PDIP Minta Kajian Komprehensif Soal Penataan Gudang dan Kesetaraan Gender

M Najib dari fraksi PDIP bacakan pemandangan umum terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah kota(27/10)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Balikpapan menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota, masing-masing tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Muhammad Najib mewakili Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan di Hotel Grand Senyiur, Senin (27/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Najib menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas penjelasan yang telah disampaikan terhadap kedua Raperda tersebut. Ia menilai, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi tata ruang di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di Balikpapan.

“Raperda ini penting sebagai dasar hukum untuk menata pengelolaan gudang agar lebih tertib dan efisien. Kita tahu, akses jalan menuju kota hanya dua jalur utama, yaitu Muara Rapak dan MT Haryono. Karena itu, penataan serta pengawasan gudang menjadi hal yang sangat krusial,” ujarnya.

Najib menambahkan, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa tantangan besar dalam pengaturan kawasan industri dan logistik. Oleh karena itu, Fraksi PDIP meminta agar Pemkot melakukan kajian menyeluruh sebelum Raperda tersebut disahkan. “Kami berharap dilakukan kajian komprehensif yang memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk tata letak, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, serta aspek keamanan,” tegasnya.

Selain itu, PDIP juga menyoroti pentingnya Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Menurut Najib, regulasi ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Raperda ini penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia,” jelasnya.

Ia menutup pandangannya dengan harapan agar kedua Raperda tersebut dapat melahirkan produk hukum yang profesional, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

(ADV/DPRD Balikpapan)