubahan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yakni PDAM serta Raperda Penyertaan Modal PDAM.
Pencabutan Kelembagaan tersebut Yakni perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum , ini sesuai dengan inisiasi Pemerintah Kota Balikpapan.
"Pencabutan Kelembagaan tersebut Yakni dari Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2017 tentang BUMN , sudah kami sepakati semua" jelas Andi Arif Agung seusai memimpin RDP.
Mengenai Raparda Penyertaan modal ke PDAM kota Balikpapan, Andi Arif Agung yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan , menjelaskan, dari Perda sebelumnya, penyertaan modal itu sampai di tahun 2020 telah habis.
"Penyertaan modal kepada PDAM hanya sampai Tahun 2020, sehingga harus kami tindak lanjuti dan kami akan meneruskan penyertaan modal tersebut kepada PDAM hingga Tahun 2035 atau 15 Tahun, dengan nominal yang sam yakni 1 Terliun" ungkapnya.
Lanjut Andi Arif Agung "akan tetapi dengan catatan, penyertaan modal sebesar 1 terliun tersebut, modal.dasarnya diambil penyertaan modal yang sudah berjalan, sampai 31 Desember 2019 sebesar 248 milyar dan sisanya sebesar 752 milyar , sampai 15 tahun yakni 2034" ujar Andi Arif Agung.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan "Semuanya itu nanti dilihat sesuai kemampuan keuangan Daerah, artinya penyertaan modal tidak hanya bersumber dari dana APBD saja , akan tetapi bisa juga melalui bantuan dana hibah baik Pusat maupun Provinsi"pungkasnya.
(AGs)