SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, menegaskan pentingnya menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai salah satu prioritas pembahasan pada tahun 2025.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025). Menurut Laisa, kehadiran regulasi yang berpihak pada kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi perempuan dan laki-laki agar memiliki kesempatan yang sama di berbagai sektor pembangunan, mulai dari pemerintahan hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Saya kira lebih bagus kalau Raperda Pengarusutamaan Gender ini diprioritaskan. Jangan sampai kita masih membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Sekarang sudah saatnya kedudukan mereka setara,” ujar Laisa.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai bahwa kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan keluarga perlu diperhatikan secara serius. Salah satunya dengan memberikan cuti bagi ayah saat istri melahirkan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendampingi dan mengasuh anak.
“Kalau perempuan cuti melahirkan tiga bulan, seharusnya laki-laki juga diberi cuti, meskipun sebentar, misalnya sepuluh hari. Itu penting untuk mendampingi istri dan menjaga bayi yang baru lahir,” jelasnya.
Laisa menilai bahwa kondisi kesetaraan gender di Balikpapan saat ini sudah menunjukkan kemajuan. Pemerintah daerah dinilai semakin terbuka dalam memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menempati posisi strategis di berbagai bidang, meskipun masih diperlukan dorongan untuk memperkuat implementasinya. “Kalau soal ketimpangan, sekarang sudah mulai berkurang. Di pemerintahan juga sudah cukup baik, penempatan jabatan sudah sesuai kemampuan. Tapi tentu masih perlu dorongan agar semua perempuan punya kesempatan yang sama,” ungkapnya.
Dalam dunia politik, Laisa juga mengingatkan pentingnya peningkatan partisipasi perempuan, sesuai amanat undang-undang yang menetapkan keterwakilan minimal 30 persen bagi perempuan di lembaga legislatif maupun partai politik.
“Perempuan tetap harus diberi ruang di politik, minimal 30 persen sesuai aturan. Setiap partai harus memastikan itu berjalan agar kebijakan yang lahir bisa lebih berimbang,” tegasnya.
Ia berharap, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat segera disahkan agar menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesetaraan peran laki-laki dan perempuan di seluruh lini kehidupan masyarakat.
(ADV/DPRD Balikpapan)