
Balikpapan-Mewabahnya Virus Corona atau Codvid-19 sangat meresahkan sehingga memunculkan polemik , langkah apa yang harus di lakukan untuk menghabat lajunya penyebaran Virus Corona ini, banyaknya usulan masyarakat mengenai karantina wilayah atau lockdown,
hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis menanggapi hal ini , dirinya mengatakan, "berbagai macam usulan yang di sampaikan masyarakat, ada sebagian masyarakat yang mengusulkan lockdown, dan tidak sedikit pula yang tidak menyetujui di lakukanya Lockdown, namun semua itu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, untuk melakukan karantina wilayah atau kewilayahan yaitu Undang-Undang Karantina Kesehatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Thohari saat ditemui awak media beberapa hari yang lalu.
Thohari juga menambahkan “Kalau dilakukannya LOCKDOWN , maka secara otomatis kewajiban Pemerintah harus segera dipenuhi seperti kebutuhan masyarakat yaitu kebutuhan dasar perorangan hingga makanan hewan ternak, yang terpenting pemerintah harus memikirkan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap ,apakah Pemerintah Kota Balikpapan sudah siap dengan itu,” tambahnya.
“Hal yang terpenting, kalau masyarakat sama-sama disiplin mengikuti Himbauan, arahan pemerintah, membatasi kegiatan di luar rumah, berkomunikasi dengan jarak tertentu, olahraga dirumah, tetap menjaga kesehatan, wabah ini akan segera berakhir,” terang Thohary.
Yang terjadi saat ini kesadaran masyarakat belum satu semangat, untuk mematuhi himbauan Pemerintah, bahwasannya Covid-19 ini adalah virus yang mudah menyebar dan sangat membahayakan.
“Kalau tidak disiplin, ya susah juga untuk mengatasi dengan model apapun. Dan intinya dari kita untuk kita semua, serta harus ada kesadaran bersama untuk mengikuti himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkas Thohary