
Komisi IV DPRD Balikpapan, kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Rumah Sakit (RS) Restu Ibu, yang berada dikawasan Jln. Ahmad Yani, Gn Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (26/8/2020).
Sidak dilakukan guna Menindak lanjuti pertemuan eks karyawan RS Restu Ibu bersama Komisi IV DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami puluhan eks karyawan Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, memimpin langsung sidak ini , dan didampingi Sekretaris Komisi IV Sandy Ardian, Anggota Komisi IV Fadloanoor, Suryani, M.Hatta Umar, Laisa, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Pertemuan dilaksanakan di Auditorium lantai 3 RS Restu Ibu, Komisi IV bersama perwakilan eks karyamen RS Restu Ibu mendengarkan penyampaian dari pihak management RS Restu Ibu atas PHK yang dilakukannya terhadap puluhan eks karyawan.
Direktur RS Restu Ibu Dr. Tekky P Jokom, MBA melalui Samsuriana selaku Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian RS Restu Ibu, mengungkapkan pemberhentian puluhan eks karyawan dilakukan sesuai dengan prosedur di RS yakni dengan melakukan rapat dan pertimbangan terlebih dahulu karyawan mana saja yang diberhentikan.
Namun pemberhentian tersebut bukannya PHK, melainkan hanya melakukan efisiensi jumlah karyawan di RS dikarenakan kondisi keuangan yang nyaris koleps ditengah pandemi covid-19, yang melanda kota Balikpapan.
"Ditengah kondisi covid-19 yang menerpa kota Balikpapan , RS mengalami defisit pemasukan, sehingga dilakukan efisiensi terhadap karyawan kami, "Yang diberhentikan bukan hanya dibagian perawat, namun ada juga dibagian administrasi dan lain-lain,"paparnya.
Sementara itu, Joulan A R salah satu karyawan yang ikut terkena PHK menjelaskan, bahwa terjadinya PHK dilakukan hanya sepihak dan tidak memberitahukan terlebih dahulu sebelumnya.
Ditempat yang sama, Iwan Wahyudi menjelasakan usai melakukan mediasi bersama pihak management dan eks karyawan yang diberhentikan" Mediasi yang dilakukan berlangsung baik bersama pihak management, apa yang menjadi keinginan eks karyawan semua sudah disampaikan mudah-mudahan bisa menemukan solusi terbaik"jelas Iwan.
Seperti yang sudah didengarkan bersama, hanya tinggal menunggu keputusan dari pemilik (owner) yang nantinya akan disampaikan kepihak management.
"Harapan saya, mudah-mudahan hasil keputusan yang diberikan nanti hasilnya baik, dalam artian tidak ada pemberhentian dan mereka dapat diterima kembali untuk bekerja," pungkas iwan