RAPAT PARIPURNA DPRD BALIKPAPAN MEMBAHAS 2 RAPERDA PDAM" KATA SUBARI : PELAYANAN KEMASYARAKAT SANGAT MINIM"

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Balikpapan , menggelar Rapat Paripurna terkait Nota Penjelasan (NOPE) walikota Balikpapan terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, di ruang Rapat Parlemen lantai Dua, Senin(27/07/2020).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara Virtual bersama Walikota Balikpapan H. Rizal Efendi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Subari dan didampingi Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri anggota DPRD kota Balikpapan.

Dalam Rapat Paripurna selain membahas Raperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum juga membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Balikpapan.

Menurut Nota Penjelasan Walikota Balikpapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengataur Perusahaan Daerah Air Minum yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014. Perda tersebut mengatur bahwa , Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri baik urusan Pemerintahan , kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum serta daya saing daerah termasuk pelayanan kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 , perlu dilakukan perubahan secara kelembagaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

Nota Penjelasan(Nope) Walikota Raperda ini tidak mengatur secara signifikan, kecuali memuat perubahan menyangkut Nomenklatur kelembagaan Bada Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum.

Terkait Nope Walikota wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari menjelaskan Nope ini merupakan inisiatif Walikota , nantinya akan ada pandangan dari fraksi terkait Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum PDAM yang diusulkan Walikota.

"Terkait Raperda PDAM yang diusulkan Walikota nantinya akan ada tanggapan atau pandangan dari fraksi -fraksi serta usulan yang akan diajukan eksekutif kepada walikota Balikpapan ,apa lagi akhir-akhir ini banyaknya keluhan masyarakat serta buruknya pelayanan yang diberikan pihak PDAM kepada masyarakat"jelas Subari.

Masih Subari" PDAM harus segera meningkatkan kenerjanya untuk melayani masyarakat, walau pun dalam penyertaan modal kita baru terpenuhin 24,8% , namun itu bukan kendala dalam meningkatkan kinerjanya".

Sementara itu Terkait perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum kota Balikpapan sepakat bersama DPRD menyertakan modal kepada PDAM sebesar Rp1 triliun. Rizal mengatakan "sampai saat ini yang terealisaai sebesarĀ  Rp248.764.224.268,21.

Belum terpenuhi target penyertaan modal itu disebabkan karena kondisi kemampuan keuangan daerah terbatas, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap target penyertaan modal dari pemkot Balikpapan kepada PDAM" ungkap walikota